Lahirnya Otonomi
Daerah
Pada Sistem Pemerintahan Indonesia
Wacana yang
banyak mendapat sorotan ketika reformasi digulirkan adalah desentralisasi atau
otonomi daerah. Konon wacana desentralisasi muncul sebagai respon atas
perjalanan pemerintahan Orde Baru yang sangat sentralistik. Segala sesuatu
diurus dan ditangani pusat. Sedangkan daerah tidak memiliki wewenang untuk
mengurus rumah tangganya sendiri, kalaupun ada itu sangat minim. Padahal yang
tahu pasti mengenai apa yang terjadi dan kebutuhan daerah adalah daerah itu
sendiri. Sudah barang tentu tidak akan optimal apabila kebutuhan daerah-daerah
di Indonesia dengan berbagai pluralitasnya ditangani oleh pusat. Permasalahan
tidak berhenti di situ. Daerah ternyata merasa bahwa dirinya hanya dijadikan
lahan untuk mengeruk pendapatan negara, sementara ia tidak menikmati hasil
sumber daya alamnya. Sebab hampir seluruh hasil sumber daya alam dari daerah
dibawa ke pusat, wabil khusus dinikmati segelintir orang saja.
Oleh karenanya,
desentralisasi dianggap sebagai salah satu pilihan terbaik untuk menjawab
kebutuhan mendasar bangsa ini, sperti memelihara nation state (negara
bangsa) yang sudah lama dibangun, memperkuat basis kehidupan demokrasi yang
lama direnggut rezim otoriter Orde Baru, mewujudkan keadilan dalam penguasaan
sumber daya antara daerah dan pusat. Desentralisasi akan mengembalikan martabat
masyarakat daerah yang sejak lama kehilangan eksistensi dirinya sebagai bangsa
yang merdeka. Dengan demikian, “kesejahteraan” bukan sebatas slogan dan isa[an
jempol semata. Dengan desentralisasi, kesejahteraan akan benar-benar dinikati
oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Walaupun
istilah desentralisasi cukup familiar di telinga kita, namun apa maksud dan
hakikat desentralisasi masih rancu. Masing-masing orang memiliki tafsiran dan
pemaknaan sendiri-sendiri mengenai desentralisasi. Secara umum desentralisasi
diartikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah
sehingga wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah
termasuk di dalamnya penentuan kebijakan perencanaan, pelaksanaan maupun yang
menyangkut segi pembiayaan dan aparatnya. Bagi Burns et.al (1994)
desentralisasi merupakan motor penggerak untuk memberdayakan orang-orang
daerah. Jadi, desntralisasi bukan berarti memperlemah peranan pemerintah pusat,
sebaliknya penerapan desentralisasi yang efektif memerlukan pemerintah pusat
yang kuat.
Sementara
itu Ranis (1994) menyebut sistem ini dengan devolusi (devolution), yaitu
pemerintahan pusat menyerahkan kekuasaan (power) kepada pengambil
keputusan di tingkat daerah. Hal senada dikemukakan Varghese (1995). Menurutnya
konsep desentralisasi mempunyai pengertian sebagai pengalihan kekuasaan (devolution
of power) dan wewenang (authority) untuk mempersiapkan dan
melaksanakan perencanaan. Varghese mengemukakan beberapa karakteristik
desentralisasi perencanaan, yaitu: (1) unit perencana yang lebih rendah
mempunyai wewenang untuk menformulasikan tagretnya sendiri, termasuk penentuan
strategi untuk mencapai target tersebut, dengan mengacu pada tujuan pembangunan
nasional, (2) unit perencana yang lebih rendah diberi wewenang dan kekuasaan
untuk melakukan realokasi sumber-sumber yang telah diberikan kepada mereka
sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah, dan (3) unit perencana yang lebih
rendah turut berpartisipasi dalam proses perencanaan dengan unit yang lebih
tinggi (pusat) di mana posisi unit yang lebih rendah bukan sebagai “bawahan”
melainkan sebagai “mitra” dari pusat.
Pada pasal 1
ayat e UU No. 1999 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan dengan
penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara
kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat
pusat di daerah (Pasal 1 ayat f UU No. 22 tahun 1999). Otonomi daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat h
UU No. 22 tahun 1999). Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(Pasal 1 ayat Indonesia UU No. 22 tahun 1999).
Berdasarkan
pasal 7 ayat 1 UU No. 22 tahun 1999 bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan
dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal. Sedangkan bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota meliputi: pekerjaan
umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan,
industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan,
koperasi dan tenaga kerja (Pasal 11 ayat 2 UU No. 22 tahun 1999).
Secara umum,
kata Emil J. Sadi (dalam Tjokroamidjojo, 1978), tujuan desentralisasi adalah
untuk (1) mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangannya tentang
masalah-masalah kecil di daerah, (2) meningkatkan pengertian rakyat serta
dukungan mereka untuk dalam kegiatan usaha pembanguan sosial ekonomi, (3)
menyusun program-program perbaikan sosial ekonomi pada tingkat daerah secara
lebih realistis, (4) melatih rakyat untuk dapat mengatur urusannya sendiri, dan
(5) membina kesatuan nasional.
Tentunya
pemberian proporsi yang lebih besar kepada daerah untuk melaksanakan
pembangunan di daerahnya membawa sejumlah implikasi. Pertama, implikasi
administrasi, yakni pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk
ikut melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhan
daerah yang bersangkutan. Kedua, implikasi kelembagaan, yakni kebutuhan
untuk meningkatkan kasitas perencanaan dan pelaksanaan unit-unit kerja daerah. Ketiga,
implikasi keuangan, yaitu kebutuhan dana yang lebih besar bagi daerah untuk
dapat melaksanakan fungsinya di bidang pembangunan. Keempat, implikasi
pendekatan perencanaan, yakni kebutuhan untuk memperkenalkan model pendekatan
kewilayahan yang bermula dari bawah dengan melibatkan peran serta masyarakat
semaksimal mungkin (Tamin, 1997; Sufyarma, 2003).
Dengan
demikian, desentralisasi akan membawa sejumlah manfaat bagi masyarakat di
daerah ataupun pemerintahan nasional. Shabbir Cheema dan Rondinelli (1983)
menyebutkan paling tidak ada empat belas manfaat desentralisasi, yaitu:
1. Desentralisasi merupakan cara untuk mengatasi keterbatasan
karena perencanaan yang bersifat sentralistik dengen mendelegasikan sejemulah
kewenangan, terutama dalam perencanaan pembangunan, kepada pejabat di daerah
yang bekerja di lapangan dan tahu betul masalah yang dihadapi masyarakat.Dengan
desentralisasi maka perencanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan
masyarakat di daerah yang bersifat heterogen.
2.
Desentralisasi dapat memotong jalur birokrasi yang rumit
serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
3.
Dengan desentralisasi fungsi dan penugasan kepada pejabat
daerah, maka tingkat pemahaman dan sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat
daerah akan maningkat. Kontak hubungan yang meningkat antara pejabat dengan
masyarakat setempat akan memungkinkan kedua belah pihak untuk memiliki
informasi yang lebih baik, sehingga dengan demikian akan mengakibatkan
perumusan kebijaksanaan yang lebih realistik dari pemerintah.
4. Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya “penetrasi”
yang lebih baik daeri pemerintah pusat bagi daerah-daerah terpencil, di mana
seringkali rencana pemerintah pusat tidak dipahami oleh masyarakat setempat
atau dihambat oleh elit lokal, dan di mana dukungan pemerintah pusat sangat
terbatas.
5. Desentralisasi memungkinkan representasi yang labih luas
dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan
pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber
daya dan investasi pemerintah.
6. Desentralisasi dapat meningkatkan kepasitas pemerintahan
serta lembaga private di daerah, yang kemudian dapat meningkatkan kemampuan
mereka untuk mengambil alih fungsi yang selama ini dijalankan oleh departemen
yang ada di pusat. Dengan desentralisasi maka peluang bagi masyarakat di daerah
untuk meningkatkan kapasitas teknis dan manajerialnya. ]
7. Desentralisasi dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di
pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di pusat menjalankan tugas rutin kerena
hal itu dapat diserahkan kepada pejabat daerah. Dengan demikian pejabat di
pusat dapat menggunakan waktu dan energi mereka untuk melakukan supervisi dan
pengawasan terhadap implementasi kebijaksanaan.
8. Desentralisasi juga dapat juga menyediakan struktur di mana
berbagai departemen di pusat dapat di koordinasi secara efektif bersama dengan
pejabat daerah dan sejumlah NGOs di berbagai daerah. Propinsi, Kabupaten, dan
Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah,
khususnya di dunia ketiga di mana banyak sekali program pedesaan yang
dijalankan.
9. Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan
guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi
program. Struktur semacam itu dapat menjadi wahana untuk pertukaran informasi
yang menyangkut kabutuhan masing-masing daerah kemudian secara bersama
menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
10. Dengan
menyediakan model alternatif cara pembuatan kebijaksanaan, desentralisasi dapat
meningkatkan pengaruh atau pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan
oleh elit lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan
nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
11. Desentralisasi
dapat menghantarkan kepada administrasi pemerintahan yang mudah disesuaikan,
inovatif dan kratif. Pemerintah daerah dapat memiliki peluang untuk menguji
inovasi, serta bereksperimen dengan kebijaksanaan yang baru di daerah-daerah
tertentu tanpa harus menjustifikasinya kepada seluruh wilayah negara. Kalau
mereka berhasil dapat dicontoh oleh daerah-daerah lainnya.
12. Desentralisasi
perencanaan dan fungsi manajemen dapat memungkinkan pemimpin di daerah
memberikan pelayakan secara efektif kepada masyarakat, mengintegrasikan
daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi emplementasi
proyek pembanguan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di
pusat.
13. Desentralisasi
dapat memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan
peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di daerah untuk berpartisipasi
dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan
kepentingan mereka di dalam memelihara sistem politik.
14. Desentralisasi
dapat meningkatkan penyedian barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang
lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat sebab sudah
diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dengan
memperhatikan uraian di atas, desentralisasi memang merupakan pilihan paling
pas untuk negara plural seperti Indonesia. Sentralisasi sudah terbukti
kegagalannya. Sementara untuk sistem federasi, rasanya kita belum siap dan
belum mampu untuk memberlakukannya, karena sejumlah prasyarat untuk menuju hal
itu sama sekali belum kita miliki. Hal ini tidak berarti bahwa desentralisasi
merupakan harga mati yang tidak bisa diotak-atik. Gerbang implementasi sistem-sistem
yang lain di Indonesia masih terbuka lebar. Tetapi untuk saat ini pilihan yang
paling tepat adalah desentralisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar