Rabu, 08 Januari 2014

Opini yang spekulasi

"+"

TRAGEDI MEMILUKAN BAGI UMAT MUSLIM
(Analisis Wacana Akademis)


Setidak-tidaknya Bulan Oktober 2005 merupakan awal yang memilukan bagi rakyat Indonesia. Karena di bulan Oktober tragedi bom Bali II di Indonesia menewaskan puluhan orang. Tragedi bom Bali, baik bom Bali I dan bom Bali II memunculkan spekulasi pandangan terhadap Umat Islam. Perbincangan seputar “bom” yang kerap berkonotasi “teror(isme)” yang dialamatkan pada Umat Islam. Harus diakui bahwa ketika berbicara terorisme, asosiasi pemikiran masyarakat lansung tertuju pada serangkaian tragedi-tragedi bom yang menggelegar di beberapa belahan dunia. Seakan-akan tersimpulkan bahwa makna teror, tertuju pada aksi “bom” bunuh diri. Inilah yang mungkin dikatakan Plato bahwa ungkapan dan perilaku merupakan sublimasi dari dunia ide. 
Konteks lain yang perlu direfleksikan adalah bangunan pemikiran tentang kohesi anatar terorisme dan Islam (baca: umat muslim). Disini kita bisa membuka kembali memori tragedi 11 September 2001. Presiden Amerika Serikat waktu itu Goerge W. Bush spontan mengumumkan bahwa dalang dibalik tragedi kemanusiaan itu adalah Osama bin Laden dan kawan-kawan seperjuangannya. Nama Osama yang asing tiba-tiba menggema di jagat raya ini bahkan mengalahkan popularitas superstar Michael Jackson atau Julia Robert. Fotonya pun menghiasi T-Shirt remaja dan barang-barang komoditi lainnya yang larisnya manis. 
Sepintas tampak sederhana, namun implikasi sosialnya, terutama bagi umat Islam, sangat siginifikan. Pasalnya, umat Islam tiba-tiba menjadi common enemy masyarakat dunia. Dibawah “mantra terorisme” umat Islam tidak bisa bergerak bebas. Segalanya tidak luput dari intaian spionase nasional dan internasional yang tersebar dimana-mana. Undang-undang atau perpu anti terorisme pun lahir.[1] Menumpas terorisme kemudian “fardu ‘ain” kepada siapapun, dengan ganjaran “dolar atau rupiah”. Hebat bukan!     
Di Indonesia juga muncul fenomena yang sama. Tiap dihantam serangan bom, beberapa hari kemudian pemerintah langsung mengumumkan nama-nama the most wanted yang diduga pelaku bom tersebut. Bahkan hingga kini, dipusat-pusat public service, pamplet pemburuan Nurdin Moh. Top dan Dr. Azhari, yang disebut otak terorisme di Indonesia, masih terpampang walaupun dengan warna yang sudah memudar. Ini merupakan salah satu indikasi bahwa terorisme begitu identik dengan Islam. Begitu juga pasca ledakan bom II di Bali, polisi langsung menyisir beberapa pondok pesantren dan organisasi-organisasi umat Islam yang dicurigai menjadi markas dan produsen teroris. Pertanyaannya, mengapa mereka tidak mengobok-obok gereja dan organsisasi agama lain? Kenapa nama-nama yang menjadi tersangka semuanya muslim? Apakah hanya agama Islam yang berpotensi mengahasilkan kelompok militan?
Melihat realitas sosial yang demikian, Robert Spencer dalam bukunya “Islam Ditelanjangi (Islam Unveiled)” coba mencari-cari basis ideologis-religius yang melahirkan perilaku tidak manusiawi tersebut dalam referensi pokok (prime of reference) umat Islam, Al-Qur’an. Buku Spencer memang lahir sebagai respon atas aksi terkutuk di New York 11 septermber 2001. Ia berkesimpulan bahwa para pelaku itu bukan derivasi yang menyimpang dari mainstream ajaran Islam. Justeru apa yang dilakukan oleh sang pelaku merupakan implementasi sungguh-sungguh atas penghayatan dan keyakinannya akan ajaran Islam secara utuh.
Dalam makalah ini saya coba menganalisis pemikiran Spencer dari perspektif teologis dan sosilogis. Sebab Spencer memang melihat terorisme dan perilaku subversif lainnya hanya dari kacamata teologis dan sosiologis (walaupun ia lebih condong pada pendekatan teologis). Komparasi pendekatan ini dirasa positif untuk menguji akurasi sebuah tesa yang diluncurkan seorang pemikir. Dan sudah barang tentu, dengan pendekatan yang berbeda juga akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Dari situlah kita bisa menilai plus-minus dan akurasi masing-masing pendekatan. Ukuranya terletak pada rasio manusia.
Dengan tujuan agar menemukan kesepahaman mengenai makna teologi, saya kutip kesimpulan Frank Whaling yang mengklasifikasikan teologi menjadi tiga hal: 1) teologi mesti berkaitan dengan Tuhan atau transendensi, apakah dilihat secara mitologis, filosofis atau dogmatis. 2) Meskipun memiliki banyak nuansa, doktrin tetap menjadi elemen vital dalam memaknai teologi. Dan 3) Teologi sejatinya adalah aktifitas yang muncul dari keimanan dan penafsiran atas keimanan.[2]
Analisis Spencer lebih pada point ketiga diatas. Yaitu perilaku subversif merupakan cermin kekuatan iman seseorang. Ia berbuat “nekat” karena ia memiliki rujukan otentik dari ajaran agama. Apapun yang terjadi, bila agama sudah memerintahkan dengan jelas bahwa seseorang harus berbuat subversif maka ia mutlak melakukannya. Jika tidak, berarti ia tidak meyakini akan kemurnian ajaran agama yang dianut, dan itu dosa. Seakan-akan Spencer berdalil bahwa “al-ashl fi al-amr li al-wujûb”.
Dari sudut yang berbeda, Antonio Gramsci mendeskripiksan agama sebagai sumber kultural yang dapat “dimanfaatkan” oleh kelompok revolusioner, reformis atau pro status quo. Hal senada juga diungkapkan Max Weber “agama merupakan sumber ide dan praktik yang mentransendensikan dunia sosial yang imanen. Oleh karena itu, agama dapat menimbulkan akibat terhadap dunia sosial dengan cara independen dan tidak bisa diramal.[3]
Mengacu pada pemikiran dua tokoh diatas, agama ibarat dua sisi uang logam, satu sisi agama memiliki peran vital dalam perubahan sosial, namun disisi lain ia juga kerap menjadi biang kekacauan di masyarakat. Bagi saya Islam sendiri telah terjerembab dalam kubangan “pemanfaatan”. Oknum yang meman-faatkan doktrin Islam tidak wajib dari kalangan Islam sendiri, orang-orang non muslim pun bisa memanfaatkan “fasilitas” itu. Term pemanfaatan tentunya bukan dari “si lemah pada si kuat”, tapi sebaliknya pemanfaatan “si kuat pada si lemah”.


[1] Pada tanggal 14 oktober kemarin, pemerintah Australia melalui Menlu-nya, Alexander Downer besedia membantu Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Anti Terorisme yang ada, karena dinilai masih belum komplit untuk menghalau ancaman terorisme. Saya sepakat dengan pernyataan ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, “tindakan itu merupakan upaya intervensi Australia terhadap konstitusi nasional. Mestinya, kata Hidayat, mereka menghormati perundang-undangan kita”. Baca, dwo/osa, Autralia Intervensi Hukum Indonesia, Republika, Jakarta, 15 Oktober 2005, hlm. 1    
[2] Frank Whaling, Pendekatan Teologis, dalam Peter Connolly (ed), Aneka Pendekatan Studi Agama, terj. Imam Khoiri, Yogyakarta: LKiS, 2002 hlm. 315
[3] Michael S. Northcott, Pendekatan Sosiologis, dalam Connolly, ibid, hlm. 276

Tidak ada komentar:

Posting Komentar