Selasa, 07 Januari 2014

Humanisme Islam

"+"

HUMANISME
DALAM AJARAN ISLAM


Agama Islam diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw, memiliki arti yang sangat berharga bagi manusia, salah satu kaitannya dengan hablumminnas (hubungan baik dengan sesasama manusia). Islam memberikan tawaran yang humanis terkait dengan perkembangan dinamika masyarakat. Untuk menjalin hubungan yang harmonis antar sesama manusia, agama Islam mengajarkan untuk:

1.      Musyawarah
Islam mewajibkan umat Islam untuk bermusyawarah berbagai hal. Kewajiban bermusyawarah ini ditunjukkan dengan tegas dalam Ali Imran: 155 dengan redaksi wasyawirhum fi al-amr. Kata syawir dalam tata bahasa Arab disebut dengan amar (perintah). Dalam kaidah fiqh, kita juga mengenal al-ashl fi al-amr li al-wujub, pada dasarnya bentuk amar menunjukkan arti wajib. Allah tidak akan menggunakan bentuk amr jika musyawarah bukan sesuatu yang benar-benar penting bagi umat manusia.
Nabi Muhammad sebagai contoh teladan bagi umat manusia telah membudayakan musyawarah dikalangan sahabatnya. Salah satu contoh yang bisa dikutip adalah ketika Nabi mendapat berita bahwa kaum Quraisy telah meninggalkan kota Makkah untuk menyerang kaum muslimin, Nabi Muhammad belum menentukan sikap sebelum mendapat kata mufakat dari para sahabat, Anshar dan Muhajirin (Pulungan, 1996: 209).
Ternyata Nabi Muhammad tidak saja bermusyawarah dengan para sahabat saja, tetapi juga dengan non muslim. Suatu ketika, seorang laki-laki dan perempuan Yahudi yang sudah berkeluarga melakukan zina. Kemudian para rahib Yahudi dari Bani Quraida berkumpul di Bait al-Midras untuk membicarakan hukuman bagi pelaku zina tersebut. Para rahib berselisih pendapat tentang hukuman apa yang harus dijatuhkan pada keduanya. Akhirnya mereka sepakat untuk membawa masalah itu kepada Nabi Muhammad untuk dimusyawarahkan (baca: dikonsultasikan). Sebelum menetapkan hukuman, Nabi Muhammad bertanya terlebih dahulu kepada para rahib Yahudi itu apakah dalam taurat ada ketentuan hukuman bagi pelaku zina yang sudah berkeluarga. Mereka mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku zina yang sudah berkeluarga adalah hukum rajam. Atas dasar itu, Nabi Muhammad menetapkan hukuman rajam bagi keduanya (Pulungan, 1996: 213-4).
Apa yang dilakukan Nabi Muhammad di atas dengan jelas menunjukkan bahwa sekalipun beliau memiliki otoritas yang luar biasa, baik sebagai rasul Allah maupun sebagai kepala negara, Nabi tidak bersikap otoriter dalam menetapkan sebuah kebijakan. Dalam posisi itu, jika mau, Nabi Muhammad bisa mengambil kebijakan sesuai dengan pemikiran dan kehendaknya. Tetapi hal itu tidak dilakukan Nabi. Beliau tetap mengedepankan musyawarah.
Inilah prinsip demokrasi dalam Islam. Musyawarah merupakan pilar utama demokrasi, walaupun dari waktu ke waktu musyawarah mengalami evolusi. Pada zaman Yunani Kuno, misalnya, dikenal istilah demokrasi langsung. Di mana anggota masyarakat berkumpul dan bermusyawarah untuk memutuskan sesuatu. Demokrasi langsung ini juga muncul pada zaman Nabi Muhammad. Beliau bermusyawarah secara tatap muka dengan para sahabatnya. Demokrasi langsung ini hanya bisa diterapkan dalam komunitas kecil. Sebaliknya, dalam komunitas yang besar, demokrasi langsung ini tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak mungkin jutaan orang dalam sebuah negara bermusyawarah secara bersama-sama dalam satu forum. Untuk itu, muncul demokrasi perwakilan, di mana masyarakat mewakilkan memilih orang-orang tertentu untuk dijadikan wakil yang akan membawa dan menyampaikan aspirasi konstituennya. Karena itu, mereka disebut “wakil rakyat”. Wakil-wakil inilah yang akan bermusyawarah dan memutuskan sejumlah kebijakan penting demi kepentingan rakyat. 

2.       Kebebasan
Di atas telah disinggung bahwa sistem demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan memilih, kebebasan pers, kebebasan berserikat dan kebebasan beroposisi. Kebebasan-kebebasan seperti ini pada prakteknya sulit terwujud. Soalnya, rezim penguasa cenderung campur tangan dan mengebiri kebebasan rakyatnya. Untuk melanggengkan kekuasaannya, suatu rezim sering menghalalkan segala cara, termasuk dengan cara-cara represif.
Sebagai agama yang santun, Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan bagi umat manusia. Paparan tentang musyawarah di atas telah mencerminkan adanya kebebasan berpendapat dalam Islam. Dalam musyawarah, setiap sahabat boleh mengemukakan gagasan apapun tanpa rasa takut, sekalipun berbeda dengan Nabi Muhammad. Kebebasan berpendapat ketika itu jelas berbeda dengan kebebasan berpendapat di zaman sekarang. Saat ini, untuk menyampaikan gagasan-gagasan atau keberatannya terhadap kebijakan pemerintah, misalnya, masyarakat bisa dengan cara beraudiensi langsung, melalui media massa atau bahkan dengan cara turun jalan. Sementara pada zaman Nabi Muhammad kebebasan berpendapat diwujudkan dalam musyawarah-musyawarah langsung antara Nabi dengan sahabat, atau antar sahabat sendiri.
Semangat kebebasan juga ditemukan dalam Piagam Madinah. Pada pasal 37 dinyatakan: “… dan bahwa di antara mereka saling memberi saran dan nasihat yang baik dan berbuat kebajikan, tidak dalam perbuatan dosa” (Pulungan, 1996: 161). Ketetapan ini juga mengisyaratkan kebebasan berbicara dan berpendapat bagi penduduk Madinah. Konstitusi mengakuinya sebagai hak setiap individu. Hal lain yang bisa dikemukakan dari salah satu pasal Piagam Madinah ini adalah bahwa kebebasan berpendapat harus bertujuan untuk mewujudkan kebaikan. Artinya, seseorang tidak diperkenankan mengemukakan pendapat yang mengusik ketenteraman dan mengancam integritas masyarakat. Pendek kata, kebebasan berpendapat harus didasari dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar (Q.S. Ali Imran: 104).  
Sementara kebebasan memilih dalam Islam tercermin dalam kebebasan beragama. Islam tidak pernah memaksa umat manusia untuk memeluk agama Islam. Masing-masing orang berhak menentukan agamanya sendiri. Kebebasan beragama ini dengan tegas digambarkan dalam Al-Kafirun: 6; Al-Baqarah: 256 dan Al-Kahf: 29. Dalam Piagam Madinah juga terdapat teks dengan semangat yang sama yaitu: “bagi kaum yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslim agama mereka”. Termasuk ketika Nabi berhasil menaklukkan Makkah, Nabi juga tidak pernah memaksa masyarakat Makkah untuk memeluk Islam. Hak-hak mereka akan tetap terpenuhi asal mereka tidak membuat keonaran di masyarakat.   

3.       Kesetaraan
“Hai manusia! sesungguhnya Tuhan kalian itu Esa, dan bapak kalian juga satu. Bangsa Arab atau non-Arab, kaum kulit putih atau kaum hitam sama-sama tidak memiliki superioritas satu sama lain, kecuali taqwanya [HR. Ahmad].
“Orang yang paling dekat dan paling saya kasihi adalah orang-orang yang shalih, tidak peduli apapun ras, suku bangsa atau negara di mana mereka tinggal” [HR. Bukhari].
“Tidak ada privilege bagi seseorang atas yang lain, kecuali kualitas taqwanya. Semua manusia adalah anak cucu Adam, dan Adam sendiri diciptakan dari tanah liat” [HR. Ahmad], (Shad, 1993, 6).  

Tiga hadits tersebut menerangkan bahwa secara substansial tidak ada perbedaan sedikit pun antara seorang manusia dengan yang lain, sekalipun ras, suku, warna kulit dan bahasa mereka berbeda-beda. Semuanya mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada satupun yang dipandang lebih superior dari yang lain. Sejarah juga menjadi saksi akan kenyataan bahwa Islam telah mengangkat manusia dari jurang yang hina dina kepada derajat yang mulia. Bangsa Arab pada mulanya tidak menghargai orang-orang Ethiopia, tetapi Islam kemudian membuktikan bahwa semua manusia harus dihormati, yaitu dengan mengangkat Bilal bin Rabah sebagai Mu’adzdzin (Shad, 1993, 6).
Lahirnya demokrasi tidak lain ditujukan untuk menghapus perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Namun pada prakteknya, di negara yang dianggap paling demokratis pun, seperti Amerika Serikat, kesetaraan tetap menjadi masalah serius. Tidak bisa dipungkiri bahwa di Amerika Serikat ras Negro tetap “kehilangan” haknya sebagai warga negara. Keberadaan mereka acapkali masih dipandang sebelah mata. Sebetulnya saya hendak menyatakan bahwa AS yang sangat mengagung-agungkan demokrasi ternyata tidak bisa bersikap demokratis.
Di Indonesia, masalah kesetaraan dalam berdemokrasi masih bermasalah. Contoh yang bisa diambil adalah kuota 30 % perempuan. Tanpa bermaksud membela kaum perempuan, kuota 30 % itu jelas diskriminatif. Dalam demokrasi tidak dikenal pembagian prosentase untuk laki-laki dan perempuan. Dua jenis kelamin ini mendapat kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan mengaktualisasi diri dalam aktivitas politik. Untuk itu, dalam hemat saya, tidak perlu ada kuota 30 % untuk perempuan. Terkait dengan figur yang akan dipilih rakyat, laki-laki atau perempuan, serahkan saja semuanya pada rakyat. Biar rakyat yang menilai sendiri. Sebab, rakyat bisa berpikir rasional dan jernih siapa yang pantas untuk menjadi wakil mereka.
Dalam Islam pada dasarnya tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk untuk menjadi pemimpin. Pemimpin, menurut Islam harus diserahkan kepada orang yang kompeten dan profesional. Islam meyakini bahwa apabila suatu urusan (termasuk dalam pengelolaan negara) diserahkan kepada orang yang tidak kompeten di bidangnya, maka tunggulah kehancurannya. Redaksi orang yang kompeten dan profesional sama sekali tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki. Artinya, siapapun yang kompeten dan profesional di bidangnya, ia bisa menjadi pemimpin, tidak masalah laki-laki atau perempuan.

4. Keadilan
        Islam mengharuskan keadilan secara mutlak. Misalnya dalam An-Nisa: 58 disebutkan: “apabila menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menghukumi dengan adil”. Suatu ketika Nabi Muhammad pernah bersumpah: “demi Allah, seandainya anak saya (Siti Fatimah) mencuri, maka saya akan memotong tangannya”. Ini bukti bahwa Islam sangat menghargai keadilan. Semua orang wajib mendapat perlakuan yang sama. Tidak peduli ia kaya atau miskin, penguasa atau rakyat biasa, darah biru atau darah …, dan lain sebagainya.
       Keadilan yang paling penting dalam demokrasi adalah keadilan dalam hukum. Semua orang harus mendapat perlakuan yang sama dalam hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diproses dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi perlakuan semena-mena dari si kuat terhadap si lemah, si kaya kepada si miskin. Sayangya, keadilan dalam iklim demokrasi hingga kini masih tetap menjadi persoalan serius. Sebab, keadilan tidak berpihak pada masyarakat kecil. Keadilan hanya milik mereka yang berduit dan yang berkuasa. Dalam hal ini saya tidak akan mengalahkan demokrasi atau hukum.
    Kondisi demikian tentunya sangat kontras dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Sebagai pemegang otoritas keagamaan dan kenegaraan, Nabi Muhammad memperlakukan semua orang sama dihadapan hukum (equality before law). Nabi Muhammad tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Siapapun yang bersalah, termasuk jika anaknya sendiri, akan diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Berbeda dengan sekarang, setiap penguasa berlomba-lomba menyembunyikan kesalahan diri, keluarga dan kelompoknya. Prinsipnya adalah apapun yang terjadi, salah atau benar, harus diselamatkan dari jeratan hukum, sekalipun dia sadar bahwa yang bersangkutan jelas-jelas melanggar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar