Senin, 13 Januari 2014

Pemikiran Desentralisasi

"+"

Lahirnya Otonomi Daerah
Pada Sistem Pemerintahan Indonesia


Wacana yang banyak mendapat sorotan ketika reformasi digulirkan adalah desentralisasi atau otonomi daerah. Konon wacana desentralisasi muncul sebagai respon atas perjalanan pemerintahan Orde Baru yang sangat sentralistik. Segala sesuatu diurus dan ditangani pusat. Sedangkan daerah tidak memiliki wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri, kalaupun ada itu sangat minim. Padahal yang tahu pasti mengenai apa yang terjadi dan kebutuhan daerah adalah daerah itu sendiri. Sudah barang tentu tidak akan optimal apabila kebutuhan daerah-daerah di Indonesia dengan berbagai pluralitasnya ditangani oleh pusat. Permasalahan tidak berhenti di situ. Daerah ternyata merasa bahwa dirinya hanya dijadikan lahan untuk mengeruk pendapatan negara, sementara ia tidak menikmati hasil sumber daya alamnya. Sebab hampir seluruh hasil sumber daya alam dari daerah dibawa ke pusat, wabil khusus dinikmati segelintir orang saja.
Oleh karenanya, desentralisasi dianggap sebagai salah satu pilihan terbaik untuk menjawab kebutuhan mendasar bangsa ini, sperti memelihara nation state (negara bangsa) yang sudah lama dibangun, memperkuat basis kehidupan demokrasi yang lama direnggut rezim otoriter Orde Baru, mewujudkan keadilan dalam penguasaan sumber daya antara daerah dan pusat. Desentralisasi akan mengembalikan martabat masyarakat daerah yang sejak lama kehilangan eksistensi dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Dengan demikian, “kesejahteraan” bukan sebatas slogan dan isa[an jempol semata. Dengan desentralisasi, kesejahteraan akan benar-benar dinikati oleh seluruh masyarakat Indonesia.  
Walaupun istilah desentralisasi cukup familiar di telinga kita, namun apa maksud dan hakikat desentralisasi masih rancu. Masing-masing orang memiliki tafsiran dan pemaknaan sendiri-sendiri mengenai desentralisasi. Secara umum desentralisasi diartikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah sehingga wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah termasuk di dalamnya penentuan kebijakan perencanaan, pelaksanaan maupun yang menyangkut segi pembiayaan dan aparatnya. Bagi Burns et.al (1994) desentralisasi merupakan motor penggerak untuk memberdayakan orang-orang daerah. Jadi, desntralisasi bukan berarti memperlemah peranan pemerintah pusat, sebaliknya penerapan desentralisasi yang efektif memerlukan pemerintah pusat yang kuat.
Sementara itu Ranis (1994) menyebut sistem ini dengan devolusi (devolution), yaitu pemerintahan pusat menyerahkan kekuasaan (power) kepada pengambil keputusan di tingkat daerah. Hal senada dikemukakan Varghese (1995). Menurutnya konsep desentralisasi mempunyai pengertian sebagai pengalihan kekuasaan (devolution of power) dan wewenang (authority) untuk mempersiapkan dan melaksanakan perencanaan. Varghese mengemukakan beberapa karakteristik desentralisasi perencanaan, yaitu: (1) unit perencana yang lebih rendah mempunyai wewenang untuk menformulasikan tagretnya sendiri, termasuk penentuan strategi untuk mencapai target tersebut, dengan mengacu pada tujuan pembangunan nasional, (2) unit perencana yang lebih rendah diberi wewenang dan kekuasaan untuk melakukan realokasi sumber-sumber yang telah diberikan kepada mereka sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah, dan (3) unit perencana yang lebih rendah turut berpartisipasi dalam proses perencanaan dengan unit yang lebih tinggi (pusat) di mana posisi unit yang lebih rendah bukan sebagai “bawahan” melainkan sebagai “mitra” dari pusat.    
Pada pasal 1 ayat e UU No. 1999 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan dengan penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah (Pasal 1 ayat f UU No. 22 tahun 1999). Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan  peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat h UU No. 22 tahun 1999). Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat Indonesia UU No. 22 tahun 1999).    
Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU No. 22 tahun 1999 bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal. Sedangkan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota meliputi: pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja (Pasal 11 ayat 2 UU No. 22 tahun 1999).    
Secara umum, kata Emil J. Sadi (dalam Tjokroamidjojo, 1978), tujuan desentralisasi adalah untuk (1) mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangannya tentang masalah-masalah kecil di daerah, (2) meningkatkan pengertian rakyat serta dukungan mereka untuk dalam kegiatan usaha pembanguan sosial ekonomi, (3) menyusun program-program perbaikan sosial ekonomi pada tingkat daerah secara lebih realistis, (4) melatih rakyat untuk dapat mengatur urusannya sendiri, dan (5) membina kesatuan nasional.
Tentunya pemberian proporsi yang lebih besar kepada daerah untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya membawa sejumlah implikasi. Pertama, implikasi administrasi, yakni pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk ikut melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Kedua, implikasi kelembagaan, yakni kebutuhan untuk meningkatkan kasitas perencanaan dan pelaksanaan unit-unit kerja daerah. Ketiga, implikasi keuangan, yaitu kebutuhan dana yang lebih besar bagi daerah untuk dapat melaksanakan fungsinya di bidang pembangunan. Keempat, implikasi pendekatan perencanaan, yakni kebutuhan untuk memperkenalkan model pendekatan kewilayahan yang bermula dari bawah dengan melibatkan peran serta masyarakat semaksimal mungkin (Tamin, 1997; Sufyarma, 2003). 
Dengan demikian, desentralisasi akan membawa sejumlah manfaat bagi masyarakat di daerah ataupun pemerintahan nasional. Shabbir Cheema dan Rondinelli (1983) menyebutkan paling tidak ada empat belas manfaat desentralisasi, yaitu:
1. Desentralisasi merupakan cara untuk mengatasi keterbatasan karena perencanaan yang bersifat sentralistik dengen mendelegasikan sejemulah kewenangan, terutama dalam perencanaan pembangunan, kepada pejabat di daerah yang bekerja di lapangan dan tahu betul masalah yang dihadapi masyarakat.Dengan desentralisasi maka perencanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen.
2.     Desentralisasi dapat memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
3.     Dengan desentralisasi fungsi dan penugasan kepada pejabat daerah, maka tingkat pemahaman dan sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat daerah akan maningkat. Kontak hubungan yang meningkat antara pejabat dengan masyarakat setempat akan memungkinkan kedua belah pihak untuk memiliki informasi yang lebih baik, sehingga dengan demikian akan mengakibatkan perumusan kebijaksanaan yang lebih realistik dari pemerintah.
4.   Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya “penetrasi” yang lebih baik daeri pemerintah pusat bagi daerah-daerah terpencil, di mana seringkali rencana pemerintah pusat tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elit lokal, dan di mana dukungan pemerintah pusat sangat terbatas.
5.  Desentralisasi memungkinkan representasi yang labih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
6.  Desentralisasi dapat meningkatkan kepasitas pemerintahan serta lembaga private di daerah, yang kemudian dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk mengambil alih fungsi yang selama ini dijalankan oleh departemen yang ada di pusat. Dengan desentralisasi maka peluang bagi masyarakat di daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan manajerialnya. ]
7.  Desentralisasi dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di pusat menjalankan tugas rutin kerena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat daerah. Dengan demikian pejabat di pusat dapat menggunakan waktu dan energi mereka untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap implementasi kebijaksanaan.
8. Desentralisasi juga dapat juga menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat di koordinasi secara efektif bersama dengan pejabat daerah dan sejumlah NGOs di berbagai daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah, khususnya di dunia ketiga di mana banyak sekali program pedesaan yang dijalankan. 
9. Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program. Struktur semacam itu dapat menjadi wahana untuk pertukaran informasi yang menyangkut kabutuhan masing-masing daerah kemudian secara bersama menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
10. Dengan menyediakan model alternatif cara pembuatan kebijaksanaan, desentralisasi dapat meningkatkan pengaruh atau pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elit lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
11. Desentralisasi dapat menghantarkan kepada administrasi pemerintahan yang mudah disesuaikan, inovatif dan kratif. Pemerintah daerah dapat memiliki peluang untuk menguji inovasi, serta bereksperimen dengan kebijaksanaan yang baru di daerah-daerah tertentu tanpa harus menjustifikasinya kepada seluruh wilayah negara. Kalau mereka berhasil dapat dicontoh oleh daerah-daerah lainnya.
12. Desentralisasi perencanaan dan fungsi manajemen dapat memungkinkan pemimpin di daerah memberikan pelayakan secara efektif kepada masyarakat, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi emplementasi proyek pembanguan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di pusat.
13. Desentralisasi dapat memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di daerah untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara sistem politik.
14. Desentralisasi dapat meningkatkan penyedian barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat sebab sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.     


Dengan memperhatikan uraian di atas, desentralisasi memang merupakan pilihan paling pas untuk negara plural seperti Indonesia. Sentralisasi sudah terbukti kegagalannya. Sementara untuk sistem federasi, rasanya kita belum siap dan belum mampu untuk memberlakukannya, karena sejumlah prasyarat untuk menuju hal itu sama sekali belum kita miliki. Hal ini tidak berarti bahwa desentralisasi merupakan harga mati yang tidak bisa diotak-atik. Gerbang implementasi sistem-sistem yang lain di Indonesia masih terbuka lebar. Tetapi untuk saat ini pilihan yang paling tepat adalah desentralisasi.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar