Rabu, 08 Januari 2014

Perawian kwalitas Hadist

"+"

MENUNTUT ILMU SEBAGAI TRANSFORMASI PERUBAHAN PARADIGMA
(Studi Matan Hadis Nabi saw.  dalam Sunan al-Tarmidzi, Kitab al ilm an Rasulullah,Bab Fadhl Thallab al-Ilm. No. Hadis 2572)


I.      Pendahuluan
Kajian terhadap hadis nabi saw. merupakan lapangan pengkajian yang tak akan pernah habis-habisnya untuk diselami yang tetap dilakukan oleh para pemikir muslim (insider) maupun oleh para orientalis (outsider). Diakui atau tidak, hadis selalu menjadi kajian yang problematik dan menarik bagi para pemikir muslim maupun para orientalis baik yang mengkajinya sebagai pembela maupun sebagai penentangnya.[1]
Dalam kajian Hadis, kita telah paham bahwa setiap hadis memuat dua bagian: isnad (mata rantai para perawi) dan matn (teks atau lafadz hadis). Kedua bagian ini sama pentingnya bagi para ahli hadis. Matn merupakan rekaman perkataan atau perbuatan Nabi saw yang membentuk landasan ritual atau hukum Islam. Sementara isnad menunjukkan kebenaran adanya matn. Menurut Muhammad Zubayr Siddiqi pengertian tersebut mengandung pengertian bahwa para ahli hadis kemudian mencari dan menempatkan hadis-hadis dengan isnad yang satu dan sama tetapi menggunakan beberapa teks yang berbeda, juga hadis-hadis dengan teks yang satu dan sama tetapi memiliki beberapa isnad  yang berbeda. Sebagai hadis-hadis yang berdiri sendiri-sendiri, dengan demikian studi al Hadis memuat: studi tentang isnad[2] dan studi tentang Matn.[3].
Untuk meneliti isnad diperlukan pengetahuan tentang kehidupan, pekerjaan dan karakter pribadi yang membentuk rangkaian yang bervariasi dalam mata rantai isnad yang berbeda-beda, sedangkan untuk memahami signifikansi yang tepat dari matn, juga untuk menguji keasliannya diperlukan pengetahuan tentang berbagai makna ungkapan yang digunakan dan juga diperlukan kajian terhadap hubungannya dengan lafadz matn di hadis-hadis yang lain.
Dalam proses penelitian Hadis, hal yang sering dan selalu dilakukan oleh peneliti hadis adalah melakukan pendekatan dalam pengkajiannya. Pendekatan terhadap penelitian hadis saat ini mengalami perubahan ke arah yang lebih positif dan ketat. Di antaranya adalah kajian penelitian yang tidak hanya menggunakan jalur sanad (karena dianggap sudah final dengan kodifikasi/tadwin hadis oleh ulama-ulama ahli hadis seperti Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam Nasa’i, Imam Abu Dawud, Imam Turmudzi, Imam Ibnu Majjah dan sebagainya. Namun dalam kajian kontemporer saat ini, perkembangan penelitian hadis, sudah memulai melalui pendekatan yang lebih terfokus pada jalur matn, direformulasi sesuai dengan konteks kekinian.[4]
Pada dasarnya penelitian matn dan isnad yang ada pada hadis merupakan bagian kegiatan untuk membuktikan keontentisitasan hadis,[5] sehingga kita bisa mengetahui nilai (baca: derajat atau klasifikasi) sebuah hadis yang kita teliti, apakah hadis tersebut shahih, hasan atau dhaif.
Sesuai dengan Tema judul di atas, penulis akan mencoba mengkaji Hadis Nabi saw dalam kitab sunan al Tirmidzi, kitab al ilm an Rasulullah, bab Fadhl Thallab al ilm no. 2572, ditinjau dari segi matannya.

II.   Pembahasan
A.    Teks Hadis Sunan al Turmudzi kitab al ilm an Rasulullah bab Fadh Thallab al ilm dengan nomer hadis 2572
Pendidikan (baca: “Thallab al ilm”, menuntut ilmu) sangat penting dalam kehidupan manusia, karena tanpa pendidikan seorang anak manusia tidak akan menjadi pribadi yang berkembang. Selain itu menuntut ilmu dianggap sebagai sebuah titik tolak (turning point) yang sedahsyat dalam menumbuhkan kesadaran sikap[6]. Menurut pandangan Driyakara yang terdapat dalam buku membangun pendidikan yang memberdayakan dan mencerahkan. Dikatakan bahwa proses mencari ilmu merupakan media kultural untuk membentuk manusia (humanisasi) yaitu media dan proses untuk membimbing manusia muda menjadi dewasa dan seterusnya menjadi lebih manusiawi. Dengan kata lain melalui proses menuntut ilmu; “pendidikan” merupakan sebuah garapan kultural yang diorientasikan untuk mencapai cita-cita kemanusiaan.[7]
Dalam Islam sendiri menuntut ilmu bukan hanya sekedar imbauan belaka, tapi sudah dijadikan kewajiban bagi setiap umat manusia. Hal ini terbukti begitu banyaknya perintah yang terdapat dalam Al-Qur'an ataupun hadits yang membahas tentang menuntut ilmu, penting penguasaan ilmu serta berbagai hal yang mengarah kepada kewajiban mencari ilmu.[8]
Dalam tulisan ini, penulis ingin mengeksplorasi sebuah hadits tentang keutamaan menuntut ilmu yang terdapat pada kitab sunan at Tirmidzi terutama hadits nomor 2572.
Mengenai teks hadis tentang keutamaan orang yang menuntut ilmu, yang diriwayatkan dalam kitab sunan al Turmudzi yang menjadi objek kajian dalam tulisan ini adalah :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُعَلَّى حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ خَيْثَمَةَ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَخْبَرَةَ عَنْ سَخْبَرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ كَانَ كَفَّارَةً لِمَا مَضَى قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفُ الْإِسْنَادِ أَبُو دَاوُدَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَلَا نَعْرِفُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَخْبَرَةَ كَبِيرَ شَيْءٍ وَلَا لِأَبِيهِ وَاسْمُ أَبِي دَاوُدَ نُفَيْعٌ الْأَعْمَى تَكَلَّمَ فِيهِ قَتَادَةُ وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ[9]

Adapun syarah hadis di atas adalah sebagai berikut:
قوله : ( أخبرنا محمد بن المعلى ) بن عبد الكريم الهمداني اليامي بالتحتانية الكوفي , نزيل الري صدوق من الثامنة ( أخبرنا زياد بن خيثمة ) الجعفي الكوفي ثقة من السابعة . قوله : ( من طلب العلم ), أي العلم الشرعي ليعمل به ( كان ) أي طلبه للعلم ( كفارة ) وهي ما يستر الذنوب ويزيلها من كفر إذا ستر ( لما مضى ) أي من ذنوبه قيل هذا الحديث مع ما فيه من الضعف مخالف للكتاب والسنن المشهورة في إيجاب الكفارات والحدود إلا إذا قلنا بالتخصيص يعني بالصغائر وهو موضع بحث . كذا في زين العرب نقله السيد , والظاهر أن الكفارة مختصة بالصغائر أو بحقوق الله التي ليس لها تدارك أو يشمل حقوق العباد التي لا يمكن تداركه لها . ويمكن أن يكون المعنى : أن طلب العلم وسيلة إلى ما يكفر به ذنوبه كله من التوبة ورد المظالم وغيرها . . كذا في المرقاة . قوله : (هذا حديث ضعيف الإسناد) وأخرجه الدارمي . قوله : (أبو داود اسمه نفيع الأعمى) مشهور بكنيته كوفي , ويقال له نافع ( يضعف في الحديث(  قال الحافظ متروك , وقد كذبه ابن معين من الخامسة ( ولا نعرف ) يفتح النون وكسر الراء أو بضم التحتية وفتح الراء(لعبد الله بن سخبرة) قال في تهذيب التهذيب: روى عن أبيه وعنه أبو داود الأعمى, روى له الترمذي حديثا واحدا وضعفه , وقال في التقريب مجهول من الرابعة ( كبير شيء ) أي كثير شيء من الأحاديث ( ولا لأبيه ) هو سخبرة بفتح السين المهملة وسكون الخاء المعجمة وفتح الموحدة وبالراء. قال في التقريب: سخبر في إسناد حديثه ضعف وعند الترمذي عن سخبرة وليس بالأزدي , وقال , غير هو الأزدي .[10]

Dari penelusuran yang dilakukan mengenai hadis di atas, melalui CD mausuah ditemukan pula hadis dengan redaksi matan yang sama dalam kitab musnad Ad darimi hadis no. 560 sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُعَلَّى حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ خَيْثَمَةَ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَخْبَرَةَ عَنْ سَخْبَرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ كَانَ كَفَّارَةً لِمَا مَضَى[11]

B.     Kritik Editis
Setelah membahas teks hadis diatas selanjutnya penulis akan menjelaskan teks hadis tersebut melalui kajian kritik editis. Kritik editis  ini dimaksudkan untuk mengetahui tema dari teks hadis tersebut yang mengungkapkan keutamaan dari menuntut ilmu yang selanjutnya  dielaborasi dari 3 kajian yang meliputi:
1.                  Analisis Isi : yaitu pemahaman terhadap muatan makna hadis melalui beberapa kajian, di antaranya:
a.                  Kajian Linguistik atau kebahasaan.
            Yaitu kajian dengan menggunakan prosedur-prosedur gramatikal bahasa arab. Kajian ini sangat diperlukan untuk mengetahui teks hadis tersebut yang harus ditafsirkan ke dalam bahasa aslinya yaitu bahasa arab.
            Dari tinjauan kajian linguistik ini bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Sakhbarah ini dapat dianalisa dengan pendekatan arti kata perkata (secara harfiah) maupun pendekatan arti secara kalimat utuh (secara istilah). Beberapa kata yang menjadi tema sentral dalam hadis ini adalah kata : طلب, العلم dan كفّارة.
            Pada lafadz dari matan hadis di atas kata طلب dalam kamus al Munawwir dijelaskan bahwa kata طلب  atau طلب الشئ diartikan طلب فى مهلة yang memiliki arti mencari dengan pelan-pelan[12] artinya ada sebuah proses yang dilalui.
            Sedangkan dalam kamusnya Ali al-Mascatie menyebutkan, kata طلب yang berarti mencari (to seek, look for).[13] Kemudian kata yang mengikuti kata طلب adalah kata علم yang bermakna pengetahuan. Dalam kamus lisan al arab kata ilm hanya dimaknai sebagai lawan kata jahlun.[14] Dalam kamus al Munawir kata العلم (ج. علوم): المعرفة diartikan pengetahuan dan dapat juga diartikan واحد العلوم المبنيّة على المبحث وألأختبار  yaitu (suatu ilmu yang dibangun atas dasar penelitian)  “ilmu pengetahuan”, bisa juga diartikan علم واحد تعلوم atau   محتص بعلم yang bermakna pengetahuan (science, scientific).[15]
Jika kita melihat dalam ensiklopedi Al-Qur'an, ilmu berasal dari bahasa arab ilm, kata jadian dari kata alima, ya’lamu menjadi ilmun, ma’lumun dan seterusnya yang berarti juga pengetahuan.[16] Adapun kata ilm dalam konteks hadis menuntut ilmu masih bersifat umum, maka kata ilm tersebut terkena kaidah bahwa suatu kata dalam suatu redaksi yang tidak disebutkan objeknya maka objek yang dimaksud adalah masih bersifat umum.[17]  
Kata yang menjadi tema sentral berikutnya adalah kata كفّارة . Kata كفّارة merupakan bentuk muannas dari lafadz كفّار dalam kamus Mu’jamat al Washit, kata كفّر jika diberi عن à  كفّرت عن يمينهmemiliki arti أعطى الكفّارة contoh pada lafadz أعطيت الكفّارة (membayar denda), dan jika digabungkan dengan الشئ memiliki arti    غطاه وستره (memiliki arti menutupi). Lafadz كفّر dapat dinisbatkan pada lafadz الكفر (pengampunan); وكفّر الله عنه الذنب contoh lafadz ini mengandung maksud غفر (mengampuni).[18] Dalam al Munawir ditemukan, bahwa lafadz كفّارة mempunyai arti menutupi, menyelubungi,[19] bisa juga berarti menjauhkan dari (to expiate), mengampuni (a tone for), menutupi, menyembunyikan (to cover, hide), juga dapat diartikan penance for a sin (penebusan dosa).[20]
Dalam kitab syarah al sunan at tirmidzi, hadis tersebut memiliki arti secara istilah sebagai berikut: kata   من طلب العلمà( اى طلب العلم الشرعى ليعمل به ) menuntut ilmu syar’i untuk diamalkannya. Kata علم dalam teks hadis di atas terdapat (العلم) ال yang menunjukkan ma’rifat “sesuatu ilmu yang sifatnya sudah diketahui atau sudah khusus. Dari arti di atas maka yang dimaksud العلم adalah ilmu agama/ ilmu syariah).
Kemudian diikuti kata كفّارة memiliki maksud:
ما يستر الذنوب ويزيلها من كفر إذا ستر )  (sesuatu yang menutupi dosa dan menghilangkannya dari kekufuran ketika melakukan dosa. Lafadz لما مضى diartikan dengan dimaafkannya dari dosa-dosa yang telah lalu. Namun demikian lafadz لما مضى diartikan oleh Bapak Suryadi sebagai suatu yang telah lalu yang lingkupnya lebih besar yaitu tidak sekedar dosa saja namun bisa tentang banyak hal misalnya tadinya bodoh setelah mau belajar menjadi lebih baik dari sebelumnya, dari perilaku yang tidak baik menjadi baik dan sebagainya.[21]
Dari penelusuran kebahasaan, hadis no. 2572 dapat penulis disimpulkan bahwa sesungguhnya proses menuntut ilmu itu merupakan penyebab atau menjadi perantara (sarana) terhapusnya beberapa dosa yang telah dilalui, karena proses pencarian ilmu tersebut merupakan langkah “taubat” yang bisa menjadikan terhapusnya dosa dan segala kedzaliman dan lain-lain.
b.                  Kajian Tematis Komprehensif
Setelah membahas hadis dari tinjauan kebahasaan, selanjutnya akan dikaji melalui kajian tematis komprehensif, yaitu kajian teks hadis dengan mempertimbangkan teks-teks hadis lain yang memiliki tema yang relevan dengan tema hadis no. 2572 dalam kitab sunan al Tirmidzi, dengan bahasa sederhana mengkaji lafadz matan hadis yang berbeda-beda namun pada intinya menerangkan tentang pokok permasalahan yang sama.
Dalam konteks hadis tentang keutamaan menuntut ilmu misalnya terdapat beberapa perawi yang meriwayatkannya dengan lafadz masing-masing. Hal ini dilakukan atau dimaksudkan dalam rangka mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Pada hadis no. 2578 kitab sunan at Tirmidzi diterangkan :
حَدَّثَنَا أَبُو الْأَشْعَثِ أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ الْعِجْلِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ يَحْيَى بْنِ طَلْحَةَ حَدَّثَنِي ابْنُ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَإِسْحَقُ بْنُ يَحْيَى بْنِ طَلْحَةَ لَيْسَ بِذَاكَ الْقَوِيِّ عِنْدَهُمْ تُكُلِّمَ فِيهِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ
Rasulullah saw. besabda: barang siapa menuntut ilmu hanya berobsesi untuk berdebat mengalahkan orang bodoh atau untuk mengejar popularitas maka Allah akan memasukkannya ke neraka.

Hadis lain dalam sunan Ibn Majah no. 222 diterangkan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُودِ عَنْ زِرِّ بْنِ حُبَيْشٍ قَالَ أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِيَّ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ قُلْتُ أُنْبِطُ الْعِلْمَ قَالَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ إِلَّا وَضَعَتْ لَهُ الْمَلَائِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ
Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang keluar dari rumahnya dalam rangka menuntut ilmu, kecuali para malaikat akan membentangkan sayapnya karena puas akan apa yang diperbuatnya.

Dalam sunan at Tirmidzi no. 2571 dijelaskan:
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ الْعَتَكِيُّ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الرَّازِيِّ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَرَجَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ كَانَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَرَوَاهُ بَعْضُهُمْ فَلَمْ يَرْفَعْهُ
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa keluar/berkelana (baca: pergi) untuk menuntut ilmu maka dia seperti dalam keadaan jihad di jalan Allah.

Dalam sunan at Tirmidzi no. 2570 disebutkan:
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Rasulullah saw bersabda: Barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya menuju surga.

Dari beberapa hadis di atas dapat disimpulkan bahwa subtansi dari teks hadis diatas dapat diambil hikmah bagi kita untuk memberikan dorongan atau pemberi motivasi tentang pentingnya sebuah pengetahuan yang harus dicari dan yang diharapkan nantinya adalah menjadikan seseorang berubah ke arah yang lebih positif, yaitu berubah dari hal yang tidak tahu menjadi tahu, dari yang tadinya tidak bisa menjadi bisa,dan dari seorang yang memiliki sifat tidak arif menjadi bijaksana, karena pengetahuan atau ilmu yang didapatkannya tersebut menunjukkan kepada jalan ke surga sebagai balasannya dari akibat berbuat kebaikan. Dan karena ilmu, manusia dapat mengenal dirinya, tahu tujuannya, tahu tugas dan kewajiban.
Dari hadis-hadis di atas dapat dipahami, bahwa hadis tersebut adalah sebagai proses menuntut ilmu. Menuntut ilmu merupakan proses perubahan untuk menuju sesuatu yang lebih baik, yaitu dengan pengetahuan yang dimiliki dari hasil pencariannya. Seseorang dengan sendirinya akan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan.
Selain itu pula, dari penjelasan hadis-hadis di atas tersirat makna esensial bahwa manusia (umat Islam) didorong untuk selalu mengkaji dan menggali ilmu. Tetapi penulis memiliki anggapan bahwa ilmu di sini tidak terbatas hanya pada ilmu agama saja, tetapi semua ilmu.
Lebih dari itu menurut penulis pribadi, mengacu teks hadis di atas kata العلم yang dimaksudkan adalah perlu adanya prioritas keilmuan yang perlu diutamakan, dalam kasus ini yang dimaksud adalah agama. Tapi bukan berarti ilmu yang lain tidak penting karena penulis memiliki keyakinan kuat bahwa semua pengetahuan (baca: ilmu agama dan ilmu umum) itu bersumber dari satu sumber yaitu Allah swt, selain itu ilmu agama merupakan ilmu yang mendasari keimanan seseorang “sebuah baju yang melekat”. Sehingga maksud kata العلم di atas lebih condong ke arti ilmu agama.
Adapun persoalan dikotomi keilmuan menurut penulis, pada dasarnya tidak ada, Karena dalam Al-Qur'an sendiri tidak mengenal dikotomi keilmuan.[22] misalkan dipaksakan ada itu karena perbedaan sumber dan medan garapan, dan juga dalam perbedaan titik tolak dari pengetahuan dan agama itu sendiri. Jika ilmu agama (revealed knowledge) berangkat dari sebuah kepercayaan, ilmu umum (scientific knowledge). Berangkat dari keraguan sekalipun anggapan ini sesungguhnya tidak keselurahannya benar, karena masing-masing menyisakan pelbagai persoalan metodologis di dalam menemukan kebenaran sejati.
Dari sekian hadis tentang keutamaan ilmu membuktikan begitu besar apresiasi Islam yang diberikan terhadap pengetahuan, sehingga tidak heran jika Umar bin Khattab mengatakan “Wahai semua manusia, hendaklah kalian menuntut ilmu, karena sesungguhnya Allah swt memiliki ‘selendang kecintaan’, siapa yang mempelajari ilmu sebanyak satu bab, Allah swt akan menyelimutinya dengan selendang tersebut.[23]
Selanjutnya apa yang dapat kita jadikan pelajaran dari hadis-hadis di atas? Adapun yang perlu digaris bawahi, bahwa nilai-nilai yang dapat kita ambil untuk dijadikan pedoman adalah adanya semangat (ghirrah) dalam menuntut ilmu dan penggalian terhadap ilmu pengetahuan yang memiliki tujuan pada perubahan ke arah yang lebih baik.
c.                   Kajian Konfirmatif
Pada kajian ini sesungguhnya hanya cara bagaimana kita mengkonfirmasikan makna hadis dengan petunjuk-petunjuk Al-Qur'an sebagai sumber tertinggi.
Telah disepakati oleh mayoritas umat Islam, bahwa Al-Qur'an itu bersifat konsep, maka ketika muncul keraguan terhadap suatu hadis kita boleh bersikap bahwa kalau memang hadis itu benar dari Nabi saw, tidak akan bertentangan dengan kandungan Al-Qur'an.
Adapun hadis no. 2572 yang terdapat dalam kitab sunan at Tirmidzi dalam syarahnya dikatakan bahwa isi (matan) hadis ini dhoif karena menyalahi Al-Qur'an dan sunah yang masyhur dalam hal “keharusan peleburan dosa dan denda” kecuali jika kita berpendapat bahwa matan hadis ini ditakhsis (dikhususkan) dengan maksud, membatasinya pada dosa-dosa kecil saja.
Demikian penjelasan Zaenal Arobi dalam syarah kitab sunan at Turmudzi, yang mengatakan bahwa secara literal sesungguhnya peleburan dosa hanya dikhususkan pada dosa kecil atau dosa yang tidak mungkin dimaafkan. Barangkali ada kemungkinan makna lain yang dikehendaki, sehingga tidak bertentangan dengan Al-Qur'an. Makna lain tersebut adalah menuntut ilmu menjadi sarana menuju “taubat” yang bisa menjadi penghapus (baca: mentipe-x) dosa dan segala kedzaliman yang pernah dilakukan.
Ayat Al-Qur'an yang menyinggung tentang penghapusan dosa misalnya dalam surat al Ankabut ayat 7. Menurut Quraish Shihab, ayat sebelumnya mengandung janji baik kepada yang taat, yang berarti mengandung dorongan untuk beramal saleh, sedangkan yang ingin ditekankan dalam kaitan ayat ke 7 dengan hadis no. 2572 adalah kata (نكفّرنّ) yang terambil dari akar kata كفر yang diartikan oleh Quraish dengan “menutup”.
Sementara ulama berpendapat bahwa yang dimaksud di sini adalah Allah menggantikan amal buruk dengan amal saleh. Ini terjadi dengan menganugerahkan kepada pelaku sebuah petunjuk (taufiq) sehingga dapat terdorong dan mampu melakukan amal kebajikan, atau kata tersebut berarti menjadikan amal saleh yang dikerjakannya menghapus menutupi amal buruk.
Dalam konteks ini Quraish Shihab memperkuat argumentasinya dalam al Misbah dengan sabda Nabi saw, bahwa Nabi berpesan: Ikutkanlah amal saleh setelah amal buruk niscaya ini menghapusnya. (HR. Tirmidzi).[24]
2.                  Analisis Realitas Historis
Tahapan selanjutnya dalam usaha memahami konteks suatu hadis adalah dengan melakukan kajian historis. Apakah ada hal-hal yang melatarbelakangi turunnya (baca: munculnya) hadis, baik secara mikro atau makro. Dari penelusuran yang penulis lakukan dan karena keterbatasan pengetahuan penulis serta literatur tentang tema makalah ini, tidak ditemukan adanya asbabul wurud hadis, namun demikian kita dapat menghubungkan dengan sebab-sebab makro sesuai dengan kondisi Nabi saw pada saat itu.
Dalam bahasa Arab sehari-hari sebelum turunnya Al-Qur'an, ilmu hanya bermakna pengetahuan biasa. Tapi melalui ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tahap demi tahap, kata ini berproses dan membentuk makna dan pengertian tersendiri, yang terstruktur. Memang, kata ilmu itu bisa sekedar dapat diartikan sebagai “pengetahuan” biasa, tetapi bisa lebih dari itu, tergantung dari pemahaman orang terhadap makna kata tersebut, jika pemahaman itu dilakukan dengan mempelajari dan mendalami implikasi maknawi yang terkandung dalam berbagai penggunaan kata itu dalam Al-Qur'an. Tapi yang jelas, kata-kata itu kemungkinan besar berkembang karena pernyataan Nabi yang mengandung anjuran, bahkan perintah, seperti yang kita kenal: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap orang Muslim”; “Carilah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina”; “Carilah ilmu sejak dari buaian sampai ke liang lahat”; “Barang siapa mati ketika sedang mengembangkan ilmu untuk menghidupkan Islam, maka di surga ia sederajat di bawah para Nabi”; “Para ilmuwan adalah pewaris (tugas) para nabi”; “ilmu pengetahuan itu adalah milik orang mukmin yang hilang, di mana saja ia mendapatkannya, maka ia lebih berhak memilikinya dari yang lain”. Pernyataan-pernyataan Nabi ini diperkuat oleh firman Allah dalam surat Al Mujadalah ayat 11, yang berbunyi:
Allah akan meninggikan martabat orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat.

Karena menuntut ilmu dinyatakan wajib, maka kaum muslimin pun menjalankannya sebagai ibadah. Ada pula sebuah hadis yang mengatakan bahwa “barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah memudahkan jalannya ke surga”. Dan di dalam Al-Qur'an ilmu terdapat dalam doa: “Ya Tuhanku, tambahkan padaku ilmu pengetahuan” (Q.S. Thoha : 114) Tapi lebih dari itu timbul pertanyaan; mengapa menuntut ilmu itu diwajibkan? Maka orangpun mencari keutamaan ilmu itu. Di samping itu, timbul pula proses belajar mengajar sebagai konsekuensi menjalankan perintah Rasulullah itu. Dalam kenyataan sejarah perkembangan Islam, proses belajar-mengajar itu menimbulkan perkembangan ilmu, yang lama maupun baru, dalam berbagai cabangnya. Ilmu telah menjadi tenaga pendorong perubahan dan perkembangan masyarakat. Hal itu terjadi karena ilmu telah menjadi suatu kebudayaan. Dan sebagai unsur kebudayaan, ilmu mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam masyarakat kaum Muslimin di masa lampau.[25]
Dari uraian di atas dapat kita ketahui bahwa Nabi saw juga senantiasa menghidupkan tradisi keilmuan di kalangan umat Islam saat itu. Sehingga tidak heran jika banyak ungkapan Nabi saw mengenai keutamaan ilmu seperti halnya hadis dalam sunan al tirmidzii no. 2572 (meskipun banyak kalangan muhaddisun, hadis no. 2572 tersebut itu termasuk hadis garib bahkan masuk pada klasifikasi hadis dhoif).
3.              Analisis Generalisasi
Dalam analisis generalisasi ini, dimaksudkan untuk menangkap makna universal yang tercakup dalam hadis yang merupakan inti dan esensi dari sebuah hadis yang kita teliti. Hadis yang menjadi tema sentral dari makalah ini secara makna tekstual adalah: “sabda Rasulullah saw. “Barang siapa yang menuntut ilmu maka akan diampuni dosa yang telah lalu”.
Dalam konteks ini penulis cenderung pada pengertian bahwa ilmu adalah suatu proses menuju kepada hal yang lebih baik, sehingga tingkah laku jelek seolah tidak nampak atau tertutupi dengan hal-hal (perilaku) yang baik-baik. Kalimat “proses menuju ke arah yang lebih baik” dapat dibahasakan dalam tujuan pendidikan. Karena menurut penulis tindakan pendidikan merupakan sebuah (baca: sebagai) proses.
Dari pemahaman di atas tentang menuntut ilmu adalah bagian dari sebuah proses ke arah positif. Maka pendidikan Islam-pun dapat dipahami sebagai proses transformasi ilmu, dengan berupaya mewujudkan tujuan akhir yaitu mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa. Nilai-nilai yang akan ditransformasikan adalah pelajaran yang lebih identik dengan kurikulum.
Selain pendidikan diartikan proses transformasi keilmuan, pendidikan juga merupakan prosees pemanusiaan manusia. Suatu pandangan yang mengimplikasikan pada proses kependidikan dengan berorientasi kepada pengembangan aspek kemanusiaan manusia baik secara fisik atau biologis maupun ruhaniah psikologis.[26] Aspek fisik biologis manusia dengan sendirinya akan mengalami perkembangan pertumbuhan dan penuaan. Sedangkan aspek ruhaniah psikologis manusia melalui pendidikan dicoba “didewasakan” disadarkan dan diinsan kamilkan. Proses pendewasaan dan penyadaran  dalam kontek pendidikan ini mengandung makna yang mendasar, karena bersentuhan dengan aspek paling dalam dari kehidupan manusia yaitu kejiwaan dan keruhanian; sebagai elemen yang berpretensi positif bagi pembangunan kehidupan yang berbudaya dan berkeadaban.
Dengan dasar di atas hadis yang memiliki tema sentral pada kata طلب ,علم dan كفّاّرة dapat dipahami pada suatu proses transfer keilmuan, karena dengan ilmu dapat dijadikan petunjuk menuju kebenaran dan memanusiakan manusia sebagai proses. Kata كفّاّرة dalam hadis yang diartikan dengan “menutupi”, dimaksudkan dengan ilmu dan mengamalkannya, seseorang dengan sendirinya akan tertutupi perbuatan yang buruk itu dengan hal yang baik, sehingga perbuatan jelek tertutupi. Selain lafadz طلب, علم, كفّارة  lafadz yang menjadi perdebatan penafsiran dalam hadis di atas adalah lafadz لما مضى. Lafadz لما مضى dalam syarah sunan al tirmidzi (لما) di situ diartikan dengan dosa. Sedangkan menurut Suryadi, mengartikan (لما), (ما)-nya tersebut diartikan dengan sesuatu yang sifatnya luas tidak berhenti dengan pengertian dosa saja, karena lafadz ( لما مضى) tersebut merupakan isim mausul sehingga hadis di atas dapat dibahasakan; “dengan menuntut ilmu seseorang dengan sendirinya menyadari hal yang tidak baik dan kemudian untuk ditinggalkannya atau orang yang menuntut ilmu itu akan tahu kesalahan yang sebelumnya dia tidak tahu.” Dari sini kita melihat bahwa hadis tersebut mengisyaratkan pentingnya “melakukan proses perubahan”. Konteks ini dapat dikaitkan dengan keurgensian pendidikan bagi kehidupan manusia, karena dengan pendidikan (baca: proses mencari/menuntut ilmu) merupakan bagian dari cara mengembangkan potensi dasar manusia yaitu rasa ingin tahu.[27]
Namun kalau kita memahami hadis di atas bahwa menuntut ilmu merupakan sebuah “proses” dan di qiyaskan kepada arti “proses” dalam sebuah pendidikan, maka maksud hadis di atas dapat dimaknai sebagai pendidikan dan proses belajar. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan asasi manusia. Kant berkesimpulan bahwa manusia menjadi manusia karena pendidikan. Sedangkan Natsir juga menegaskan bahwa maju mundurnya suatu kaum bergantung kepada pendidikan yang berlaku di kalangan mereka.[28]
Hadis di atas merupakan isyarat dalam ajaran Islam bahwa menuntut ilmu merupakan satu hal yang sangat dianjurkan, karena hanya dengan ilmu manusia memperoleh kebahagiaan hidup. Kedudukan menuntut ilmu dalam Islam juga menempati posisi yang sangat penting.
Dalam kerangka religi, perjalanan menuntut ilmu memiliki nilai seperti halnya orang yang sedang berjihad di jalan Allah, di mana balasan bagi orang yang berjihad itu adalah surga. Begitu juga dalam langkahnya, penuntut ilmu akan dimudahkan jalannya menuju surga. Secara tekstual hadis di atas merupakan dalil pendukung yang menunjukkan bahwa ilmu adalah merupakan sarana penunjuk jalan ke surga dan jalan kebenaran.
C.    Kritik Praksis
Setelah mengadakan analisis generalisasi, langkah-langkah metode dalam memahami hadis Nabi saw.,selanjutnya adalah langkah kritik praksis, yaitu mengkaitkan makna hadis yang diperoleh dari proses generalisasi ke dalam realitas kehidupan kekinian, sehingga memiliki makna praktis bagi problematika hukum dan kemasyarakatan kekinian.
Memahami hadis tentang menuntut ilmu dalam konteks kekinian dapat dibahasakan ke dalam proses belajar. Secara umum, belajar dapat diartikan sebagai proses transfer yang ditandai oleh adanya perubahan pengetahuan, tingkah laku dan kemampuan seseorang yang relatif tetap sebagai hasil dari latihan dan pengalaman yang terjadi melalui aktifitas mental yang bersifat aktif, konstruktif, kumulatif dan berorientasi pada tujuan.[29]
Dari pengertian tersbut dapat diambil tiga pemahaman umum, pertama belajar ditandai oleh adanya perubahan pengetahuan yang lebih baik, sikap, tingkah laku dan ketrampilan yang relatif tetap dalam diri seseorang sesuai dengan tujuan yang diharapkan, menerjemahkan, menjelaskan, menerapkan ajaran Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, belajar terjadi melalui latihan dan pengalaman yang bersifat kumulatif artinya hasil belajar tidak diperoleh secara tiba-tiba, akan tetapi berlangsung melalui proses demi tahap. Dengan kata lain belajar melibatkan pengetahuan yang telah dikuasai sebelumnya (prior knowledge). Ketiga, belajar merupakan proses aktif-konstruktif yang terjadi melalui persepsi, perhatian, mengingat (memory), berpikir (thinking, reasoning) memecahkan masalah (problem solving) dan lain-lain.
Belajar merupakan proses yang dilakukan dengan kesadaran (consciousness). Dengan kesadaran tersebut seseorang akan secara aktif memberikan perhatian, mengingat, berfikir, menafsirkan, mengelompokkan, mengkaitkan, mengkonfirmasikan informasi yang diterima berdasarkan apa yang ingin dicapai dan apa yang telah diketahui.
Pengertian di atas sesuai dengan prinsip dasar belajar sebagai proses alamiah untuk mendapatkan sesuatu yang bermakna. Sesuai dengan sifat dasar tersebut seseorang cenderung untuk belajar secara aktif dan memiliki keinginan yang kuat untuk memperoleh apa yang diinginkannya. Karena itu pada dasarnya seseorang akan mampu belajar secara mandiri (self directed)
Dalam konteks ini belajar tidak berarti hanya proses untuk memperoleh dan mengumpulkan pengetahuan, tetapi lebih merupakan proses menciptakan pengetahuan atau memecahkan masalah. Pengertian tersebut mengandung implikasi bahwa belajar merupakan proses yang unik yang bertumpu pada usaha perorangan untuk menciptakan atau memberi makna terhadap informasi atau secara singkat dapat dikatakan bahwa belajar adalah proses informasi yang dilakukan oleh masing-masing individu untuk memberi atau membentuk makna dari setiap informasi yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Dalam konteks kekinian dan keindonesiaan, hadis tentang menuntut ilmu di atas dapat dipahami pula ke dalam pendidikan sebagai sarana perubahan sosial dalam masyarakat. Menurut penulis esensi dasar dari hadis tentang keutamaan seseorang menuntut ilmu adalah proses perubahan, baik perubahan sikap intelektual, perubahan sosial, perubahan pemahaman keilmuan, pengetahuan dan sebagainya.
Adapun proses perubahan sosial konteks kekinian dari hadis tersebut dapat dilalui dengan berbagai cara, diantaranya dengan pendidikan (baca: menuntut ilmu) secara sosiologis, pendidikan selain memberikan amunisi memasuki masa depan, ia juga memiliki hubungan dialektikal dengan transformasi sosial masyarakat. Seperti dikatakan Emile Durkheim mengenai “on education and society” yang dikutip dalam Imam Tholkhah dan A Barizi bahwa transformasi pendidikan selalu merupakan hasil dari transformasi sosial masyarakat dan begitulah sebaliknya.[30] Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dan masyarakat, merupakan dua variabel yang sulit dipisahkan dan tidak bisa dihindari. Pendidikan sebagai aspek kehidupan yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat juga harus terlihat dalam arus perubahan itu. Keterlibatannya tidak hanya terbatas pada kemampuannya untuk mengadakan penyesuaian diri terhadap perubahan, tetapi bagaimana supaya pendidikan itu merupakan agen perubahan sosial, maka kata kunci yang relevan untuk dikedepankan adalah “kreativitas”.
Untuk menjadi kreatif menurut Abdulrohman diantaranya diperlukan kecerdasan (intelegensi).[31] Butir-butir tujuan pendidikan nasional sendiri, sebagaimana dalam UUSPN, diantaranya dinyatakan bertujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dengan kata lain, tujuan pendidikan nasional diantaranya adalah mempersiapkan manusia-manusia yang cerdas. Dengan kecerdasan yang dimilikinya, manusia menjadi kreatif, dan dengan kreatifitasnya, seseorang dapat mengaktualisasikan dirinya, mampu melihat bermacam-macam kemungkinan penyelesaian masalah, mampu meningkatkan kualitas hidupnya. Demikian pula kecerdasan, semakin cerdas seseorang akan semakin dapat menentukan cara-cara menghadapi sesuatu dengan semestinya, makin dapat bersikap kritis di satu sisi, dan membuat perubahan di sisi yang lain. Sebab kreativitas yang merupakan produk kecerdasan yang menjadi bagian yang sangat inheren dengan perubahan, dan sangat tidak toleran adanya status quo, hal ini tidak lepas karena pengaruh dari proses pendidikan (baca: menuntut ilmu).
Dari kerangka sosiologi ini memberi pengertian bahwa suatu sistem pendidikan dibangun guna melaksanakan “amanah masyarakat” untuk menyalurkan anggota-anggota (baca: peserta didik)-nya ke dalam posisi-posisi tertentu. Artinya suatu sistem pendidikan bagaimana mampu menjadikan dirinya sebagai mekanisme alokasi posisionil bagi civitas akademika untuk menghadapi masa depan.
Ilmu (al-‘ilm) di dalam Islam, yang seringkali diterjemahkan dengan sains (science), merupakan materi pokok pendidikan yang harus diajarkan di sekolah-sekolah karena fungsinya sebagai penentu pola hidup masyarakat, seperti mobilitas sosial (berpindah-pindah atau bepergian dari satu tempat ke tempat lain), pengetahuan kehidupan (individual maupun sosial), kerangka nilai dan tradisi, dan sebagainya.
Sebagai kerangka mobilitas sosial, ilmu pengetahuan atau sains telah menemukan cara-cara mengubah satu bentuk energi ke bentuk lainnya, lebih praktis, lebih pragmatis, dan lebih berdaya guna bagi kehidupan manusia. Contoh yang sangat jelas adalah penggunaan hand phone dewasa ini mampu mendongkrak nilai-nilai keakraban dan sekaligus merenggangkan silaturrahmi fisikal antara sesama. Ini menggambarkan bahwa betapa kemajuan sains melalui pendidikan, penelitian, dan eksperimentasi memiliki pengaruh besar bagi kehidupan masyarakat. Adapun pelbagai kemajuan sains dan teknologi di dalam kehidupan masyarakat bisa dirumuskan dalam kerangka yang paling mendasar sifatnya, yaitu bahwa sains itu tumbuh dan berkembang melalui proses pendidikan (baca: proses belajar atau menuntut ilmu).
Sepakat atau tidak, penulis memiliki keyakinan bahwa pendidikan (baca: proses belajar/proses menuntut ilmu) merupakan sarana mengubah masa depan. Pendidikan diyakini sebagai amunisi yang mampu memberikan kemampuan teknologis, fungsional, informatif, dan terbuka bagi pilihan utama masyarakat. Kecenderungan ini makin menguat manakala budaya global membuat masyarakat semakin terbuka dan sistematis yang lebih ditentukan oleh kompetensi rasional-individual, penguasaan teknologi dan informasi, dan kerja keras, bukan lagi ditentukan oleh sesuatu yang tidak rasional seperti karisma, kesalehan lahiriah, keturunan.[32]
Penulis juga sependapat dengan Munir Mulkan, yang dikutip Imam Tholkhah dan A Barizi dalam bukunya Membuka Jendela Pendidikan yang menurutnya pendidikan dipersepsikan sebagai wahana bagi tumbuhnya daya kritis, kreatif, akan kecerdasan personal, sosial dan kemanusiaan di tengah-tengah pluralisme. Pluralisme kehidupan mengharuskan pelaku kehidupan ini dibekali pendidikan yang bernilai positif menuju pribadi pintar, kreatif dan berbudi luhur.[33]
Sebagai contoh mislanya: orang yang cerdas/pintar selalu menggunakan nalarnya secara benar dan objektif. Orang kreatif mempunyai banyak pilihan dalam memenuhi kepentingan hidupnya. Orang arif dan luhur budi bisa menentukan pilihan tepat dan menolak cara-cara kekerasan. Kecerdasan dan kearifan bersumber dari daya kritis dan kesadaran atas nilai diri dan sosial, sehingga tumbuh kepedulian pada sesama.
Lebih dari itu, menurut Mulkhan, proses belajar haruslah dibebaskan dari doktrin legal formal, seperti baik-buruk, benar-salah, halal-haram, mukmin-kafir, dan sebagainya yang dapat mengebiri peserta didik kepada keberpihakan parsial. Proses pembelajaran hendaknya juga dijauhkan dari proses reproduksi ideologis kelas dominan yang memaksa nilai-nilai kependidikan ke arah komoditi bisnis dan langgengnya kekuasaan. Proses pembelajaran hendaknya diarahkan pada terciptanya tranformasi dan edukasi sosial secara menyeluruh.[34]
Dengan demikian penulis berkesimpulan bahwa hadis keutamaan menuntut ilmu di atas dapat dijadikan spirit dalam melakukan berbagai perubahan dengan melalui proses belajar atau menuntut ilmu, sehingga dari proses itu diibiratkan pada akan terhapusnya “sesuatu”  yang lama (baca: cara pandang) yang lain oleh cara berfiri yang baru dari pengetahuan yang  diperoleh setelah menuntu ilmu, yang jelas, belajarlah! Karena dengan belajar semua menjadi mungkin dan kebebasan memilih menjadi lebih terbuka bagi munculnya alternatif masa depan yang lebih. Seorang pelajar akan senantiasa merasa bodoh dan haus akan ilmu baru, laksana seseorang dalam kehausan lalu ia meminum air garam maka ia justru semakin haus dan haus. Sabda  Nabi Saw, “Ilmu akan menjaga dirimu dan karena itu, kamu mampu menjadi kekayaanmu” (al-‘ilm yahfazhuka wa ‘anta tahfazh al-mal). Jadi, ilmu dan orang berilmu merupakan pengawal sejati kelangsungan kehidupan manusia.



[1] Diantara orientalis yang banyak mengkaji hadis dan cenderung meragukan bahkan menentang keontetisitas hadis, mereka itu adalah: A. Sprenger, Goldziher, J. Schact. Lihat G.G. A Juy boll, The Auntheticity of the Tradition Literature; Discussion in Modern Egypt (Leiden: E.J. Brill, 1965), hlm. 1.
[2] Studi tentang isnad hadis berarti mempelajari rangkaian para perawi dalam sanad dengan cara mengetahui biografi masing-masing perawi, kuat dan lemahnya dengan gambaran umum dan sebab-sebab kuat dan lemahnya perawi secara rinci, menjelaskan  muttasil dan munqathi’ nya perawi dalam rangkaian sanad, dengan cara mengetahui lahir dan wafatnya perawi, pentadlisan sebagian perawi, terutama jika meriwayatkan syarat perawinya adalah harus muttasil dan bebas dari pemalsuan serta adanya jaminan bertemunya orang yang meriwayatkan dengan guru yang meriwayatkan hadis) dan mengetahui pendapat para ulama jarh dan ta’dil bahwa seseorang pernah  atau sama sekali tidak mendengar riwayat dari orang lain; mendalami semua sanad hadis guna menjelaskan illat hadis yang samar dan mengetahui sahaba, tabiin guna membedakan berhubungan dengan ilmu jarh wa ta’dil, serta mengetahui para perawi yang membutuhkan banyak ilmu seperti muttafiq, muftariq, mutasyabih, kunyah, laqab serta lainnya. Lihat Muhammad al-Tahhan, Metode Tahrij dan Penelitian Sanad Hadis, terj. Ridlwan Nasir (Surabaya: Bina Ilmu Offset, 1995), hlm. 97-98.
[3] Fazlur Rahman, dkk. Wacana Studi Hadis Kontemporer (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2000), hlm. 77.
[4] M. Syuhudi Ismail, Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual (Jakarta : Bulan Bintang, 1994), hlm. 4. Pendekatan pada jalur matan (baca: teks hadis Nabi saw.) juga banyak dikembangkan oleh intelektual muslim seperti Muhammad al Ghazali, Hasan Hanafi, Fazlurrahman, Mustafa al Azami yang merupakan salah satu bentuk ijtihad dalam upaya mendudukkan kembali semangat kenabian (pemahaman kembali teks hadis Nabi saw.) dengan mengambil ruh Islam dan mengontekskannya pada masa sekarang. Baca Fazlur Rahman dkk, Wacana Studi Hadis …, Ibid., hlm. 55-75.
[5] Menurut Mustafa Azami yang dikutip oleh Abdul Mustaqim, bahwa otentisitas sebuah hadis sesungguhnya dapat dibuktikan juga secara ilmiah melalui metodolgi kritis hadis antara lain dengan (1) membandingkan hadis-hadis dari berbagai murid dari seorang Syeikh (guru); (2) memperbandingkan pernyataan-pernyataan dari seorang ulama yang dikeluarkan pada waktu-waktu yang berlainan (3) memperbandingkan pembacaan lisan dengan dokumen tertulis; (4) memperbandingkan hadis-hadis dengan ayat Al-Qur'an; (5) pendekatan rasional atau dengan akal sehat yang dikontekskan masa kekinian yang tidak menafikan asbabul wurud hadis. Lihat Fazlur Rahman, dkk, Waacna Studi Hadis…, Ibid., hlm. 74.
[6] Nadjamudin Ramly, Membangun Pendidikan yang Memberdayakan dan Mencerdaskan, (Jakarta: Grafindo, 2005), hlm. xii
[7] Ibid
[8] Sebagai contoh: Datangnya iman yang dideklarasikan melalui wahyu pertama QS. Al aq 1-5  memperlihatkan keterkaitan antara ilmu pengetahuan dan pembebasan dalam iman. Kelima ayat tersebut menegaskan bahwa praktis liberatif mengharuskan penguasaan ilmu pengetahuan, karena dengan ilmu dapat membuka cakrawala. Dalam konteks inilah maka ayat itu dalam batas-batas tertentu justru lebih mengesankan sebagai manifesto pendidikan yang berisi ajaran untuk melakukan perubahan sehingga menggugah terbentuknya kesadaran massif di kalangan umat Islam untuk melakukan gerakan perubahan sosial. Singgih Nugroho, Pendidikan Pemerdekaan Sistem (yogya: Pondok Edukasi, 2005) hlm. 1-2
[9] CD Mausu'ah al-Hadis al-Syarif al-Kutub at-Tis'ah, 1997.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ahmad Warsun Munawwir, Kamus al Munawwir Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif, 2002), Cet. Ke -25, hlm. 857.
[13] Ali al Mascatie, Kamus-Arab-Inggris-Indonesia (Bandung: Al Ma’arif, 1983), cet. I, hlm. 624.
[14] Jamal ad Diin, Muhammad Ibnu Manzur, Lisan al Arab (Beirut: Dar al Fikr, 1990), hlm. 870.
[15] Al Mascatie, … Ibid., hlm. 700.
[16] Ensiklopedi Al-Qur'an, Ilmu dalam Jurnal Ulumul Qur’an no. 4 vol. 1. 1990, hlm. 56-64.
[17] Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur'an (Bandung: Mizan, 1992), hlm. 168.
[18] Ibrahim Anis, Mu’jam al washit Juz II (Mesir: Dar al Maarif 1973), hlm. 791, lihat juga Ibrahim Madkur, Mu’jam Lughah al Arabi, Mu’jam Wajiz (tt., 1995), hlm. 537.
[19] Warsun Munawir, Kamus Al Munawwir, …., hlm. 1217.
[20] Al Mascatie…, ibid., hlm.  917-918. lihat juga Hanswehr, A Diction of Modern Written Arabic (Ithaca: Spoken Language service, 1994),  hlm. 975.
[21] Dalam kuliah Studi Hadis hari Jum’at 8 Desember 2006 di kelas A pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
[22] Dalam Islam sebagaimana diredaksikan dalam Al-Qur'an tidaklah mengenal dikotomi ilmu dengan pengertian bahwa “berilmu berarti beragama dan beragama berarti berilmu” (wakullu man bighairi ilmin ya’malu, ‘amaluhu mardudatun la tuqbalu) barang siapa yang beramal tanpa ilmu, maka amalnya ditolak atau tidak diterima. Namun perlu diketahui bahwa ilmu (science) tidaklah bebas nilai, melainkan bebas dinilai. Artinya bahwa rahasia kesuksesan sejati adalah terletak pada usaha harmonisasi ilmu dan agama dengan memberikan penekanan kepada kebebasan, demokrasi, etika dan sekaligus estetika akademik. Imam Tolkhah & Al-Barizi, Membuka Jendela Pendidikan … hlm 29
[23] Lihat, Ibnu Abdil Barr,  Jamiu al Bayani al Ilm,  jilid I (ttp, tt.), hlm. 70.
[24] Quraish Shihab, Tafsir al Misbah (Jakarta: Lentera Hati, 2002), vol. 10, hlm. 443 – 445.
[25] Ensiklopedi Al-Qur'an “ilmu” dalam jurnal Ulumul Qur’an No. 4 vol I 1990, hlm. 57.
[26] Malik Fajar, Kembalii ke Jiwa Pendidikan dalam Imam Tolhah dan A. Barizimembuka jendela pendidikan … hlm v)
[27] Ceramah kuliah terbatas (Kelas A) Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, hari Jum’at, tgl. 8 Desember 2006.
[28] M. Natsir, Kapita Selecta (Jakarta: Bulang Bintang, 1973), hlm. 77.
[29] Abdul Mu'thi, dkk, PBM – PAI di Sekolah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hlm. 94-95.
[30] Imam Tholkhah dan Ahmad Barizi, Membuka Jendela Pendidikan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 38.
[31] Kecerdasan, yang sering disebut intelegensi adalah istilah yang melukiskan kemampuan manusia untuk mengetahui dan melihat problema seta memecahkannya dengan sukses, dan kemampuan untuk mempelajari dan menyesuaikan perilaku dengan lingkungan yang umumnya mempunyai bermacam aspek dan coraknya, karena dengan kecerdasan yang memadai, manusia mampu mengetahui hubungan faktor-faktor dan problem satu sama lain, mampu memberi solusi terhadap sesuatu permasalahan dengan benar dan cepat. Lihat Abdul Rohman, Pendidikan Islam dalam Perubanan Sosial dalam Ismail sm dkk (ed) Paradigma Pendidikan Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 311 – 312.
[32] Imam Thalkhah dan A. Barizi, Membuka Jendela Pendidikan, hlm. 41.
[33] Ibid., hlm. 40.
[34] Ibid., hlm. 41.

Makna Terorime dan Jihad

"+"

MEMAKNAI TERORISME,

MELURUSKAN MAKNA JIHAD


 Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary disebutkan bahwa “terrorism is the use of violence for political aims or to force a government to act, especeally because of the fear it causes among the people”.[1] Yaitu penggunaan kekerasan demi mencapai kepentingan-kepentingan politik atau tekanan terhadap pemerintah agar berbuat seperti yang diinginkan teroris.

David Jary dalam Sociology, sebagaimna dikutip Abdurrahman Mas’ud, mendefinisikan terorisme sebagai salah satu bentuk akasi bermotif politik yang menggabungkan unsur-unsur psikologis (seperti mengancam: kondisi akibat diancam) dan fisik (aksi kekerasan) yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok kecil dengan tujuan tuntutan teroris terpenuhi.[2]

Sementara Martha Crenshaw menulis bahwa terrorism is premiditated and purposeful violence, employed in a struggle for political power. Definisi yang dikemukakan Crenshaw merujuk pada gagasan Harold Laswell yang menyatakan terrorists are participants in the political process who strive for political results by arousing acute anxieties.[3]

Pengertian yang relatif sama dikemukan oleh Conor Cruise O’Brein yang mendefinisikan terorisme dalam konteks nilai-nilai politik menyatakan bahwa:

 Terorisme ia an unjustified violence against a democratic state that permits effectife and peacful forms of opposition. Thus a black activist who bombs a police station in South Africa is not terrorist; the Provinsional Irish Repubican Army (IRA) bomber of a British military barracks is. Identical acts performed different situastions do not fall under the same definition.[4] 


Lima pengertian di atas memang tidak sempurna. Sebab hingga kini masih belum ada ijma’ (kesepakatan) ilmuwan mengenai definisi terorisme. Tapi saya rasa pengertian itu cukup untuk menarik kesimpulan bahwa terorisme lebih berkonotasi pada ranah politik. Dimana pihak teroris menuntut agar yang apa dituntut segera terpenuhi dengan ancaman-ancaman tertentu. Tak jarang, agar tuntutan tersebut dikabulkan, mereka tidak segan-segan menyandera atau menghabisi orang-orang yang tidak tahu menahu tentang apa yang terjadi. Definisi O’Brein diatas menarik untuk kita kaji. Ia menandaskan bahwa tidak semua tindakan yang sama menunjukkan makna yang sama pula ketika dilakukan dalam situasi berbeda. Ia mencontohkan bahwa pengeboman kantor polisi yang dilakukan aktivis kulit hitam Afrika Selatan tidak berkonotasi teroris, sebab apa yang mereka lakukan tidak ada korelasinya dengan persoalan politik, juga bukan persoalan agama. Tak satupun dari definisi diatas yang mekaitkan terorisme dengan agama tertentu, termasuk Islam.      

Seorang intelektual muslim asal India, Asghar Ali Engineer, menegaskan segala bentuk kekerasan sesunggunya tidak memiliki justifikasi keagamaan. Kekerasan, teorisme, hanya merupakan fenomena sosial politik yang dibatasi oleh ruang dan waktu:

Perlu dipahamai bahwa tidak ada hubungan antara agama dan kekerasan, termasuk dalam agama Islam atau agama manapun didunia ini. Kekerasan merupakan fenomena sosial dan politk. Memang benar kalau di katakan bahwa terdapat istilah “perang” dalam teks-teks keagamaan sepreti Ramayana, Mahabarata dan Al-Qur'an. Tetapi istilah ini tidak untuk mendudukkan hubungan integral antara agama dan kekerasan tapi untuk mengartikulasikan kondisi sosial politik tertentu yang muncul ketika itu. Mungkin relasi agama dan kekerasan menjadi benar bila agama jelas-jelas men-fardu-kan kekerasan sebagai jalan terakhir (baca: solusi terburuk). Maka menjadi sangat penting untuk membedakan mana yang empiris dan mana yang ideologis. Dua hal ini tidak mesti bertemu. Kekerasan adalah empirik, sedangkan kedamaian merupakan ideologis. Semua kitab suci, khususnya Al-Qur'an yang men-jaiz-kan kekerasan ketika dalam kondisi sangat terdesak, menobatkan kedamaian sebagai sebuah norma yang musti dipatuhi. Islam sebagai agama terbesar di dunia, lahir untuk menegakkan keadilan (justice) dan kedamaian (peace), bukan untuk mengobarkan balas dendam (revenge) dan kekerasan (violence). Revenge  dan violence tidak akan pernah menjadi bagian dari setiap agama, hal yang sama juga terjadi dalam Islam.…Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling baik (laqad khalaqna Al-Qur'an-insana fi ahsani taqwim) dan kemudian Dia kembalikan manusia ketempat yang serendah-rendahnya (tsumma aradnahu asfala safilin).[5]         


            Kini kita beralih pada persoalan jihad. Kata Abdurrahman Mas’ud,[6] tidak sedikit umat Islam yang berpandangan bahwa jihad identik dengan perang. Nah, karena paham ini yang sering terlontarkan dari mimbar ke mimbar, ilmuwan dan media barat kemudian mengidentikkan jihad dengan kekerasan, violence. Fenomena inilah yang mendorong pemerintah AS untuk menebar spionase kamera dibeberapa masjid dan Islamic Center di AS. Apalagi jihad kini dihubung-hubungkan dengan upaya kelompok garis keras umat Islam Timur Tengah melawan hegemoni Barat dan kebengisan penguasa Israel. Fenomena ini menjadikan image bahwa Islam, dimata Barat, sah untuk dipandang sebagai “agama jihad” atau “agama kekerasan”.
               Dengan memperhatikan normatif Islam sebagai landasan ideologis, kata “jihad” dalam Al-Qur'an lebih pas dimaknai lawan dari “qu’ud”. jika kata “qu’ud” artinya kondisi pasif, sebaliknya “jihad” merujuk pada kearifan untuk agama Allah. Didalam Al-Qur'an pengertian jihad fi sabilillah lebih ditekankan pada upaya perjuangan meningkatkan kegiatan ibadah dalam rangka ta’abbudan ilallah, bukan untuk kepentingan lain. Dari sekian banyak ayat yang menyebut-kan jihad, misalnya al-Hajj: 78, al-Taubah: 19, 24, al-Mutmainnah: 1, al-Hujurat: 15 dan al-Ankabut: 6, tidak ada satupun yang berkonotasi perang. Ayat-ayat yang berhubungan dengan perang pada umumnya menggunakan kata qital.[7]  
               Dalam Ensiklopedi Islam disebutkan bahwa firman-firman Allah tentang “jihad” senantiasa dikaitkan dengan fi sabilillah, yakni berjuang melalui segala jalan dengan niat menuju ridla Allah SWT dalam rangka mengesakan-Nya, menciptakan rasa kasih sayang sesama hamba-Nya dan menegakkan keadilan dimuka bumi. Hal ini dilakukan dengan ketentuan bahwa jihad tersebut harus senantiasa selaras dengan kaidah-kaidah serta norma-norma yang telah ditentu-kan Allah SWT (QS. al-Taubah: 91 dan QS. al-Fath: 17).[8]
             Ibnu Qayyim menjelaskan, jika dilihat dari pelaksanaannya, jihad dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk, yaitu: pertama, jihad mutlaq, adalah perang melawan musuh di medan pertempuran. Jihad ini memiliki persyaratan-persyaratan tertentu, diantaranya: 1) perang tersebut harus bersifat defensif, 2) untuk menghilangkan fitnah, 3) menciptakan perdamaian, dan 4) mewujudkan kebajikan dan keadilan. Kedua, jihad hujjah, merupakan jihad yang dilakukan ketika berhadapan dengan pemeluk agama lain dengan mengemukakan argumentasi yang kuat. Ibnu Taymiyyah menyebut jihad ini dengan jihad bi al-‘ilm wa al-bayan atau jihad bi al-lisan (jihad yang memerlukan kemampuan ilmiah yang bersumber dari Al-Qur'an, sunnah dan ijtihad. Ketiga, jihad ‘amm, adalah jihad yang mencakup segala aspek kehidupan, baik moral-material, bagi diri sendiri atau orang lain ditengah-tengah masyarakat. Jihad seperti ini dapat dilakukan dengan perngorbana harta, jiwa, tenaga, waktu dan ilmu pengetahuan yang dimiliki.[9] 
           Jihad lain yang lebih familiar ditelinga kita adalah jihad asghar (jihad kecil) dan jihad akbar (jihad yang lebih besar). Dalam konteks ini Spencer menulis bahwa jihad asghar bisa dilakukan dengan cara memberikan nasehat atau berdebat, namun faktanya semua ulama sepakat, termasuk kalangan moderat, bahwa jihad kecil ini bisa meliputi penggunaan kekuatan pasukan. Kendati dianggap lebih rendah dibanding perjuangan spiritual, bagi Spencer, kekuatan bersenjata merupakan elemen intergral jihad.[10]
           Sementara jihad asghar adalah jihad melawan hawa nafsu. Term ini muncul ketika nabi dan sahabat pulang dari medan perang yang hebat. Rasulullah bersabda kepada sahabat yang juga ikut bertempur: “kita sekarang pulang dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar. Ketika nabi ditanya mengenai jihad yang lebih besar itu, beliau menjawab: jihad melawan hawa nafsu.[11]
          Deskripsi ini nampaknya bisa mengantarkan kita untuk memahami makna jihad yang sebenarnya. Pada prinsipnya dari beberapa pengertian diatas, jihad dapat disederhanakan lagi menjadi “jihad internal” dan “jihad eksternal”. Jihad internal merupakan jihad yang hanya bersinggungan dan bersemayam dalam diri seseorang. Sementara jihad eksternal mesti melibatkan pihak lain. Persoalan apakah jihad berbentuk perang, debat, harta, pemikiran dan lain-lain, tergantung pada situasi di lapangan.
       Yang perlu digaris bawahi adalah walaupun dalam Islam ada “kebolehan” untuk memerangi orang-orang kafir, tidak bisa serta merta dilakukan sesuai dengan persepsi personal atau kelompok. Hal itu tetap harus sesuai dengan aturan main dan norma-norma yang berlaku dalam Islam. Dengan demikian jelas bahwa tidak semua perilaku umat Islam, walaupun mengatasnamakan Islam, belum tentu masuk dalam kategori jihad. Selain itu, ajaran nabi bahwa jihad melawan hawa nafsu lebih berat dari pada jihad yang lain, mengindikasikan bahwa nabi sangat cinta damai. Secara implisit nabi menegaskan bahwa perang merupakan solusi terakhir ketika segala cara yang dilakukan menemui jalan buntu. Deskipsi ini juga semakin mempertegas mana yang termasuk “jihad” dan mana yang bukan.




[1] As Hornby, Oxford English Advanced Learner’s Dictionary, fifth edition, Oxford University Press, 1995, hlm. 1233 
[2] Abdurrahman Mas’ud, Menuju Paradigma Islam Humanis, Gama Media, Yogyakarta, 2003, hlm: 35
[3] Martha Crenshaw (ed), Terrorism, Legitimacy, and Power (the consequences of political power), Connecticut: Wesley University, 1986, hlm. 2-3 
[4] Crenshaw, ibid, 1
[5] Mas’ud. op. cit., hlm. 35-6
[6] ibid., hlm. 38
[7] ibid., 41-2
[8] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2002, hlm. 316
[9] ibid, 316-7
[10] Robert Spencer, Islam Ditelanjangi (Pertanyaan-Pertanyaan Subversif Sepuat Doktrin dan Tradisi Kaum Muslim), penj. Mun’im A. Sirry, Jakarta: Paramadina, 2003 hlm. 27
[11] IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Djambatan 1992, hlm. 489   

Opini yang spekulasi

"+"

TRAGEDI MEMILUKAN BAGI UMAT MUSLIM
(Analisis Wacana Akademis)


Setidak-tidaknya Bulan Oktober 2005 merupakan awal yang memilukan bagi rakyat Indonesia. Karena di bulan Oktober tragedi bom Bali II di Indonesia menewaskan puluhan orang. Tragedi bom Bali, baik bom Bali I dan bom Bali II memunculkan spekulasi pandangan terhadap Umat Islam. Perbincangan seputar “bom” yang kerap berkonotasi “teror(isme)” yang dialamatkan pada Umat Islam. Harus diakui bahwa ketika berbicara terorisme, asosiasi pemikiran masyarakat lansung tertuju pada serangkaian tragedi-tragedi bom yang menggelegar di beberapa belahan dunia. Seakan-akan tersimpulkan bahwa makna teror, tertuju pada aksi “bom” bunuh diri. Inilah yang mungkin dikatakan Plato bahwa ungkapan dan perilaku merupakan sublimasi dari dunia ide. 
Konteks lain yang perlu direfleksikan adalah bangunan pemikiran tentang kohesi anatar terorisme dan Islam (baca: umat muslim). Disini kita bisa membuka kembali memori tragedi 11 September 2001. Presiden Amerika Serikat waktu itu Goerge W. Bush spontan mengumumkan bahwa dalang dibalik tragedi kemanusiaan itu adalah Osama bin Laden dan kawan-kawan seperjuangannya. Nama Osama yang asing tiba-tiba menggema di jagat raya ini bahkan mengalahkan popularitas superstar Michael Jackson atau Julia Robert. Fotonya pun menghiasi T-Shirt remaja dan barang-barang komoditi lainnya yang larisnya manis. 
Sepintas tampak sederhana, namun implikasi sosialnya, terutama bagi umat Islam, sangat siginifikan. Pasalnya, umat Islam tiba-tiba menjadi common enemy masyarakat dunia. Dibawah “mantra terorisme” umat Islam tidak bisa bergerak bebas. Segalanya tidak luput dari intaian spionase nasional dan internasional yang tersebar dimana-mana. Undang-undang atau perpu anti terorisme pun lahir.[1] Menumpas terorisme kemudian “fardu ‘ain” kepada siapapun, dengan ganjaran “dolar atau rupiah”. Hebat bukan!     
Di Indonesia juga muncul fenomena yang sama. Tiap dihantam serangan bom, beberapa hari kemudian pemerintah langsung mengumumkan nama-nama the most wanted yang diduga pelaku bom tersebut. Bahkan hingga kini, dipusat-pusat public service, pamplet pemburuan Nurdin Moh. Top dan Dr. Azhari, yang disebut otak terorisme di Indonesia, masih terpampang walaupun dengan warna yang sudah memudar. Ini merupakan salah satu indikasi bahwa terorisme begitu identik dengan Islam. Begitu juga pasca ledakan bom II di Bali, polisi langsung menyisir beberapa pondok pesantren dan organisasi-organisasi umat Islam yang dicurigai menjadi markas dan produsen teroris. Pertanyaannya, mengapa mereka tidak mengobok-obok gereja dan organsisasi agama lain? Kenapa nama-nama yang menjadi tersangka semuanya muslim? Apakah hanya agama Islam yang berpotensi mengahasilkan kelompok militan?
Melihat realitas sosial yang demikian, Robert Spencer dalam bukunya “Islam Ditelanjangi (Islam Unveiled)” coba mencari-cari basis ideologis-religius yang melahirkan perilaku tidak manusiawi tersebut dalam referensi pokok (prime of reference) umat Islam, Al-Qur’an. Buku Spencer memang lahir sebagai respon atas aksi terkutuk di New York 11 septermber 2001. Ia berkesimpulan bahwa para pelaku itu bukan derivasi yang menyimpang dari mainstream ajaran Islam. Justeru apa yang dilakukan oleh sang pelaku merupakan implementasi sungguh-sungguh atas penghayatan dan keyakinannya akan ajaran Islam secara utuh.
Dalam makalah ini saya coba menganalisis pemikiran Spencer dari perspektif teologis dan sosilogis. Sebab Spencer memang melihat terorisme dan perilaku subversif lainnya hanya dari kacamata teologis dan sosiologis (walaupun ia lebih condong pada pendekatan teologis). Komparasi pendekatan ini dirasa positif untuk menguji akurasi sebuah tesa yang diluncurkan seorang pemikir. Dan sudah barang tentu, dengan pendekatan yang berbeda juga akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Dari situlah kita bisa menilai plus-minus dan akurasi masing-masing pendekatan. Ukuranya terletak pada rasio manusia.
Dengan tujuan agar menemukan kesepahaman mengenai makna teologi, saya kutip kesimpulan Frank Whaling yang mengklasifikasikan teologi menjadi tiga hal: 1) teologi mesti berkaitan dengan Tuhan atau transendensi, apakah dilihat secara mitologis, filosofis atau dogmatis. 2) Meskipun memiliki banyak nuansa, doktrin tetap menjadi elemen vital dalam memaknai teologi. Dan 3) Teologi sejatinya adalah aktifitas yang muncul dari keimanan dan penafsiran atas keimanan.[2]
Analisis Spencer lebih pada point ketiga diatas. Yaitu perilaku subversif merupakan cermin kekuatan iman seseorang. Ia berbuat “nekat” karena ia memiliki rujukan otentik dari ajaran agama. Apapun yang terjadi, bila agama sudah memerintahkan dengan jelas bahwa seseorang harus berbuat subversif maka ia mutlak melakukannya. Jika tidak, berarti ia tidak meyakini akan kemurnian ajaran agama yang dianut, dan itu dosa. Seakan-akan Spencer berdalil bahwa “al-ashl fi al-amr li al-wujûb”.
Dari sudut yang berbeda, Antonio Gramsci mendeskripiksan agama sebagai sumber kultural yang dapat “dimanfaatkan” oleh kelompok revolusioner, reformis atau pro status quo. Hal senada juga diungkapkan Max Weber “agama merupakan sumber ide dan praktik yang mentransendensikan dunia sosial yang imanen. Oleh karena itu, agama dapat menimbulkan akibat terhadap dunia sosial dengan cara independen dan tidak bisa diramal.[3]
Mengacu pada pemikiran dua tokoh diatas, agama ibarat dua sisi uang logam, satu sisi agama memiliki peran vital dalam perubahan sosial, namun disisi lain ia juga kerap menjadi biang kekacauan di masyarakat. Bagi saya Islam sendiri telah terjerembab dalam kubangan “pemanfaatan”. Oknum yang meman-faatkan doktrin Islam tidak wajib dari kalangan Islam sendiri, orang-orang non muslim pun bisa memanfaatkan “fasilitas” itu. Term pemanfaatan tentunya bukan dari “si lemah pada si kuat”, tapi sebaliknya pemanfaatan “si kuat pada si lemah”.


[1] Pada tanggal 14 oktober kemarin, pemerintah Australia melalui Menlu-nya, Alexander Downer besedia membantu Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Anti Terorisme yang ada, karena dinilai masih belum komplit untuk menghalau ancaman terorisme. Saya sepakat dengan pernyataan ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, “tindakan itu merupakan upaya intervensi Australia terhadap konstitusi nasional. Mestinya, kata Hidayat, mereka menghormati perundang-undangan kita”. Baca, dwo/osa, Autralia Intervensi Hukum Indonesia, Republika, Jakarta, 15 Oktober 2005, hlm. 1    
[2] Frank Whaling, Pendekatan Teologis, dalam Peter Connolly (ed), Aneka Pendekatan Studi Agama, terj. Imam Khoiri, Yogyakarta: LKiS, 2002 hlm. 315
[3] Michael S. Northcott, Pendekatan Sosiologis, dalam Connolly, ibid, hlm. 276

Selasa, 07 Januari 2014

Humanisme Islam

"+"

HUMANISME
DALAM AJARAN ISLAM


Agama Islam diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw, memiliki arti yang sangat berharga bagi manusia, salah satu kaitannya dengan hablumminnas (hubungan baik dengan sesasama manusia). Islam memberikan tawaran yang humanis terkait dengan perkembangan dinamika masyarakat. Untuk menjalin hubungan yang harmonis antar sesama manusia, agama Islam mengajarkan untuk:

1.      Musyawarah
Islam mewajibkan umat Islam untuk bermusyawarah berbagai hal. Kewajiban bermusyawarah ini ditunjukkan dengan tegas dalam Ali Imran: 155 dengan redaksi wasyawirhum fi al-amr. Kata syawir dalam tata bahasa Arab disebut dengan amar (perintah). Dalam kaidah fiqh, kita juga mengenal al-ashl fi al-amr li al-wujub, pada dasarnya bentuk amar menunjukkan arti wajib. Allah tidak akan menggunakan bentuk amr jika musyawarah bukan sesuatu yang benar-benar penting bagi umat manusia.
Nabi Muhammad sebagai contoh teladan bagi umat manusia telah membudayakan musyawarah dikalangan sahabatnya. Salah satu contoh yang bisa dikutip adalah ketika Nabi mendapat berita bahwa kaum Quraisy telah meninggalkan kota Makkah untuk menyerang kaum muslimin, Nabi Muhammad belum menentukan sikap sebelum mendapat kata mufakat dari para sahabat, Anshar dan Muhajirin (Pulungan, 1996: 209).
Ternyata Nabi Muhammad tidak saja bermusyawarah dengan para sahabat saja, tetapi juga dengan non muslim. Suatu ketika, seorang laki-laki dan perempuan Yahudi yang sudah berkeluarga melakukan zina. Kemudian para rahib Yahudi dari Bani Quraida berkumpul di Bait al-Midras untuk membicarakan hukuman bagi pelaku zina tersebut. Para rahib berselisih pendapat tentang hukuman apa yang harus dijatuhkan pada keduanya. Akhirnya mereka sepakat untuk membawa masalah itu kepada Nabi Muhammad untuk dimusyawarahkan (baca: dikonsultasikan). Sebelum menetapkan hukuman, Nabi Muhammad bertanya terlebih dahulu kepada para rahib Yahudi itu apakah dalam taurat ada ketentuan hukuman bagi pelaku zina yang sudah berkeluarga. Mereka mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku zina yang sudah berkeluarga adalah hukum rajam. Atas dasar itu, Nabi Muhammad menetapkan hukuman rajam bagi keduanya (Pulungan, 1996: 213-4).
Apa yang dilakukan Nabi Muhammad di atas dengan jelas menunjukkan bahwa sekalipun beliau memiliki otoritas yang luar biasa, baik sebagai rasul Allah maupun sebagai kepala negara, Nabi tidak bersikap otoriter dalam menetapkan sebuah kebijakan. Dalam posisi itu, jika mau, Nabi Muhammad bisa mengambil kebijakan sesuai dengan pemikiran dan kehendaknya. Tetapi hal itu tidak dilakukan Nabi. Beliau tetap mengedepankan musyawarah.
Inilah prinsip demokrasi dalam Islam. Musyawarah merupakan pilar utama demokrasi, walaupun dari waktu ke waktu musyawarah mengalami evolusi. Pada zaman Yunani Kuno, misalnya, dikenal istilah demokrasi langsung. Di mana anggota masyarakat berkumpul dan bermusyawarah untuk memutuskan sesuatu. Demokrasi langsung ini juga muncul pada zaman Nabi Muhammad. Beliau bermusyawarah secara tatap muka dengan para sahabatnya. Demokrasi langsung ini hanya bisa diterapkan dalam komunitas kecil. Sebaliknya, dalam komunitas yang besar, demokrasi langsung ini tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak mungkin jutaan orang dalam sebuah negara bermusyawarah secara bersama-sama dalam satu forum. Untuk itu, muncul demokrasi perwakilan, di mana masyarakat mewakilkan memilih orang-orang tertentu untuk dijadikan wakil yang akan membawa dan menyampaikan aspirasi konstituennya. Karena itu, mereka disebut “wakil rakyat”. Wakil-wakil inilah yang akan bermusyawarah dan memutuskan sejumlah kebijakan penting demi kepentingan rakyat. 

2.       Kebebasan
Di atas telah disinggung bahwa sistem demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan memilih, kebebasan pers, kebebasan berserikat dan kebebasan beroposisi. Kebebasan-kebebasan seperti ini pada prakteknya sulit terwujud. Soalnya, rezim penguasa cenderung campur tangan dan mengebiri kebebasan rakyatnya. Untuk melanggengkan kekuasaannya, suatu rezim sering menghalalkan segala cara, termasuk dengan cara-cara represif.
Sebagai agama yang santun, Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan bagi umat manusia. Paparan tentang musyawarah di atas telah mencerminkan adanya kebebasan berpendapat dalam Islam. Dalam musyawarah, setiap sahabat boleh mengemukakan gagasan apapun tanpa rasa takut, sekalipun berbeda dengan Nabi Muhammad. Kebebasan berpendapat ketika itu jelas berbeda dengan kebebasan berpendapat di zaman sekarang. Saat ini, untuk menyampaikan gagasan-gagasan atau keberatannya terhadap kebijakan pemerintah, misalnya, masyarakat bisa dengan cara beraudiensi langsung, melalui media massa atau bahkan dengan cara turun jalan. Sementara pada zaman Nabi Muhammad kebebasan berpendapat diwujudkan dalam musyawarah-musyawarah langsung antara Nabi dengan sahabat, atau antar sahabat sendiri.
Semangat kebebasan juga ditemukan dalam Piagam Madinah. Pada pasal 37 dinyatakan: “… dan bahwa di antara mereka saling memberi saran dan nasihat yang baik dan berbuat kebajikan, tidak dalam perbuatan dosa” (Pulungan, 1996: 161). Ketetapan ini juga mengisyaratkan kebebasan berbicara dan berpendapat bagi penduduk Madinah. Konstitusi mengakuinya sebagai hak setiap individu. Hal lain yang bisa dikemukakan dari salah satu pasal Piagam Madinah ini adalah bahwa kebebasan berpendapat harus bertujuan untuk mewujudkan kebaikan. Artinya, seseorang tidak diperkenankan mengemukakan pendapat yang mengusik ketenteraman dan mengancam integritas masyarakat. Pendek kata, kebebasan berpendapat harus didasari dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar (Q.S. Ali Imran: 104).  
Sementara kebebasan memilih dalam Islam tercermin dalam kebebasan beragama. Islam tidak pernah memaksa umat manusia untuk memeluk agama Islam. Masing-masing orang berhak menentukan agamanya sendiri. Kebebasan beragama ini dengan tegas digambarkan dalam Al-Kafirun: 6; Al-Baqarah: 256 dan Al-Kahf: 29. Dalam Piagam Madinah juga terdapat teks dengan semangat yang sama yaitu: “bagi kaum yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslim agama mereka”. Termasuk ketika Nabi berhasil menaklukkan Makkah, Nabi juga tidak pernah memaksa masyarakat Makkah untuk memeluk Islam. Hak-hak mereka akan tetap terpenuhi asal mereka tidak membuat keonaran di masyarakat.   

3.       Kesetaraan
“Hai manusia! sesungguhnya Tuhan kalian itu Esa, dan bapak kalian juga satu. Bangsa Arab atau non-Arab, kaum kulit putih atau kaum hitam sama-sama tidak memiliki superioritas satu sama lain, kecuali taqwanya [HR. Ahmad].
“Orang yang paling dekat dan paling saya kasihi adalah orang-orang yang shalih, tidak peduli apapun ras, suku bangsa atau negara di mana mereka tinggal” [HR. Bukhari].
“Tidak ada privilege bagi seseorang atas yang lain, kecuali kualitas taqwanya. Semua manusia adalah anak cucu Adam, dan Adam sendiri diciptakan dari tanah liat” [HR. Ahmad], (Shad, 1993, 6).  

Tiga hadits tersebut menerangkan bahwa secara substansial tidak ada perbedaan sedikit pun antara seorang manusia dengan yang lain, sekalipun ras, suku, warna kulit dan bahasa mereka berbeda-beda. Semuanya mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada satupun yang dipandang lebih superior dari yang lain. Sejarah juga menjadi saksi akan kenyataan bahwa Islam telah mengangkat manusia dari jurang yang hina dina kepada derajat yang mulia. Bangsa Arab pada mulanya tidak menghargai orang-orang Ethiopia, tetapi Islam kemudian membuktikan bahwa semua manusia harus dihormati, yaitu dengan mengangkat Bilal bin Rabah sebagai Mu’adzdzin (Shad, 1993, 6).
Lahirnya demokrasi tidak lain ditujukan untuk menghapus perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Namun pada prakteknya, di negara yang dianggap paling demokratis pun, seperti Amerika Serikat, kesetaraan tetap menjadi masalah serius. Tidak bisa dipungkiri bahwa di Amerika Serikat ras Negro tetap “kehilangan” haknya sebagai warga negara. Keberadaan mereka acapkali masih dipandang sebelah mata. Sebetulnya saya hendak menyatakan bahwa AS yang sangat mengagung-agungkan demokrasi ternyata tidak bisa bersikap demokratis.
Di Indonesia, masalah kesetaraan dalam berdemokrasi masih bermasalah. Contoh yang bisa diambil adalah kuota 30 % perempuan. Tanpa bermaksud membela kaum perempuan, kuota 30 % itu jelas diskriminatif. Dalam demokrasi tidak dikenal pembagian prosentase untuk laki-laki dan perempuan. Dua jenis kelamin ini mendapat kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan mengaktualisasi diri dalam aktivitas politik. Untuk itu, dalam hemat saya, tidak perlu ada kuota 30 % untuk perempuan. Terkait dengan figur yang akan dipilih rakyat, laki-laki atau perempuan, serahkan saja semuanya pada rakyat. Biar rakyat yang menilai sendiri. Sebab, rakyat bisa berpikir rasional dan jernih siapa yang pantas untuk menjadi wakil mereka.
Dalam Islam pada dasarnya tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk untuk menjadi pemimpin. Pemimpin, menurut Islam harus diserahkan kepada orang yang kompeten dan profesional. Islam meyakini bahwa apabila suatu urusan (termasuk dalam pengelolaan negara) diserahkan kepada orang yang tidak kompeten di bidangnya, maka tunggulah kehancurannya. Redaksi orang yang kompeten dan profesional sama sekali tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki. Artinya, siapapun yang kompeten dan profesional di bidangnya, ia bisa menjadi pemimpin, tidak masalah laki-laki atau perempuan.

4. Keadilan
        Islam mengharuskan keadilan secara mutlak. Misalnya dalam An-Nisa: 58 disebutkan: “apabila menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menghukumi dengan adil”. Suatu ketika Nabi Muhammad pernah bersumpah: “demi Allah, seandainya anak saya (Siti Fatimah) mencuri, maka saya akan memotong tangannya”. Ini bukti bahwa Islam sangat menghargai keadilan. Semua orang wajib mendapat perlakuan yang sama. Tidak peduli ia kaya atau miskin, penguasa atau rakyat biasa, darah biru atau darah …, dan lain sebagainya.
       Keadilan yang paling penting dalam demokrasi adalah keadilan dalam hukum. Semua orang harus mendapat perlakuan yang sama dalam hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diproses dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi perlakuan semena-mena dari si kuat terhadap si lemah, si kaya kepada si miskin. Sayangya, keadilan dalam iklim demokrasi hingga kini masih tetap menjadi persoalan serius. Sebab, keadilan tidak berpihak pada masyarakat kecil. Keadilan hanya milik mereka yang berduit dan yang berkuasa. Dalam hal ini saya tidak akan mengalahkan demokrasi atau hukum.
    Kondisi demikian tentunya sangat kontras dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Sebagai pemegang otoritas keagamaan dan kenegaraan, Nabi Muhammad memperlakukan semua orang sama dihadapan hukum (equality before law). Nabi Muhammad tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Siapapun yang bersalah, termasuk jika anaknya sendiri, akan diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Berbeda dengan sekarang, setiap penguasa berlomba-lomba menyembunyikan kesalahan diri, keluarga dan kelompoknya. Prinsipnya adalah apapun yang terjadi, salah atau benar, harus diselamatkan dari jeratan hukum, sekalipun dia sadar bahwa yang bersangkutan jelas-jelas melanggar hukum.

Kajian demokrasi

"+"

TELAAH DEMOKRASI





Kata demokrasi memiliki varian makna yang cukup beragam. Namun, dalam dunia modern, pengertian demokrasi lebih ditekankan pada makna bahwa kekuasaan tertinggi dalam urusan-urusan politik ada di tangan rakyat. Karena itu, dalam wacana modern, demokrasi didefinisikan seperti apa yang dirumuskan oleh negarawan Amerika Serikat, Abraham Lincoln: government of the people, by the people, for the people, (sistem) pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Urofsky, 2002, 1)   
Demokrasi selalu muncul sebagai isu sentral dalam setiap episode sejarah peradaban manusia, yaitu sejak zaman Yunani Kuno. Franz Magnis Suseno (1995: xi) dalam Mencari Sosok Demokrasi: Sebuah Telaah Filosofis menyebutkan bahwa sejarah demokrasi sendiri muncul dimulai sekitar 2500 tahun yang lalu di kota Athena, Yunani. Tepatnya pada tahun 508 SM, Kleistenes mengadakan beberapa pembaruan dalam sistem pemerintahan kota Athena. Bentuk pemerintahan baru itu kemudian diberi nama demokratia, pemerintahan oleh rakyat.
Pada perkembangannya, demokrasi lambat laun menjadi “primadona” sistem pemerintahan di berbagai belahan dunia. Sebab demokrasi menyediakan semangat universal yang menjamin setiap individu atau golongan untuk terlibat dalam kegiatan publik dalam rangka mewujudkan tata sosial yang adil, setara dan manusiawi. Demokrasi kini telah menjadi isu yang mampu menyatukan cita-cita ideal manusia se jagad, karena demokrasi bisa melintasi batas-batas geografis, suku bangsa, agama dan kebudayaan (Masdar, 1999: 30). Namun, karena keserakahan dan kepentingan politik suatu rezim, muncul kesenjangan antara Das Sein dan Das Sollen (Hikam, 2000: 102)
Secara umum ada dua teori yang dominan dalam perbincangan demokrasi modern, yaitu teori demokrasi liberalis dan komunis. Teori demokrasi liberalis lebih menekankan pada elemen-elemen prosedural bagi sebuah struktur demokrasi. Sebaliknya, teori demokrasi komunis lebih menekankan pada elemen-elemen substantif (Ebestein, 1988: 76).
Ebestein mengilustrasikan pada kasus demokratisasi di Jerman pasca Perang Dunia (PD) kedua. Setelah berhasil melumpuhkan kekuatan Jerman pada PD kedua, Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Uni Soviet yang tergabung dalam kekuatan sekutu menguasai negeri itu. Negara-negara sekutu itu sepakat untuk mendemokratisasikan Jerman. Namun, Uni Soviet tentang apa makna dan implementasi dari gagasan demokratisasi itu. Bagi Amerika, Inggris dan Perancis, demokratisasi berarti pemberian prinsip-prinsip dasar kepada publik Jerman, seperti: pemilihan umum, kebebasan pers, persamaan dimata hukum (equality before law), kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dan kebebasan beroposisi. Sedangkan menurut konsep komunis, demokratisasi Jerman berarti menguatkan pemerintahan yang akan mewujudkan apa yang mereka klaim sebagai “kepentingan terbaik” bagi masyarakat Jerman. Dalam kacamata Uni Soviet, kepentingan terbaik itu adalah komunisme.          
Menurut teori liberal, rakyat adalah hakim terbaik bagi kepentingan mereka sendiri. Karenanya, rakyat harus diberi kebebasan penuh untuk mengekspresikan pandangan dan aspirasinya. Sedangkan dalam teori komunis, yang mempunyai hak untuk mengambil keputusan adalah mereka yang mengetahui kebenaran, yaitu minoritas kecil yang berkuasa dalam partai komunis (Ebestein, 1988: 76). Akhirnya Jerman terpecah menjadi dua blok, Barat dan Timur, yang dipisahkan dengan “Tembok Berlin”.
Tetapi, seiring runtuhnya Tembok Berlin pada akhir dekade 1980-an, sekaligus mengakhiri kekuatan Uni Soviet, mau tidak mau membuat teori demokrasi liberal menjadi satu-satunya konsep yang dominan dan bahkan diterima oleh hampir seluruh kawasan geopolitik masyarakat se jagad. Sistem demokrasi liberal telah diterima secara luas oleh negara-negara multikultur, utamanya menyangkut prinsip persamaan, kebebasan, kekuasaan mayoritas, prinsip negara hukum dan pendelegasian kekuasaan. 
"+"

DEMOKRASI ISLAMI 
ALA INDONESIA



            Di Indonesia, perbincangan tentang demokrasi sebetulnya bukan wacana baru. Sejak awal kemerdekaan, masalah demokrasi telah menjadi perdebatan sengit antara kalangan nasionalis dan agamawan, terutama dalam penetapan dasar negara Indonesia. Kaum nasionalis-sekuler yang dimotori Soekarno menghendaki agar dasar negara ini tidak berpihak pada golongan atau agama tertentu. Ini melihat kenyataan bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Akan sangat berbahaya apabila dasar negara yang baru merdeka ini “berpihak” pada golongan tertentu. Karenanya, dibutuhkan dasar negara yang bisa merangkul semua golongan, etnis, ras, agama dan lain-lain.
         Gagasan di atas tidak bisa diterima oleh sejumlah tokoh Islam. Mereka berpandangan, karena Islam merupakan agama mayoritas bangsa Indonesia, maka dasar negara ini harus Islam. Islam akan menjamin kebebasan dan kedamaian agama-agama dan golongan-golongan lainnya. Ternyata, pandangan ini ditolak oleh tokoh-tokoh Kristen. Alasannya, walaupun sebagai agama minoritas, umat Kristen juga ikut andil dalam kemerdekaan bangsa Indonesia. Sangat tidak adil apabila Islam, sebagai salah satu agama, dijadikan dasar negara. 
            Nah, setelah melalui proses panjang, umat Islam akhirnya “mengalah” dan menerima Pancasila sebagai dasar negara. Dengan Pancasila, tidak ada golongan, etnis, ras, agama dan lain-lain yang ter(di) singkirkan. Dan dengan Pancasila pula, kemudian muncul konsep Demokrasi ala Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila ini terus berjalan hingga sekarang dan mungkin hingga masa yang akan datang. Walaupun keampuhan “azimat” Pancasila saat ini kurang terasa — untuk tidak mengatakan musnah.
         Terlepas dari perjalanan demokrasi di Indonesia, konsep demokrasi akan menarik jika ditarik ke dalam konsep Islam. Sebagai agama yang diyakini membawa rahmat li al-alamin, Islam disinyalir tidak sepi dari nilai-nilai demokrasi yang lahir dari rahim Barat. Asumsi dan pandangan yang berkembang selama ini menyatakan bahwa jauh sebelum munculnya konsep demokrasi yang digaungkan Barat, Islam terlebih dahulu telah menebar semangat demokrasi kepada semua umat manusia, walaupun dengan istilah yang berbeda. Jadi, demokrasi bukan hal yang baru dalam ajaran Islam.
          Pandangan demikian tidak bisa ditolak mentah-mentah, walaupun tidak serta-merta diterima apa adanya. Perlu penelaahan mendalam untuk membuktikan bahwa ajaran Islam sarat dengan konsep demokrasi yang diperkenalkan Barat. Secara pribadi, saya khawatir jangan-jangan pandangan yang bernuansa “klaim” tersebut muncul akibat “ketakutan” yang menyelimuti sebagian umat Islam apabila Barat mengungguli Islam (walaupun saat ini umat Islam jelas-jelas telah tinggal kandas). Sebab, dalam benak mereka sudah terpatri bahwa al-islam ya’lu wa la yu’la ‘alaih. Karenanya, tidak ada dan tidak boleh ada yang menandingi Islam. Sekali lagi saya hendak menegaskan bahwa ungkapan bahwa nilai-nilai demokrasi sebelumnya sudah ada dalam ajaran Islam perlu diuji keabsahannya.