Selasa, 07 Januari 2014

Kajian demokrasi

"+"

TELAAH DEMOKRASI





Kata demokrasi memiliki varian makna yang cukup beragam. Namun, dalam dunia modern, pengertian demokrasi lebih ditekankan pada makna bahwa kekuasaan tertinggi dalam urusan-urusan politik ada di tangan rakyat. Karena itu, dalam wacana modern, demokrasi didefinisikan seperti apa yang dirumuskan oleh negarawan Amerika Serikat, Abraham Lincoln: government of the people, by the people, for the people, (sistem) pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Urofsky, 2002, 1)   
Demokrasi selalu muncul sebagai isu sentral dalam setiap episode sejarah peradaban manusia, yaitu sejak zaman Yunani Kuno. Franz Magnis Suseno (1995: xi) dalam Mencari Sosok Demokrasi: Sebuah Telaah Filosofis menyebutkan bahwa sejarah demokrasi sendiri muncul dimulai sekitar 2500 tahun yang lalu di kota Athena, Yunani. Tepatnya pada tahun 508 SM, Kleistenes mengadakan beberapa pembaruan dalam sistem pemerintahan kota Athena. Bentuk pemerintahan baru itu kemudian diberi nama demokratia, pemerintahan oleh rakyat.
Pada perkembangannya, demokrasi lambat laun menjadi “primadona” sistem pemerintahan di berbagai belahan dunia. Sebab demokrasi menyediakan semangat universal yang menjamin setiap individu atau golongan untuk terlibat dalam kegiatan publik dalam rangka mewujudkan tata sosial yang adil, setara dan manusiawi. Demokrasi kini telah menjadi isu yang mampu menyatukan cita-cita ideal manusia se jagad, karena demokrasi bisa melintasi batas-batas geografis, suku bangsa, agama dan kebudayaan (Masdar, 1999: 30). Namun, karena keserakahan dan kepentingan politik suatu rezim, muncul kesenjangan antara Das Sein dan Das Sollen (Hikam, 2000: 102)
Secara umum ada dua teori yang dominan dalam perbincangan demokrasi modern, yaitu teori demokrasi liberalis dan komunis. Teori demokrasi liberalis lebih menekankan pada elemen-elemen prosedural bagi sebuah struktur demokrasi. Sebaliknya, teori demokrasi komunis lebih menekankan pada elemen-elemen substantif (Ebestein, 1988: 76).
Ebestein mengilustrasikan pada kasus demokratisasi di Jerman pasca Perang Dunia (PD) kedua. Setelah berhasil melumpuhkan kekuatan Jerman pada PD kedua, Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Uni Soviet yang tergabung dalam kekuatan sekutu menguasai negeri itu. Negara-negara sekutu itu sepakat untuk mendemokratisasikan Jerman. Namun, Uni Soviet tentang apa makna dan implementasi dari gagasan demokratisasi itu. Bagi Amerika, Inggris dan Perancis, demokratisasi berarti pemberian prinsip-prinsip dasar kepada publik Jerman, seperti: pemilihan umum, kebebasan pers, persamaan dimata hukum (equality before law), kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dan kebebasan beroposisi. Sedangkan menurut konsep komunis, demokratisasi Jerman berarti menguatkan pemerintahan yang akan mewujudkan apa yang mereka klaim sebagai “kepentingan terbaik” bagi masyarakat Jerman. Dalam kacamata Uni Soviet, kepentingan terbaik itu adalah komunisme.          
Menurut teori liberal, rakyat adalah hakim terbaik bagi kepentingan mereka sendiri. Karenanya, rakyat harus diberi kebebasan penuh untuk mengekspresikan pandangan dan aspirasinya. Sedangkan dalam teori komunis, yang mempunyai hak untuk mengambil keputusan adalah mereka yang mengetahui kebenaran, yaitu minoritas kecil yang berkuasa dalam partai komunis (Ebestein, 1988: 76). Akhirnya Jerman terpecah menjadi dua blok, Barat dan Timur, yang dipisahkan dengan “Tembok Berlin”.
Tetapi, seiring runtuhnya Tembok Berlin pada akhir dekade 1980-an, sekaligus mengakhiri kekuatan Uni Soviet, mau tidak mau membuat teori demokrasi liberal menjadi satu-satunya konsep yang dominan dan bahkan diterima oleh hampir seluruh kawasan geopolitik masyarakat se jagad. Sistem demokrasi liberal telah diterima secara luas oleh negara-negara multikultur, utamanya menyangkut prinsip persamaan, kebebasan, kekuasaan mayoritas, prinsip negara hukum dan pendelegasian kekuasaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar