HUMANISME
DALAM AJARAN ISLAM
Agama Islam diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw, memiliki
arti yang sangat berharga bagi manusia, salah satu kaitannya dengan hablumminnas (hubungan baik dengan
sesasama manusia). Islam memberikan tawaran yang humanis terkait dengan
perkembangan dinamika masyarakat. Untuk menjalin hubungan yang harmonis antar sesama
manusia, agama Islam mengajarkan untuk:
1. Musyawarah
Islam mewajibkan umat Islam untuk
bermusyawarah berbagai hal. Kewajiban bermusyawarah ini ditunjukkan dengan
tegas dalam Ali Imran: 155 dengan redaksi wasyawirhum fi al-amr. Kata syawir
dalam tata bahasa Arab disebut dengan amar (perintah). Dalam kaidah
fiqh, kita juga mengenal al-ashl fi al-amr li al-wujub, pada dasarnya
bentuk amar menunjukkan arti wajib. Allah tidak akan menggunakan bentuk amr jika
musyawarah bukan sesuatu yang benar-benar penting bagi umat manusia.
Nabi Muhammad sebagai contoh teladan bagi
umat manusia telah membudayakan musyawarah dikalangan sahabatnya. Salah satu
contoh yang bisa dikutip adalah ketika Nabi mendapat berita bahwa kaum Quraisy
telah meninggalkan kota Makkah untuk menyerang kaum muslimin, Nabi Muhammad
belum menentukan sikap sebelum mendapat kata mufakat dari para sahabat, Anshar
dan Muhajirin (Pulungan, 1996: 209).
Ternyata Nabi Muhammad tidak saja
bermusyawarah dengan para sahabat saja, tetapi juga dengan non muslim. Suatu
ketika, seorang laki-laki dan perempuan Yahudi yang sudah berkeluarga melakukan
zina. Kemudian para rahib Yahudi dari Bani Quraida berkumpul di Bait
al-Midras untuk membicarakan hukuman bagi pelaku zina tersebut. Para rahib
berselisih pendapat tentang hukuman apa yang harus dijatuhkan pada keduanya.
Akhirnya mereka sepakat untuk membawa masalah itu kepada Nabi Muhammad untuk
dimusyawarahkan (baca: dikonsultasikan). Sebelum menetapkan hukuman, Nabi
Muhammad bertanya terlebih dahulu kepada para rahib Yahudi itu apakah dalam
taurat ada ketentuan hukuman bagi pelaku zina yang sudah berkeluarga. Mereka
mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku zina yang sudah berkeluarga adalah hukum
rajam. Atas dasar itu, Nabi Muhammad menetapkan hukuman rajam bagi keduanya (Pulungan,
1996: 213-4).
Apa yang dilakukan Nabi Muhammad di atas
dengan jelas menunjukkan bahwa sekalipun beliau memiliki otoritas yang luar
biasa, baik sebagai rasul Allah maupun sebagai kepala negara, Nabi tidak
bersikap otoriter dalam menetapkan sebuah kebijakan. Dalam posisi itu, jika
mau, Nabi Muhammad bisa mengambil kebijakan sesuai dengan pemikiran dan
kehendaknya. Tetapi hal itu tidak dilakukan Nabi. Beliau tetap mengedepankan
musyawarah.
Inilah prinsip demokrasi dalam Islam.
Musyawarah merupakan pilar utama demokrasi, walaupun dari waktu ke waktu
musyawarah mengalami evolusi. Pada zaman Yunani Kuno, misalnya, dikenal istilah
demokrasi langsung. Di mana anggota masyarakat berkumpul dan bermusyawarah
untuk memutuskan sesuatu. Demokrasi langsung ini juga muncul pada zaman Nabi
Muhammad. Beliau bermusyawarah secara tatap muka dengan para sahabatnya.
Demokrasi langsung ini hanya bisa diterapkan dalam komunitas kecil. Sebaliknya,
dalam komunitas yang besar, demokrasi langsung ini tidak bisa dilakukan. Sebab,
tidak mungkin jutaan orang dalam sebuah negara bermusyawarah secara
bersama-sama dalam satu forum. Untuk itu, muncul demokrasi perwakilan, di mana
masyarakat mewakilkan memilih orang-orang tertentu untuk dijadikan wakil yang
akan membawa dan menyampaikan aspirasi konstituennya. Karena itu, mereka
disebut “wakil rakyat”. Wakil-wakil inilah yang akan bermusyawarah dan
memutuskan sejumlah kebijakan penting demi kepentingan rakyat.
2.
Kebebasan
Di atas telah disinggung bahwa sistem
demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan memilih, kebebasan pers,
kebebasan berserikat dan kebebasan beroposisi. Kebebasan-kebebasan seperti ini
pada prakteknya sulit terwujud. Soalnya, rezim penguasa cenderung campur tangan
dan mengebiri kebebasan rakyatnya. Untuk melanggengkan kekuasaannya, suatu
rezim sering menghalalkan segala cara, termasuk dengan cara-cara represif.
Sebagai agama yang santun, Islam sangat
menjunjung tinggi kebebasan bagi umat manusia. Paparan tentang musyawarah di
atas telah mencerminkan adanya kebebasan berpendapat dalam Islam. Dalam
musyawarah, setiap sahabat boleh mengemukakan gagasan apapun tanpa rasa takut,
sekalipun berbeda dengan Nabi Muhammad. Kebebasan berpendapat ketika itu jelas
berbeda dengan kebebasan berpendapat di zaman sekarang. Saat ini, untuk
menyampaikan gagasan-gagasan atau keberatannya terhadap kebijakan pemerintah,
misalnya, masyarakat bisa dengan cara beraudiensi langsung, melalui media massa
atau bahkan dengan cara turun jalan. Sementara pada zaman Nabi Muhammad
kebebasan berpendapat diwujudkan dalam musyawarah-musyawarah langsung antara
Nabi dengan sahabat, atau antar sahabat sendiri.
Semangat kebebasan juga ditemukan dalam
Piagam Madinah. Pada pasal 37 dinyatakan: “… dan bahwa di antara mereka saling
memberi saran dan nasihat yang baik dan berbuat kebajikan, tidak dalam
perbuatan dosa” (Pulungan, 1996: 161). Ketetapan ini juga mengisyaratkan
kebebasan berbicara dan berpendapat bagi penduduk Madinah. Konstitusi
mengakuinya sebagai hak setiap individu. Hal lain yang bisa dikemukakan dari
salah satu pasal Piagam Madinah ini adalah bahwa kebebasan berpendapat harus
bertujuan untuk mewujudkan kebaikan. Artinya, seseorang tidak diperkenankan
mengemukakan pendapat yang mengusik ketenteraman dan mengancam integritas
masyarakat. Pendek kata, kebebasan berpendapat harus didasari dengan semangat amar
ma’ruf nahi munkar (Q.S. Ali Imran: 104).
Sementara kebebasan memilih dalam Islam tercermin dalam
kebebasan beragama. Islam tidak pernah memaksa umat manusia untuk memeluk agama
Islam. Masing-masing orang berhak menentukan agamanya sendiri. Kebebasan
beragama ini dengan tegas digambarkan dalam Al-Kafirun: 6; Al-Baqarah: 256 dan
Al-Kahf: 29. Dalam Piagam Madinah juga terdapat teks dengan semangat yang sama
yaitu: “bagi kaum yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslim agama mereka”.
Termasuk ketika Nabi berhasil menaklukkan Makkah, Nabi juga tidak pernah
memaksa masyarakat Makkah untuk memeluk Islam. Hak-hak mereka akan tetap
terpenuhi asal mereka tidak membuat keonaran di masyarakat.
3.
Kesetaraan
“Hai manusia! sesungguhnya Tuhan kalian itu Esa, dan
bapak kalian juga satu. Bangsa Arab atau non-Arab, kaum kulit putih atau kaum
hitam sama-sama tidak memiliki superioritas satu sama lain, kecuali taqwanya
[HR. Ahmad].
“Orang yang paling dekat dan paling saya kasihi adalah
orang-orang yang shalih, tidak peduli apapun ras, suku bangsa atau negara di
mana mereka tinggal” [HR. Bukhari].
“Tidak ada privilege bagi seseorang atas yang lain,
kecuali kualitas taqwanya. Semua manusia adalah anak cucu Adam, dan Adam
sendiri diciptakan dari tanah liat” [HR. Ahmad], (Shad, 1993, 6).
Tiga
hadits tersebut menerangkan bahwa secara substansial tidak ada perbedaan
sedikit pun antara seorang manusia dengan yang lain, sekalipun ras, suku, warna
kulit dan bahasa mereka berbeda-beda. Semuanya mendapat perlakuan yang sama.
Tidak ada satupun yang dipandang lebih superior dari yang lain. Sejarah juga
menjadi saksi akan kenyataan bahwa Islam telah mengangkat manusia dari jurang
yang hina dina kepada derajat yang mulia. Bangsa Arab pada mulanya tidak
menghargai orang-orang Ethiopia, tetapi Islam kemudian membuktikan bahwa semua
manusia harus dihormati, yaitu dengan mengangkat Bilal bin Rabah sebagai Mu’adzdzin
(Shad, 1993, 6).
Lahirnya demokrasi tidak lain ditujukan untuk menghapus
perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Namun pada prakteknya, di
negara yang dianggap paling demokratis pun, seperti Amerika Serikat, kesetaraan
tetap menjadi masalah serius. Tidak bisa dipungkiri bahwa di Amerika Serikat
ras Negro tetap “kehilangan” haknya sebagai warga negara. Keberadaan mereka
acapkali masih dipandang sebelah mata. Sebetulnya saya hendak menyatakan bahwa
AS yang sangat mengagung-agungkan demokrasi ternyata tidak bisa bersikap
demokratis.
Di Indonesia, masalah kesetaraan dalam berdemokrasi masih
bermasalah. Contoh yang bisa diambil adalah kuota 30 % perempuan. Tanpa
bermaksud membela kaum perempuan, kuota 30 % itu jelas diskriminatif. Dalam
demokrasi tidak dikenal pembagian prosentase untuk laki-laki dan perempuan. Dua
jenis kelamin ini mendapat kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan
mengaktualisasi diri dalam aktivitas politik. Untuk itu, dalam hemat saya,
tidak perlu ada kuota 30 % untuk perempuan. Terkait dengan figur yang akan
dipilih rakyat, laki-laki atau perempuan, serahkan saja semuanya pada rakyat.
Biar rakyat yang menilai sendiri. Sebab, rakyat bisa berpikir rasional dan
jernih siapa yang pantas untuk menjadi wakil mereka.
Dalam Islam pada dasarnya tidak ada diskriminasi dalam
bentuk apapun, termasuk untuk menjadi pemimpin. Pemimpin, menurut Islam harus
diserahkan kepada orang yang kompeten dan profesional. Islam meyakini bahwa
apabila suatu urusan (termasuk dalam pengelolaan negara) diserahkan kepada orang
yang tidak kompeten di bidangnya, maka tunggulah kehancurannya. Redaksi orang
yang kompeten dan profesional sama sekali tidak membedakan antara perempuan dan
laki-laki. Artinya, siapapun yang kompeten dan profesional di bidangnya, ia
bisa menjadi pemimpin, tidak masalah laki-laki atau perempuan.
4. Keadilan
Islam mengharuskan keadilan secara mutlak. Misalnya dalam An-Nisa: 58 disebutkan: “apabila menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menghukumi dengan adil”. Suatu ketika Nabi Muhammad pernah bersumpah: “demi Allah, seandainya anak saya (Siti Fatimah) mencuri, maka saya akan memotong tangannya”. Ini bukti bahwa Islam sangat menghargai keadilan. Semua orang wajib mendapat perlakuan yang sama. Tidak peduli ia kaya atau miskin, penguasa atau rakyat biasa, darah biru atau darah …, dan lain sebagainya.Keadilan yang paling penting dalam demokrasi adalah keadilan dalam hukum. Semua orang harus mendapat perlakuan yang sama dalam hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diproses dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi perlakuan semena-mena dari si kuat terhadap si lemah, si kaya kepada si miskin. Sayangya, keadilan dalam iklim demokrasi hingga kini masih tetap menjadi persoalan serius. Sebab, keadilan tidak berpihak pada masyarakat kecil. Keadilan hanya milik mereka yang berduit dan yang berkuasa. Dalam hal ini saya tidak akan mengalahkan demokrasi atau hukum.Kondisi demikian tentunya sangat kontras dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Sebagai pemegang otoritas keagamaan dan kenegaraan, Nabi Muhammad memperlakukan semua orang sama dihadapan hukum (equality before law). Nabi Muhammad tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Siapapun yang bersalah, termasuk jika anaknya sendiri, akan diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Berbeda dengan sekarang, setiap penguasa berlomba-lomba menyembunyikan kesalahan diri, keluarga dan kelompoknya. Prinsipnya adalah apapun yang terjadi, salah atau benar, harus diselamatkan dari jeratan hukum, sekalipun dia sadar bahwa yang bersangkutan jelas-jelas melanggar hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar