TELAAH DEMOKRASI
Kata demokrasi memiliki varian makna yang
cukup beragam. Namun, dalam dunia modern, pengertian demokrasi lebih ditekankan
pada makna bahwa kekuasaan tertinggi dalam urusan-urusan politik ada di tangan
rakyat. Karena itu, dalam wacana modern, demokrasi didefinisikan seperti apa
yang dirumuskan oleh negarawan Amerika Serikat, Abraham Lincoln: government
of the people, by the people, for the people, (sistem) pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Urofsky, 2002, 1)
Demokrasi selalu muncul sebagai isu
sentral dalam setiap episode sejarah peradaban manusia, yaitu sejak zaman
Yunani Kuno. Franz Magnis Suseno (1995: xi) dalam Mencari Sosok Demokrasi:
Sebuah Telaah Filosofis menyebutkan bahwa sejarah demokrasi sendiri muncul
dimulai sekitar 2500 tahun yang lalu di kota Athena, Yunani. Tepatnya pada tahun
508 SM, Kleistenes mengadakan beberapa pembaruan dalam sistem pemerintahan kota
Athena. Bentuk pemerintahan baru itu kemudian diberi nama demokratia,
pemerintahan oleh rakyat.
Pada perkembangannya, demokrasi lambat
laun menjadi “primadona” sistem pemerintahan di berbagai belahan dunia. Sebab
demokrasi menyediakan semangat universal yang menjamin setiap individu atau
golongan untuk terlibat dalam kegiatan publik dalam rangka mewujudkan tata
sosial yang adil, setara dan manusiawi. Demokrasi kini telah menjadi isu yang
mampu menyatukan cita-cita ideal manusia se jagad, karena demokrasi bisa
melintasi batas-batas geografis, suku bangsa, agama dan kebudayaan (Masdar,
1999: 30). Namun, karena keserakahan dan kepentingan politik suatu rezim, muncul
kesenjangan antara Das Sein dan Das Sollen (Hikam, 2000: 102)
Secara umum ada dua teori yang dominan
dalam perbincangan demokrasi modern, yaitu teori demokrasi liberalis dan
komunis. Teori demokrasi liberalis lebih menekankan pada elemen-elemen
prosedural bagi sebuah struktur demokrasi. Sebaliknya, teori demokrasi komunis
lebih menekankan pada elemen-elemen substantif (Ebestein, 1988: 76).
Ebestein mengilustrasikan pada kasus
demokratisasi di Jerman pasca Perang Dunia (PD) kedua. Setelah berhasil
melumpuhkan kekuatan Jerman pada PD kedua, Amerika Serikat, Inggris, Perancis
dan Uni Soviet yang tergabung dalam kekuatan sekutu menguasai negeri itu.
Negara-negara sekutu itu sepakat untuk mendemokratisasikan Jerman. Namun, Uni
Soviet tentang apa makna dan implementasi dari gagasan demokratisasi itu. Bagi
Amerika, Inggris dan Perancis, demokratisasi berarti pemberian prinsip-prinsip
dasar kepada publik Jerman, seperti: pemilihan umum, kebebasan pers, persamaan
dimata hukum (equality before law), kebebasan berpendapat, kebebasan
berserikat dan kebebasan beroposisi. Sedangkan menurut konsep komunis,
demokratisasi Jerman berarti menguatkan pemerintahan yang akan mewujudkan apa
yang mereka klaim sebagai “kepentingan terbaik” bagi masyarakat Jerman. Dalam
kacamata Uni Soviet, kepentingan terbaik itu adalah komunisme.
Menurut teori liberal, rakyat adalah hakim
terbaik bagi kepentingan mereka sendiri. Karenanya, rakyat harus diberi
kebebasan penuh untuk mengekspresikan pandangan dan aspirasinya. Sedangkan
dalam teori komunis, yang mempunyai hak untuk mengambil keputusan adalah mereka
yang mengetahui kebenaran, yaitu minoritas kecil yang berkuasa dalam partai
komunis (Ebestein, 1988: 76). Akhirnya Jerman terpecah menjadi dua blok, Barat
dan Timur, yang dipisahkan dengan “Tembok Berlin”.
Tetapi, seiring runtuhnya
Tembok Berlin pada akhir dekade 1980-an, sekaligus mengakhiri kekuatan Uni
Soviet, mau tidak mau membuat teori demokrasi liberal menjadi satu-satunya
konsep yang dominan dan bahkan diterima oleh hampir seluruh kawasan geopolitik
masyarakat se jagad. Sistem demokrasi liberal telah diterima secara luas oleh
negara-negara multikultur, utamanya menyangkut prinsip persamaan, kebebasan,
kekuasaan mayoritas, prinsip negara hukum dan pendelegasian kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar