Selasa, 07 Januari 2014

"+"

DEMOKRASI ISLAMI 
ALA INDONESIA



            Di Indonesia, perbincangan tentang demokrasi sebetulnya bukan wacana baru. Sejak awal kemerdekaan, masalah demokrasi telah menjadi perdebatan sengit antara kalangan nasionalis dan agamawan, terutama dalam penetapan dasar negara Indonesia. Kaum nasionalis-sekuler yang dimotori Soekarno menghendaki agar dasar negara ini tidak berpihak pada golongan atau agama tertentu. Ini melihat kenyataan bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Akan sangat berbahaya apabila dasar negara yang baru merdeka ini “berpihak” pada golongan tertentu. Karenanya, dibutuhkan dasar negara yang bisa merangkul semua golongan, etnis, ras, agama dan lain-lain.
         Gagasan di atas tidak bisa diterima oleh sejumlah tokoh Islam. Mereka berpandangan, karena Islam merupakan agama mayoritas bangsa Indonesia, maka dasar negara ini harus Islam. Islam akan menjamin kebebasan dan kedamaian agama-agama dan golongan-golongan lainnya. Ternyata, pandangan ini ditolak oleh tokoh-tokoh Kristen. Alasannya, walaupun sebagai agama minoritas, umat Kristen juga ikut andil dalam kemerdekaan bangsa Indonesia. Sangat tidak adil apabila Islam, sebagai salah satu agama, dijadikan dasar negara. 
            Nah, setelah melalui proses panjang, umat Islam akhirnya “mengalah” dan menerima Pancasila sebagai dasar negara. Dengan Pancasila, tidak ada golongan, etnis, ras, agama dan lain-lain yang ter(di) singkirkan. Dan dengan Pancasila pula, kemudian muncul konsep Demokrasi ala Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila ini terus berjalan hingga sekarang dan mungkin hingga masa yang akan datang. Walaupun keampuhan “azimat” Pancasila saat ini kurang terasa — untuk tidak mengatakan musnah.
         Terlepas dari perjalanan demokrasi di Indonesia, konsep demokrasi akan menarik jika ditarik ke dalam konsep Islam. Sebagai agama yang diyakini membawa rahmat li al-alamin, Islam disinyalir tidak sepi dari nilai-nilai demokrasi yang lahir dari rahim Barat. Asumsi dan pandangan yang berkembang selama ini menyatakan bahwa jauh sebelum munculnya konsep demokrasi yang digaungkan Barat, Islam terlebih dahulu telah menebar semangat demokrasi kepada semua umat manusia, walaupun dengan istilah yang berbeda. Jadi, demokrasi bukan hal yang baru dalam ajaran Islam.
          Pandangan demikian tidak bisa ditolak mentah-mentah, walaupun tidak serta-merta diterima apa adanya. Perlu penelaahan mendalam untuk membuktikan bahwa ajaran Islam sarat dengan konsep demokrasi yang diperkenalkan Barat. Secara pribadi, saya khawatir jangan-jangan pandangan yang bernuansa “klaim” tersebut muncul akibat “ketakutan” yang menyelimuti sebagian umat Islam apabila Barat mengungguli Islam (walaupun saat ini umat Islam jelas-jelas telah tinggal kandas). Sebab, dalam benak mereka sudah terpatri bahwa al-islam ya’lu wa la yu’la ‘alaih. Karenanya, tidak ada dan tidak boleh ada yang menandingi Islam. Sekali lagi saya hendak menegaskan bahwa ungkapan bahwa nilai-nilai demokrasi sebelumnya sudah ada dalam ajaran Islam perlu diuji keabsahannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar