TRAGEDI
MEMILUKAN BAGI UMAT MUSLIM
(Analisis Wacana Akademis)
Setidak-tidaknya Bulan Oktober 2005 merupakan awal
yang memilukan bagi rakyat Indonesia. Karena di bulan Oktober tragedi bom Bali
II di Indonesia menewaskan puluhan orang. Tragedi bom Bali, baik bom Bali I dan
bom Bali II memunculkan spekulasi pandangan terhadap Umat Islam. Perbincangan seputar
“bom” yang kerap berkonotasi “teror(isme)” yang dialamatkan pada Umat Islam.
Harus diakui bahwa ketika berbicara terorisme, asosiasi pemikiran masyarakat
lansung tertuju pada serangkaian tragedi-tragedi bom yang menggelegar di beberapa
belahan dunia. Seakan-akan tersimpulkan bahwa makna teror, tertuju pada aksi “bom”
bunuh diri. Inilah yang mungkin dikatakan Plato bahwa ungkapan dan perilaku
merupakan sublimasi dari dunia ide.
Konteks lain yang perlu direfleksikan adalah bangunan
pemikiran tentang kohesi anatar terorisme dan Islam (baca: umat muslim). Disini
kita bisa membuka kembali memori tragedi 11 September 2001. Presiden Amerika
Serikat waktu itu Goerge W. Bush spontan mengumumkan bahwa dalang dibalik tragedi
kemanusiaan itu adalah Osama bin Laden dan kawan-kawan seperjuangannya. Nama
Osama yang asing tiba-tiba menggema di jagat raya ini bahkan mengalahkan
popularitas superstar Michael Jackson atau Julia Robert. Fotonya pun menghiasi
T-Shirt remaja dan barang-barang komoditi lainnya yang larisnya manis.
Sepintas tampak sederhana, namun implikasi sosialnya,
terutama bagi umat Islam, sangat siginifikan. Pasalnya, umat Islam tiba-tiba
menjadi common enemy masyarakat dunia. Dibawah “mantra terorisme” umat
Islam tidak bisa bergerak bebas. Segalanya tidak luput dari intaian spionase
nasional dan internasional yang tersebar dimana-mana. Undang-undang atau perpu
anti terorisme pun lahir.[1]
Menumpas terorisme kemudian “fardu ‘ain” kepada siapapun, dengan ganjaran
“dolar atau rupiah”. Hebat bukan!
Di Indonesia juga muncul fenomena yang sama. Tiap
dihantam serangan bom, beberapa hari kemudian pemerintah langsung mengumumkan
nama-nama the most wanted yang diduga pelaku bom tersebut. Bahkan hingga
kini, dipusat-pusat public service, pamplet pemburuan Nurdin Moh. Top
dan Dr. Azhari, yang disebut otak terorisme di Indonesia, masih terpampang
walaupun dengan warna yang sudah memudar. Ini merupakan salah satu indikasi
bahwa terorisme begitu identik dengan Islam. Begitu juga pasca ledakan bom II
di Bali, polisi langsung menyisir beberapa pondok pesantren dan
organisasi-organisasi umat Islam yang dicurigai menjadi markas dan produsen
teroris. Pertanyaannya, mengapa mereka tidak mengobok-obok gereja dan
organsisasi agama lain? Kenapa nama-nama yang menjadi tersangka semuanya
muslim? Apakah hanya agama Islam yang berpotensi mengahasilkan kelompok
militan?
Melihat realitas sosial yang demikian, Robert Spencer
dalam bukunya “Islam Ditelanjangi (Islam Unveiled)” coba mencari-cari
basis ideologis-religius yang melahirkan perilaku tidak manusiawi tersebut
dalam referensi pokok (prime of reference) umat Islam, Al-Qur’an. Buku
Spencer memang lahir sebagai respon atas aksi terkutuk di New York 11
septermber 2001. Ia berkesimpulan bahwa para pelaku itu bukan derivasi yang
menyimpang dari mainstream ajaran Islam. Justeru apa yang dilakukan oleh
sang pelaku merupakan implementasi sungguh-sungguh atas penghayatan dan
keyakinannya akan ajaran Islam secara utuh.
Dalam makalah ini saya coba menganalisis pemikiran
Spencer dari perspektif teologis dan sosilogis. Sebab Spencer memang melihat
terorisme dan perilaku subversif lainnya hanya dari kacamata teologis dan
sosiologis (walaupun ia lebih condong pada pendekatan teologis). Komparasi pendekatan
ini dirasa positif untuk menguji akurasi sebuah tesa yang diluncurkan seorang
pemikir. Dan sudah barang tentu, dengan pendekatan yang berbeda juga akan
menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Dari situlah kita bisa menilai
plus-minus dan akurasi masing-masing pendekatan. Ukuranya terletak pada rasio
manusia.
Dengan tujuan agar menemukan kesepahaman mengenai
makna teologi, saya kutip kesimpulan Frank Whaling yang mengklasifikasikan
teologi menjadi tiga hal: 1) teologi mesti berkaitan dengan Tuhan atau
transendensi, apakah dilihat secara mitologis, filosofis atau dogmatis. 2)
Meskipun memiliki banyak nuansa, doktrin tetap menjadi elemen vital dalam
memaknai teologi. Dan 3) Teologi sejatinya adalah aktifitas yang muncul dari
keimanan dan penafsiran atas keimanan.[2]
Analisis Spencer lebih pada point ketiga diatas. Yaitu
perilaku subversif merupakan cermin kekuatan iman seseorang. Ia berbuat “nekat”
karena ia memiliki rujukan otentik dari ajaran agama. Apapun yang terjadi, bila
agama sudah memerintahkan dengan jelas bahwa seseorang harus berbuat subversif
maka ia mutlak melakukannya. Jika tidak, berarti ia tidak meyakini akan
kemurnian ajaran agama yang dianut, dan itu dosa. Seakan-akan Spencer berdalil
bahwa “al-ashl fi al-amr li al-wujûb”.
Dari sudut yang berbeda, Antonio Gramsci
mendeskripiksan agama sebagai sumber kultural yang dapat “dimanfaatkan” oleh
kelompok revolusioner, reformis atau pro status quo. Hal senada juga
diungkapkan Max Weber “agama merupakan sumber ide dan praktik yang mentransendensikan
dunia sosial yang imanen. Oleh karena itu, agama dapat menimbulkan akibat
terhadap dunia sosial dengan cara independen dan tidak bisa diramal.[3]
Mengacu pada pemikiran dua tokoh diatas, agama
ibarat dua sisi uang logam, satu sisi agama memiliki peran vital dalam
perubahan sosial, namun disisi lain ia juga kerap menjadi biang kekacauan di
masyarakat. Bagi saya Islam sendiri telah terjerembab dalam kubangan
“pemanfaatan”. Oknum yang meman-faatkan doktrin Islam tidak wajib dari kalangan
Islam sendiri, orang-orang non muslim pun bisa memanfaatkan “fasilitas” itu.
Term pemanfaatan tentunya bukan dari “si lemah pada si kuat”, tapi sebaliknya
pemanfaatan “si kuat pada si lemah”.
[1]
Pada tanggal 14 oktober kemarin, pemerintah Australia melalui Menlu-nya,
Alexander Downer besedia membantu Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Anti
Terorisme yang ada, karena dinilai masih belum komplit untuk menghalau ancaman
terorisme. Saya sepakat dengan pernyataan ketua MPR, Hidayat Nur Wahid,
“tindakan itu merupakan upaya intervensi Australia terhadap konstitusi
nasional. Mestinya, kata Hidayat, mereka menghormati perundang-undangan kita”.
Baca, dwo/osa, Autralia Intervensi Hukum Indonesia, Republika, Jakarta,
15 Oktober 2005, hlm. 1
[2]
Frank Whaling, Pendekatan Teologis, dalam Peter Connolly (ed), Aneka
Pendekatan Studi Agama, terj. Imam Khoiri, Yogyakarta: LKiS, 2002 hlm. 315
[3]
Michael S. Northcott, Pendekatan Sosiologis, dalam Connolly, ibid, hlm.
276
Tidak ada komentar:
Posting Komentar