MEMAKNAI TERORISME,
MELURUSKAN MAKNA JIHAD
Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary disebutkan bahwa “terrorism is the use of violence for political aims or to force a government to act, especeally because of the fear it causes among the people”.[1] Yaitu penggunaan kekerasan demi mencapai kepentingan-kepentingan politik atau tekanan terhadap pemerintah agar berbuat seperti yang diinginkan teroris.
David Jary dalam Sociology, sebagaimna
dikutip Abdurrahman Mas’ud, mendefinisikan terorisme sebagai salah satu
bentuk akasi bermotif politik yang menggabungkan unsur-unsur psikologis
(seperti mengancam: kondisi akibat diancam) dan fisik (aksi kekerasan) yang
dilakukan oleh individu-individu atau kelompok kecil dengan tujuan tuntutan
teroris terpenuhi.[2]
Sementara Martha Crenshaw menulis bahwa terrorism
is premiditated and purposeful violence, employed in a struggle for political
power. Definisi yang dikemukakan Crenshaw merujuk pada gagasan Harold
Laswell yang menyatakan terrorists are participants in the political process
who strive for political results by arousing acute anxieties.[3]
Pengertian yang relatif sama dikemukan oleh Conor
Cruise O’Brein yang mendefinisikan terorisme dalam konteks nilai-nilai politik
menyatakan bahwa:
Terorisme ia an unjustified violence against a democratic state that permits effectife and peacful forms of opposition. Thus a black activist who bombs a police station in South Africa is not terrorist; the Provinsional Irish Repubican Army (IRA) bomber of a British military barracks is. Identical acts performed different situastions do not fall under the same definition.[4]
Lima pengertian di atas memang tidak sempurna. Sebab
hingga kini masih belum ada ijma’
(kesepakatan) ilmuwan mengenai definisi terorisme. Tapi saya rasa
pengertian itu cukup untuk menarik kesimpulan bahwa terorisme lebih berkonotasi
pada ranah politik. Dimana pihak teroris menuntut agar yang apa dituntut segera
terpenuhi dengan ancaman-ancaman tertentu. Tak jarang, agar tuntutan tersebut
dikabulkan, mereka tidak segan-segan menyandera atau menghabisi orang-orang
yang tidak tahu menahu tentang apa yang terjadi. Definisi O’Brein diatas
menarik untuk kita kaji. Ia menandaskan bahwa tidak semua tindakan yang sama
menunjukkan makna yang sama pula ketika dilakukan dalam situasi berbeda. Ia
mencontohkan bahwa pengeboman kantor polisi yang dilakukan aktivis kulit hitam
Afrika Selatan tidak berkonotasi teroris, sebab apa yang mereka lakukan tidak
ada korelasinya dengan persoalan politik, juga bukan persoalan agama. Tak
satupun dari definisi diatas yang mekaitkan terorisme dengan agama tertentu,
termasuk Islam.
Seorang intelektual muslim asal India, Asghar Ali
Engineer, menegaskan segala bentuk kekerasan sesunggunya tidak memiliki
justifikasi keagamaan. Kekerasan, teorisme, hanya merupakan fenomena sosial
politik yang dibatasi oleh ruang dan waktu:
Perlu dipahamai bahwa tidak
ada hubungan antara agama dan kekerasan, termasuk dalam agama Islam atau agama
manapun didunia ini. Kekerasan merupakan fenomena sosial dan politk. Memang benar
kalau di katakan bahwa terdapat istilah “perang” dalam teks-teks keagamaan
sepreti Ramayana, Mahabarata dan Al-Qur'an. Tetapi istilah ini tidak untuk
mendudukkan hubungan integral antara agama dan kekerasan tapi untuk
mengartikulasikan kondisi sosial politik tertentu yang muncul ketika itu.
Mungkin relasi agama dan kekerasan menjadi benar bila agama jelas-jelas men-fardu-kan
kekerasan sebagai jalan terakhir (baca: solusi terburuk). Maka menjadi sangat
penting untuk membedakan mana yang empiris dan mana yang ideologis. Dua hal ini
tidak mesti bertemu. Kekerasan adalah empirik, sedangkan kedamaian merupakan
ideologis. Semua kitab suci, khususnya Al-Qur'an yang men-jaiz-kan
kekerasan ketika dalam kondisi sangat terdesak, menobatkan kedamaian sebagai
sebuah norma yang musti dipatuhi. Islam sebagai agama terbesar di dunia, lahir
untuk menegakkan keadilan (justice) dan kedamaian (peace), bukan
untuk mengobarkan balas dendam (revenge) dan kekerasan (violence).
Revenge dan violence tidak
akan pernah menjadi bagian dari setiap agama, hal yang sama juga terjadi dalam
Islam.…Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling baik (laqad
khalaqna Al-Qur'an-insana fi ahsani taqwim) dan kemudian Dia
kembalikan manusia ketempat yang serendah-rendahnya (tsumma aradnahu asfala safilin).[5]
Kini kita beralih pada persoalan jihad. Kata Abdurrahman Mas’ud,[6] tidak sedikit umat Islam yang berpandangan bahwa jihad identik dengan perang. Nah, karena paham ini yang sering terlontarkan dari mimbar ke mimbar, ilmuwan dan media barat kemudian mengidentikkan jihad dengan kekerasan, violence. Fenomena inilah yang mendorong pemerintah AS untuk menebar spionase kamera dibeberapa masjid dan Islamic Center di AS. Apalagi jihad kini dihubung-hubungkan dengan upaya kelompok garis keras umat Islam Timur Tengah melawan hegemoni Barat dan kebengisan penguasa Israel. Fenomena ini menjadikan image bahwa Islam, dimata Barat, sah untuk dipandang sebagai “agama jihad” atau “agama kekerasan”.Dengan memperhatikan normatif Islam sebagai landasan ideologis, kata “jihad” dalam Al-Qur'an lebih pas dimaknai lawan dari “qu’ud”. jika kata “qu’ud” artinya kondisi pasif, sebaliknya “jihad” merujuk pada kearifan untuk agama Allah. Didalam Al-Qur'an pengertian jihad fi sabilillah lebih ditekankan pada upaya perjuangan meningkatkan kegiatan ibadah dalam rangka ta’abbudan ilallah, bukan untuk kepentingan lain. Dari sekian banyak ayat yang menyebut-kan jihad, misalnya al-Hajj: 78, al-Taubah: 19, 24, al-Mutmainnah: 1, al-Hujurat: 15 dan al-Ankabut: 6, tidak ada satupun yang berkonotasi perang. Ayat-ayat yang berhubungan dengan perang pada umumnya menggunakan kata qital.[7]Dalam Ensiklopedi Islam disebutkan bahwa firman-firman Allah tentang “jihad” senantiasa dikaitkan dengan fi sabilillah, yakni berjuang melalui segala jalan dengan niat menuju ridla Allah SWT dalam rangka mengesakan-Nya, menciptakan rasa kasih sayang sesama hamba-Nya dan menegakkan keadilan dimuka bumi. Hal ini dilakukan dengan ketentuan bahwa jihad tersebut harus senantiasa selaras dengan kaidah-kaidah serta norma-norma yang telah ditentu-kan Allah SWT (QS. al-Taubah: 91 dan QS. al-Fath: 17).[8]Ibnu Qayyim menjelaskan, jika dilihat dari pelaksanaannya, jihad dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk, yaitu: pertama, jihad mutlaq, adalah perang melawan musuh di medan pertempuran. Jihad ini memiliki persyaratan-persyaratan tertentu, diantaranya: 1) perang tersebut harus bersifat defensif, 2) untuk menghilangkan fitnah, 3) menciptakan perdamaian, dan 4) mewujudkan kebajikan dan keadilan. Kedua, jihad hujjah, merupakan jihad yang dilakukan ketika berhadapan dengan pemeluk agama lain dengan mengemukakan argumentasi yang kuat. Ibnu Taymiyyah menyebut jihad ini dengan jihad bi al-‘ilm wa al-bayan atau jihad bi al-lisan (jihad yang memerlukan kemampuan ilmiah yang bersumber dari Al-Qur'an, sunnah dan ijtihad. Ketiga, jihad ‘amm, adalah jihad yang mencakup segala aspek kehidupan, baik moral-material, bagi diri sendiri atau orang lain ditengah-tengah masyarakat. Jihad seperti ini dapat dilakukan dengan perngorbana harta, jiwa, tenaga, waktu dan ilmu pengetahuan yang dimiliki.[9]Jihad lain yang lebih familiar ditelinga kita adalah jihad asghar (jihad kecil) dan jihad akbar (jihad yang lebih besar). Dalam konteks ini Spencer menulis bahwa jihad asghar bisa dilakukan dengan cara memberikan nasehat atau berdebat, namun faktanya semua ulama sepakat, termasuk kalangan moderat, bahwa jihad kecil ini bisa meliputi penggunaan kekuatan pasukan. Kendati dianggap lebih rendah dibanding perjuangan spiritual, bagi Spencer, kekuatan bersenjata merupakan elemen intergral jihad.[10]Sementara jihad asghar adalah jihad melawan hawa nafsu. Term ini muncul ketika nabi dan sahabat pulang dari medan perang yang hebat. Rasulullah bersabda kepada sahabat yang juga ikut bertempur: “kita sekarang pulang dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar. Ketika nabi ditanya mengenai jihad yang lebih besar itu, beliau menjawab: jihad melawan hawa nafsu.[11]Deskripsi ini nampaknya bisa mengantarkan kita untuk memahami makna jihad yang sebenarnya. Pada prinsipnya dari beberapa pengertian diatas, jihad dapat disederhanakan lagi menjadi “jihad internal” dan “jihad eksternal”. Jihad internal merupakan jihad yang hanya bersinggungan dan bersemayam dalam diri seseorang. Sementara jihad eksternal mesti melibatkan pihak lain. Persoalan apakah jihad berbentuk perang, debat, harta, pemikiran dan lain-lain, tergantung pada situasi di lapangan.Yang perlu digaris bawahi adalah walaupun dalam Islam ada “kebolehan” untuk memerangi orang-orang kafir, tidak bisa serta merta dilakukan sesuai dengan persepsi personal atau kelompok. Hal itu tetap harus sesuai dengan aturan main dan norma-norma yang berlaku dalam Islam. Dengan demikian jelas bahwa tidak semua perilaku umat Islam, walaupun mengatasnamakan Islam, belum tentu masuk dalam kategori jihad. Selain itu, ajaran nabi bahwa jihad melawan hawa nafsu lebih berat dari pada jihad yang lain, mengindikasikan bahwa nabi sangat cinta damai. Secara implisit nabi menegaskan bahwa perang merupakan solusi terakhir ketika segala cara yang dilakukan menemui jalan buntu. Deskipsi ini juga semakin mempertegas mana yang termasuk “jihad” dan mana yang bukan.
[1]
As Hornby, Oxford English Advanced Learner’s Dictionary, fifth edition,
Oxford University Press, 1995, hlm. 1233
[2]
Abdurrahman Mas’ud, Menuju Paradigma Islam Humanis, Gama Media,
Yogyakarta, 2003, hlm: 35
[3]
Martha Crenshaw (ed), Terrorism, Legitimacy, and Power (the consequences of
political power), Connecticut: Wesley University, 1986, hlm. 2-3
[4]
Crenshaw, ibid, 1
[5]
Mas’ud. op. cit., hlm. 35-6
[6]
ibid., hlm. 38
[7]
ibid., 41-2
[8]
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar
Baru van Hoeve, 2002, hlm. 316
[9]
ibid, 316-7
[10]
Robert Spencer, Islam Ditelanjangi (Pertanyaan-Pertanyaan Subversif Sepuat
Doktrin dan Tradisi Kaum Muslim), penj. Mun’im A. Sirry, Jakarta:
Paramadina, 2003 hlm. 27
[11]
IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Djambatan 1992,
hlm. 489
Tidak ada komentar:
Posting Komentar