Rabu, 08 Januari 2014

Makna Terorime dan Jihad

"+"

MEMAKNAI TERORISME,

MELURUSKAN MAKNA JIHAD


 Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary disebutkan bahwa “terrorism is the use of violence for political aims or to force a government to act, especeally because of the fear it causes among the people”.[1] Yaitu penggunaan kekerasan demi mencapai kepentingan-kepentingan politik atau tekanan terhadap pemerintah agar berbuat seperti yang diinginkan teroris.

David Jary dalam Sociology, sebagaimna dikutip Abdurrahman Mas’ud, mendefinisikan terorisme sebagai salah satu bentuk akasi bermotif politik yang menggabungkan unsur-unsur psikologis (seperti mengancam: kondisi akibat diancam) dan fisik (aksi kekerasan) yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok kecil dengan tujuan tuntutan teroris terpenuhi.[2]

Sementara Martha Crenshaw menulis bahwa terrorism is premiditated and purposeful violence, employed in a struggle for political power. Definisi yang dikemukakan Crenshaw merujuk pada gagasan Harold Laswell yang menyatakan terrorists are participants in the political process who strive for political results by arousing acute anxieties.[3]

Pengertian yang relatif sama dikemukan oleh Conor Cruise O’Brein yang mendefinisikan terorisme dalam konteks nilai-nilai politik menyatakan bahwa:

 Terorisme ia an unjustified violence against a democratic state that permits effectife and peacful forms of opposition. Thus a black activist who bombs a police station in South Africa is not terrorist; the Provinsional Irish Repubican Army (IRA) bomber of a British military barracks is. Identical acts performed different situastions do not fall under the same definition.[4] 


Lima pengertian di atas memang tidak sempurna. Sebab hingga kini masih belum ada ijma’ (kesepakatan) ilmuwan mengenai definisi terorisme. Tapi saya rasa pengertian itu cukup untuk menarik kesimpulan bahwa terorisme lebih berkonotasi pada ranah politik. Dimana pihak teroris menuntut agar yang apa dituntut segera terpenuhi dengan ancaman-ancaman tertentu. Tak jarang, agar tuntutan tersebut dikabulkan, mereka tidak segan-segan menyandera atau menghabisi orang-orang yang tidak tahu menahu tentang apa yang terjadi. Definisi O’Brein diatas menarik untuk kita kaji. Ia menandaskan bahwa tidak semua tindakan yang sama menunjukkan makna yang sama pula ketika dilakukan dalam situasi berbeda. Ia mencontohkan bahwa pengeboman kantor polisi yang dilakukan aktivis kulit hitam Afrika Selatan tidak berkonotasi teroris, sebab apa yang mereka lakukan tidak ada korelasinya dengan persoalan politik, juga bukan persoalan agama. Tak satupun dari definisi diatas yang mekaitkan terorisme dengan agama tertentu, termasuk Islam.      

Seorang intelektual muslim asal India, Asghar Ali Engineer, menegaskan segala bentuk kekerasan sesunggunya tidak memiliki justifikasi keagamaan. Kekerasan, teorisme, hanya merupakan fenomena sosial politik yang dibatasi oleh ruang dan waktu:

Perlu dipahamai bahwa tidak ada hubungan antara agama dan kekerasan, termasuk dalam agama Islam atau agama manapun didunia ini. Kekerasan merupakan fenomena sosial dan politk. Memang benar kalau di katakan bahwa terdapat istilah “perang” dalam teks-teks keagamaan sepreti Ramayana, Mahabarata dan Al-Qur'an. Tetapi istilah ini tidak untuk mendudukkan hubungan integral antara agama dan kekerasan tapi untuk mengartikulasikan kondisi sosial politik tertentu yang muncul ketika itu. Mungkin relasi agama dan kekerasan menjadi benar bila agama jelas-jelas men-fardu-kan kekerasan sebagai jalan terakhir (baca: solusi terburuk). Maka menjadi sangat penting untuk membedakan mana yang empiris dan mana yang ideologis. Dua hal ini tidak mesti bertemu. Kekerasan adalah empirik, sedangkan kedamaian merupakan ideologis. Semua kitab suci, khususnya Al-Qur'an yang men-jaiz-kan kekerasan ketika dalam kondisi sangat terdesak, menobatkan kedamaian sebagai sebuah norma yang musti dipatuhi. Islam sebagai agama terbesar di dunia, lahir untuk menegakkan keadilan (justice) dan kedamaian (peace), bukan untuk mengobarkan balas dendam (revenge) dan kekerasan (violence). Revenge  dan violence tidak akan pernah menjadi bagian dari setiap agama, hal yang sama juga terjadi dalam Islam.…Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling baik (laqad khalaqna Al-Qur'an-insana fi ahsani taqwim) dan kemudian Dia kembalikan manusia ketempat yang serendah-rendahnya (tsumma aradnahu asfala safilin).[5]         


            Kini kita beralih pada persoalan jihad. Kata Abdurrahman Mas’ud,[6] tidak sedikit umat Islam yang berpandangan bahwa jihad identik dengan perang. Nah, karena paham ini yang sering terlontarkan dari mimbar ke mimbar, ilmuwan dan media barat kemudian mengidentikkan jihad dengan kekerasan, violence. Fenomena inilah yang mendorong pemerintah AS untuk menebar spionase kamera dibeberapa masjid dan Islamic Center di AS. Apalagi jihad kini dihubung-hubungkan dengan upaya kelompok garis keras umat Islam Timur Tengah melawan hegemoni Barat dan kebengisan penguasa Israel. Fenomena ini menjadikan image bahwa Islam, dimata Barat, sah untuk dipandang sebagai “agama jihad” atau “agama kekerasan”.
               Dengan memperhatikan normatif Islam sebagai landasan ideologis, kata “jihad” dalam Al-Qur'an lebih pas dimaknai lawan dari “qu’ud”. jika kata “qu’ud” artinya kondisi pasif, sebaliknya “jihad” merujuk pada kearifan untuk agama Allah. Didalam Al-Qur'an pengertian jihad fi sabilillah lebih ditekankan pada upaya perjuangan meningkatkan kegiatan ibadah dalam rangka ta’abbudan ilallah, bukan untuk kepentingan lain. Dari sekian banyak ayat yang menyebut-kan jihad, misalnya al-Hajj: 78, al-Taubah: 19, 24, al-Mutmainnah: 1, al-Hujurat: 15 dan al-Ankabut: 6, tidak ada satupun yang berkonotasi perang. Ayat-ayat yang berhubungan dengan perang pada umumnya menggunakan kata qital.[7]  
               Dalam Ensiklopedi Islam disebutkan bahwa firman-firman Allah tentang “jihad” senantiasa dikaitkan dengan fi sabilillah, yakni berjuang melalui segala jalan dengan niat menuju ridla Allah SWT dalam rangka mengesakan-Nya, menciptakan rasa kasih sayang sesama hamba-Nya dan menegakkan keadilan dimuka bumi. Hal ini dilakukan dengan ketentuan bahwa jihad tersebut harus senantiasa selaras dengan kaidah-kaidah serta norma-norma yang telah ditentu-kan Allah SWT (QS. al-Taubah: 91 dan QS. al-Fath: 17).[8]
             Ibnu Qayyim menjelaskan, jika dilihat dari pelaksanaannya, jihad dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk, yaitu: pertama, jihad mutlaq, adalah perang melawan musuh di medan pertempuran. Jihad ini memiliki persyaratan-persyaratan tertentu, diantaranya: 1) perang tersebut harus bersifat defensif, 2) untuk menghilangkan fitnah, 3) menciptakan perdamaian, dan 4) mewujudkan kebajikan dan keadilan. Kedua, jihad hujjah, merupakan jihad yang dilakukan ketika berhadapan dengan pemeluk agama lain dengan mengemukakan argumentasi yang kuat. Ibnu Taymiyyah menyebut jihad ini dengan jihad bi al-‘ilm wa al-bayan atau jihad bi al-lisan (jihad yang memerlukan kemampuan ilmiah yang bersumber dari Al-Qur'an, sunnah dan ijtihad. Ketiga, jihad ‘amm, adalah jihad yang mencakup segala aspek kehidupan, baik moral-material, bagi diri sendiri atau orang lain ditengah-tengah masyarakat. Jihad seperti ini dapat dilakukan dengan perngorbana harta, jiwa, tenaga, waktu dan ilmu pengetahuan yang dimiliki.[9] 
           Jihad lain yang lebih familiar ditelinga kita adalah jihad asghar (jihad kecil) dan jihad akbar (jihad yang lebih besar). Dalam konteks ini Spencer menulis bahwa jihad asghar bisa dilakukan dengan cara memberikan nasehat atau berdebat, namun faktanya semua ulama sepakat, termasuk kalangan moderat, bahwa jihad kecil ini bisa meliputi penggunaan kekuatan pasukan. Kendati dianggap lebih rendah dibanding perjuangan spiritual, bagi Spencer, kekuatan bersenjata merupakan elemen intergral jihad.[10]
           Sementara jihad asghar adalah jihad melawan hawa nafsu. Term ini muncul ketika nabi dan sahabat pulang dari medan perang yang hebat. Rasulullah bersabda kepada sahabat yang juga ikut bertempur: “kita sekarang pulang dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar. Ketika nabi ditanya mengenai jihad yang lebih besar itu, beliau menjawab: jihad melawan hawa nafsu.[11]
          Deskripsi ini nampaknya bisa mengantarkan kita untuk memahami makna jihad yang sebenarnya. Pada prinsipnya dari beberapa pengertian diatas, jihad dapat disederhanakan lagi menjadi “jihad internal” dan “jihad eksternal”. Jihad internal merupakan jihad yang hanya bersinggungan dan bersemayam dalam diri seseorang. Sementara jihad eksternal mesti melibatkan pihak lain. Persoalan apakah jihad berbentuk perang, debat, harta, pemikiran dan lain-lain, tergantung pada situasi di lapangan.
       Yang perlu digaris bawahi adalah walaupun dalam Islam ada “kebolehan” untuk memerangi orang-orang kafir, tidak bisa serta merta dilakukan sesuai dengan persepsi personal atau kelompok. Hal itu tetap harus sesuai dengan aturan main dan norma-norma yang berlaku dalam Islam. Dengan demikian jelas bahwa tidak semua perilaku umat Islam, walaupun mengatasnamakan Islam, belum tentu masuk dalam kategori jihad. Selain itu, ajaran nabi bahwa jihad melawan hawa nafsu lebih berat dari pada jihad yang lain, mengindikasikan bahwa nabi sangat cinta damai. Secara implisit nabi menegaskan bahwa perang merupakan solusi terakhir ketika segala cara yang dilakukan menemui jalan buntu. Deskipsi ini juga semakin mempertegas mana yang termasuk “jihad” dan mana yang bukan.




[1] As Hornby, Oxford English Advanced Learner’s Dictionary, fifth edition, Oxford University Press, 1995, hlm. 1233 
[2] Abdurrahman Mas’ud, Menuju Paradigma Islam Humanis, Gama Media, Yogyakarta, 2003, hlm: 35
[3] Martha Crenshaw (ed), Terrorism, Legitimacy, and Power (the consequences of political power), Connecticut: Wesley University, 1986, hlm. 2-3 
[4] Crenshaw, ibid, 1
[5] Mas’ud. op. cit., hlm. 35-6
[6] ibid., hlm. 38
[7] ibid., 41-2
[8] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2002, hlm. 316
[9] ibid, 316-7
[10] Robert Spencer, Islam Ditelanjangi (Pertanyaan-Pertanyaan Subversif Sepuat Doktrin dan Tradisi Kaum Muslim), penj. Mun’im A. Sirry, Jakarta: Paramadina, 2003 hlm. 27
[11] IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Djambatan 1992, hlm. 489   

Opini yang spekulasi

"+"

TRAGEDI MEMILUKAN BAGI UMAT MUSLIM
(Analisis Wacana Akademis)


Setidak-tidaknya Bulan Oktober 2005 merupakan awal yang memilukan bagi rakyat Indonesia. Karena di bulan Oktober tragedi bom Bali II di Indonesia menewaskan puluhan orang. Tragedi bom Bali, baik bom Bali I dan bom Bali II memunculkan spekulasi pandangan terhadap Umat Islam. Perbincangan seputar “bom” yang kerap berkonotasi “teror(isme)” yang dialamatkan pada Umat Islam. Harus diakui bahwa ketika berbicara terorisme, asosiasi pemikiran masyarakat lansung tertuju pada serangkaian tragedi-tragedi bom yang menggelegar di beberapa belahan dunia. Seakan-akan tersimpulkan bahwa makna teror, tertuju pada aksi “bom” bunuh diri. Inilah yang mungkin dikatakan Plato bahwa ungkapan dan perilaku merupakan sublimasi dari dunia ide. 
Konteks lain yang perlu direfleksikan adalah bangunan pemikiran tentang kohesi anatar terorisme dan Islam (baca: umat muslim). Disini kita bisa membuka kembali memori tragedi 11 September 2001. Presiden Amerika Serikat waktu itu Goerge W. Bush spontan mengumumkan bahwa dalang dibalik tragedi kemanusiaan itu adalah Osama bin Laden dan kawan-kawan seperjuangannya. Nama Osama yang asing tiba-tiba menggema di jagat raya ini bahkan mengalahkan popularitas superstar Michael Jackson atau Julia Robert. Fotonya pun menghiasi T-Shirt remaja dan barang-barang komoditi lainnya yang larisnya manis. 
Sepintas tampak sederhana, namun implikasi sosialnya, terutama bagi umat Islam, sangat siginifikan. Pasalnya, umat Islam tiba-tiba menjadi common enemy masyarakat dunia. Dibawah “mantra terorisme” umat Islam tidak bisa bergerak bebas. Segalanya tidak luput dari intaian spionase nasional dan internasional yang tersebar dimana-mana. Undang-undang atau perpu anti terorisme pun lahir.[1] Menumpas terorisme kemudian “fardu ‘ain” kepada siapapun, dengan ganjaran “dolar atau rupiah”. Hebat bukan!     
Di Indonesia juga muncul fenomena yang sama. Tiap dihantam serangan bom, beberapa hari kemudian pemerintah langsung mengumumkan nama-nama the most wanted yang diduga pelaku bom tersebut. Bahkan hingga kini, dipusat-pusat public service, pamplet pemburuan Nurdin Moh. Top dan Dr. Azhari, yang disebut otak terorisme di Indonesia, masih terpampang walaupun dengan warna yang sudah memudar. Ini merupakan salah satu indikasi bahwa terorisme begitu identik dengan Islam. Begitu juga pasca ledakan bom II di Bali, polisi langsung menyisir beberapa pondok pesantren dan organisasi-organisasi umat Islam yang dicurigai menjadi markas dan produsen teroris. Pertanyaannya, mengapa mereka tidak mengobok-obok gereja dan organsisasi agama lain? Kenapa nama-nama yang menjadi tersangka semuanya muslim? Apakah hanya agama Islam yang berpotensi mengahasilkan kelompok militan?
Melihat realitas sosial yang demikian, Robert Spencer dalam bukunya “Islam Ditelanjangi (Islam Unveiled)” coba mencari-cari basis ideologis-religius yang melahirkan perilaku tidak manusiawi tersebut dalam referensi pokok (prime of reference) umat Islam, Al-Qur’an. Buku Spencer memang lahir sebagai respon atas aksi terkutuk di New York 11 septermber 2001. Ia berkesimpulan bahwa para pelaku itu bukan derivasi yang menyimpang dari mainstream ajaran Islam. Justeru apa yang dilakukan oleh sang pelaku merupakan implementasi sungguh-sungguh atas penghayatan dan keyakinannya akan ajaran Islam secara utuh.
Dalam makalah ini saya coba menganalisis pemikiran Spencer dari perspektif teologis dan sosilogis. Sebab Spencer memang melihat terorisme dan perilaku subversif lainnya hanya dari kacamata teologis dan sosiologis (walaupun ia lebih condong pada pendekatan teologis). Komparasi pendekatan ini dirasa positif untuk menguji akurasi sebuah tesa yang diluncurkan seorang pemikir. Dan sudah barang tentu, dengan pendekatan yang berbeda juga akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Dari situlah kita bisa menilai plus-minus dan akurasi masing-masing pendekatan. Ukuranya terletak pada rasio manusia.
Dengan tujuan agar menemukan kesepahaman mengenai makna teologi, saya kutip kesimpulan Frank Whaling yang mengklasifikasikan teologi menjadi tiga hal: 1) teologi mesti berkaitan dengan Tuhan atau transendensi, apakah dilihat secara mitologis, filosofis atau dogmatis. 2) Meskipun memiliki banyak nuansa, doktrin tetap menjadi elemen vital dalam memaknai teologi. Dan 3) Teologi sejatinya adalah aktifitas yang muncul dari keimanan dan penafsiran atas keimanan.[2]
Analisis Spencer lebih pada point ketiga diatas. Yaitu perilaku subversif merupakan cermin kekuatan iman seseorang. Ia berbuat “nekat” karena ia memiliki rujukan otentik dari ajaran agama. Apapun yang terjadi, bila agama sudah memerintahkan dengan jelas bahwa seseorang harus berbuat subversif maka ia mutlak melakukannya. Jika tidak, berarti ia tidak meyakini akan kemurnian ajaran agama yang dianut, dan itu dosa. Seakan-akan Spencer berdalil bahwa “al-ashl fi al-amr li al-wujûb”.
Dari sudut yang berbeda, Antonio Gramsci mendeskripiksan agama sebagai sumber kultural yang dapat “dimanfaatkan” oleh kelompok revolusioner, reformis atau pro status quo. Hal senada juga diungkapkan Max Weber “agama merupakan sumber ide dan praktik yang mentransendensikan dunia sosial yang imanen. Oleh karena itu, agama dapat menimbulkan akibat terhadap dunia sosial dengan cara independen dan tidak bisa diramal.[3]
Mengacu pada pemikiran dua tokoh diatas, agama ibarat dua sisi uang logam, satu sisi agama memiliki peran vital dalam perubahan sosial, namun disisi lain ia juga kerap menjadi biang kekacauan di masyarakat. Bagi saya Islam sendiri telah terjerembab dalam kubangan “pemanfaatan”. Oknum yang meman-faatkan doktrin Islam tidak wajib dari kalangan Islam sendiri, orang-orang non muslim pun bisa memanfaatkan “fasilitas” itu. Term pemanfaatan tentunya bukan dari “si lemah pada si kuat”, tapi sebaliknya pemanfaatan “si kuat pada si lemah”.


[1] Pada tanggal 14 oktober kemarin, pemerintah Australia melalui Menlu-nya, Alexander Downer besedia membantu Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Anti Terorisme yang ada, karena dinilai masih belum komplit untuk menghalau ancaman terorisme. Saya sepakat dengan pernyataan ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, “tindakan itu merupakan upaya intervensi Australia terhadap konstitusi nasional. Mestinya, kata Hidayat, mereka menghormati perundang-undangan kita”. Baca, dwo/osa, Autralia Intervensi Hukum Indonesia, Republika, Jakarta, 15 Oktober 2005, hlm. 1    
[2] Frank Whaling, Pendekatan Teologis, dalam Peter Connolly (ed), Aneka Pendekatan Studi Agama, terj. Imam Khoiri, Yogyakarta: LKiS, 2002 hlm. 315
[3] Michael S. Northcott, Pendekatan Sosiologis, dalam Connolly, ibid, hlm. 276

Selasa, 07 Januari 2014

Humanisme Islam

"+"

HUMANISME
DALAM AJARAN ISLAM


Agama Islam diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw, memiliki arti yang sangat berharga bagi manusia, salah satu kaitannya dengan hablumminnas (hubungan baik dengan sesasama manusia). Islam memberikan tawaran yang humanis terkait dengan perkembangan dinamika masyarakat. Untuk menjalin hubungan yang harmonis antar sesama manusia, agama Islam mengajarkan untuk:

1.      Musyawarah
Islam mewajibkan umat Islam untuk bermusyawarah berbagai hal. Kewajiban bermusyawarah ini ditunjukkan dengan tegas dalam Ali Imran: 155 dengan redaksi wasyawirhum fi al-amr. Kata syawir dalam tata bahasa Arab disebut dengan amar (perintah). Dalam kaidah fiqh, kita juga mengenal al-ashl fi al-amr li al-wujub, pada dasarnya bentuk amar menunjukkan arti wajib. Allah tidak akan menggunakan bentuk amr jika musyawarah bukan sesuatu yang benar-benar penting bagi umat manusia.
Nabi Muhammad sebagai contoh teladan bagi umat manusia telah membudayakan musyawarah dikalangan sahabatnya. Salah satu contoh yang bisa dikutip adalah ketika Nabi mendapat berita bahwa kaum Quraisy telah meninggalkan kota Makkah untuk menyerang kaum muslimin, Nabi Muhammad belum menentukan sikap sebelum mendapat kata mufakat dari para sahabat, Anshar dan Muhajirin (Pulungan, 1996: 209).
Ternyata Nabi Muhammad tidak saja bermusyawarah dengan para sahabat saja, tetapi juga dengan non muslim. Suatu ketika, seorang laki-laki dan perempuan Yahudi yang sudah berkeluarga melakukan zina. Kemudian para rahib Yahudi dari Bani Quraida berkumpul di Bait al-Midras untuk membicarakan hukuman bagi pelaku zina tersebut. Para rahib berselisih pendapat tentang hukuman apa yang harus dijatuhkan pada keduanya. Akhirnya mereka sepakat untuk membawa masalah itu kepada Nabi Muhammad untuk dimusyawarahkan (baca: dikonsultasikan). Sebelum menetapkan hukuman, Nabi Muhammad bertanya terlebih dahulu kepada para rahib Yahudi itu apakah dalam taurat ada ketentuan hukuman bagi pelaku zina yang sudah berkeluarga. Mereka mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku zina yang sudah berkeluarga adalah hukum rajam. Atas dasar itu, Nabi Muhammad menetapkan hukuman rajam bagi keduanya (Pulungan, 1996: 213-4).
Apa yang dilakukan Nabi Muhammad di atas dengan jelas menunjukkan bahwa sekalipun beliau memiliki otoritas yang luar biasa, baik sebagai rasul Allah maupun sebagai kepala negara, Nabi tidak bersikap otoriter dalam menetapkan sebuah kebijakan. Dalam posisi itu, jika mau, Nabi Muhammad bisa mengambil kebijakan sesuai dengan pemikiran dan kehendaknya. Tetapi hal itu tidak dilakukan Nabi. Beliau tetap mengedepankan musyawarah.
Inilah prinsip demokrasi dalam Islam. Musyawarah merupakan pilar utama demokrasi, walaupun dari waktu ke waktu musyawarah mengalami evolusi. Pada zaman Yunani Kuno, misalnya, dikenal istilah demokrasi langsung. Di mana anggota masyarakat berkumpul dan bermusyawarah untuk memutuskan sesuatu. Demokrasi langsung ini juga muncul pada zaman Nabi Muhammad. Beliau bermusyawarah secara tatap muka dengan para sahabatnya. Demokrasi langsung ini hanya bisa diterapkan dalam komunitas kecil. Sebaliknya, dalam komunitas yang besar, demokrasi langsung ini tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak mungkin jutaan orang dalam sebuah negara bermusyawarah secara bersama-sama dalam satu forum. Untuk itu, muncul demokrasi perwakilan, di mana masyarakat mewakilkan memilih orang-orang tertentu untuk dijadikan wakil yang akan membawa dan menyampaikan aspirasi konstituennya. Karena itu, mereka disebut “wakil rakyat”. Wakil-wakil inilah yang akan bermusyawarah dan memutuskan sejumlah kebijakan penting demi kepentingan rakyat. 

2.       Kebebasan
Di atas telah disinggung bahwa sistem demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan memilih, kebebasan pers, kebebasan berserikat dan kebebasan beroposisi. Kebebasan-kebebasan seperti ini pada prakteknya sulit terwujud. Soalnya, rezim penguasa cenderung campur tangan dan mengebiri kebebasan rakyatnya. Untuk melanggengkan kekuasaannya, suatu rezim sering menghalalkan segala cara, termasuk dengan cara-cara represif.
Sebagai agama yang santun, Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan bagi umat manusia. Paparan tentang musyawarah di atas telah mencerminkan adanya kebebasan berpendapat dalam Islam. Dalam musyawarah, setiap sahabat boleh mengemukakan gagasan apapun tanpa rasa takut, sekalipun berbeda dengan Nabi Muhammad. Kebebasan berpendapat ketika itu jelas berbeda dengan kebebasan berpendapat di zaman sekarang. Saat ini, untuk menyampaikan gagasan-gagasan atau keberatannya terhadap kebijakan pemerintah, misalnya, masyarakat bisa dengan cara beraudiensi langsung, melalui media massa atau bahkan dengan cara turun jalan. Sementara pada zaman Nabi Muhammad kebebasan berpendapat diwujudkan dalam musyawarah-musyawarah langsung antara Nabi dengan sahabat, atau antar sahabat sendiri.
Semangat kebebasan juga ditemukan dalam Piagam Madinah. Pada pasal 37 dinyatakan: “… dan bahwa di antara mereka saling memberi saran dan nasihat yang baik dan berbuat kebajikan, tidak dalam perbuatan dosa” (Pulungan, 1996: 161). Ketetapan ini juga mengisyaratkan kebebasan berbicara dan berpendapat bagi penduduk Madinah. Konstitusi mengakuinya sebagai hak setiap individu. Hal lain yang bisa dikemukakan dari salah satu pasal Piagam Madinah ini adalah bahwa kebebasan berpendapat harus bertujuan untuk mewujudkan kebaikan. Artinya, seseorang tidak diperkenankan mengemukakan pendapat yang mengusik ketenteraman dan mengancam integritas masyarakat. Pendek kata, kebebasan berpendapat harus didasari dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar (Q.S. Ali Imran: 104).  
Sementara kebebasan memilih dalam Islam tercermin dalam kebebasan beragama. Islam tidak pernah memaksa umat manusia untuk memeluk agama Islam. Masing-masing orang berhak menentukan agamanya sendiri. Kebebasan beragama ini dengan tegas digambarkan dalam Al-Kafirun: 6; Al-Baqarah: 256 dan Al-Kahf: 29. Dalam Piagam Madinah juga terdapat teks dengan semangat yang sama yaitu: “bagi kaum yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslim agama mereka”. Termasuk ketika Nabi berhasil menaklukkan Makkah, Nabi juga tidak pernah memaksa masyarakat Makkah untuk memeluk Islam. Hak-hak mereka akan tetap terpenuhi asal mereka tidak membuat keonaran di masyarakat.   

3.       Kesetaraan
“Hai manusia! sesungguhnya Tuhan kalian itu Esa, dan bapak kalian juga satu. Bangsa Arab atau non-Arab, kaum kulit putih atau kaum hitam sama-sama tidak memiliki superioritas satu sama lain, kecuali taqwanya [HR. Ahmad].
“Orang yang paling dekat dan paling saya kasihi adalah orang-orang yang shalih, tidak peduli apapun ras, suku bangsa atau negara di mana mereka tinggal” [HR. Bukhari].
“Tidak ada privilege bagi seseorang atas yang lain, kecuali kualitas taqwanya. Semua manusia adalah anak cucu Adam, dan Adam sendiri diciptakan dari tanah liat” [HR. Ahmad], (Shad, 1993, 6).  

Tiga hadits tersebut menerangkan bahwa secara substansial tidak ada perbedaan sedikit pun antara seorang manusia dengan yang lain, sekalipun ras, suku, warna kulit dan bahasa mereka berbeda-beda. Semuanya mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada satupun yang dipandang lebih superior dari yang lain. Sejarah juga menjadi saksi akan kenyataan bahwa Islam telah mengangkat manusia dari jurang yang hina dina kepada derajat yang mulia. Bangsa Arab pada mulanya tidak menghargai orang-orang Ethiopia, tetapi Islam kemudian membuktikan bahwa semua manusia harus dihormati, yaitu dengan mengangkat Bilal bin Rabah sebagai Mu’adzdzin (Shad, 1993, 6).
Lahirnya demokrasi tidak lain ditujukan untuk menghapus perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Namun pada prakteknya, di negara yang dianggap paling demokratis pun, seperti Amerika Serikat, kesetaraan tetap menjadi masalah serius. Tidak bisa dipungkiri bahwa di Amerika Serikat ras Negro tetap “kehilangan” haknya sebagai warga negara. Keberadaan mereka acapkali masih dipandang sebelah mata. Sebetulnya saya hendak menyatakan bahwa AS yang sangat mengagung-agungkan demokrasi ternyata tidak bisa bersikap demokratis.
Di Indonesia, masalah kesetaraan dalam berdemokrasi masih bermasalah. Contoh yang bisa diambil adalah kuota 30 % perempuan. Tanpa bermaksud membela kaum perempuan, kuota 30 % itu jelas diskriminatif. Dalam demokrasi tidak dikenal pembagian prosentase untuk laki-laki dan perempuan. Dua jenis kelamin ini mendapat kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan mengaktualisasi diri dalam aktivitas politik. Untuk itu, dalam hemat saya, tidak perlu ada kuota 30 % untuk perempuan. Terkait dengan figur yang akan dipilih rakyat, laki-laki atau perempuan, serahkan saja semuanya pada rakyat. Biar rakyat yang menilai sendiri. Sebab, rakyat bisa berpikir rasional dan jernih siapa yang pantas untuk menjadi wakil mereka.
Dalam Islam pada dasarnya tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk untuk menjadi pemimpin. Pemimpin, menurut Islam harus diserahkan kepada orang yang kompeten dan profesional. Islam meyakini bahwa apabila suatu urusan (termasuk dalam pengelolaan negara) diserahkan kepada orang yang tidak kompeten di bidangnya, maka tunggulah kehancurannya. Redaksi orang yang kompeten dan profesional sama sekali tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki. Artinya, siapapun yang kompeten dan profesional di bidangnya, ia bisa menjadi pemimpin, tidak masalah laki-laki atau perempuan.

4. Keadilan
        Islam mengharuskan keadilan secara mutlak. Misalnya dalam An-Nisa: 58 disebutkan: “apabila menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menghukumi dengan adil”. Suatu ketika Nabi Muhammad pernah bersumpah: “demi Allah, seandainya anak saya (Siti Fatimah) mencuri, maka saya akan memotong tangannya”. Ini bukti bahwa Islam sangat menghargai keadilan. Semua orang wajib mendapat perlakuan yang sama. Tidak peduli ia kaya atau miskin, penguasa atau rakyat biasa, darah biru atau darah …, dan lain sebagainya.
       Keadilan yang paling penting dalam demokrasi adalah keadilan dalam hukum. Semua orang harus mendapat perlakuan yang sama dalam hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diproses dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi perlakuan semena-mena dari si kuat terhadap si lemah, si kaya kepada si miskin. Sayangya, keadilan dalam iklim demokrasi hingga kini masih tetap menjadi persoalan serius. Sebab, keadilan tidak berpihak pada masyarakat kecil. Keadilan hanya milik mereka yang berduit dan yang berkuasa. Dalam hal ini saya tidak akan mengalahkan demokrasi atau hukum.
    Kondisi demikian tentunya sangat kontras dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Sebagai pemegang otoritas keagamaan dan kenegaraan, Nabi Muhammad memperlakukan semua orang sama dihadapan hukum (equality before law). Nabi Muhammad tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Siapapun yang bersalah, termasuk jika anaknya sendiri, akan diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Berbeda dengan sekarang, setiap penguasa berlomba-lomba menyembunyikan kesalahan diri, keluarga dan kelompoknya. Prinsipnya adalah apapun yang terjadi, salah atau benar, harus diselamatkan dari jeratan hukum, sekalipun dia sadar bahwa yang bersangkutan jelas-jelas melanggar hukum.

Kajian demokrasi

"+"

TELAAH DEMOKRASI





Kata demokrasi memiliki varian makna yang cukup beragam. Namun, dalam dunia modern, pengertian demokrasi lebih ditekankan pada makna bahwa kekuasaan tertinggi dalam urusan-urusan politik ada di tangan rakyat. Karena itu, dalam wacana modern, demokrasi didefinisikan seperti apa yang dirumuskan oleh negarawan Amerika Serikat, Abraham Lincoln: government of the people, by the people, for the people, (sistem) pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Urofsky, 2002, 1)   
Demokrasi selalu muncul sebagai isu sentral dalam setiap episode sejarah peradaban manusia, yaitu sejak zaman Yunani Kuno. Franz Magnis Suseno (1995: xi) dalam Mencari Sosok Demokrasi: Sebuah Telaah Filosofis menyebutkan bahwa sejarah demokrasi sendiri muncul dimulai sekitar 2500 tahun yang lalu di kota Athena, Yunani. Tepatnya pada tahun 508 SM, Kleistenes mengadakan beberapa pembaruan dalam sistem pemerintahan kota Athena. Bentuk pemerintahan baru itu kemudian diberi nama demokratia, pemerintahan oleh rakyat.
Pada perkembangannya, demokrasi lambat laun menjadi “primadona” sistem pemerintahan di berbagai belahan dunia. Sebab demokrasi menyediakan semangat universal yang menjamin setiap individu atau golongan untuk terlibat dalam kegiatan publik dalam rangka mewujudkan tata sosial yang adil, setara dan manusiawi. Demokrasi kini telah menjadi isu yang mampu menyatukan cita-cita ideal manusia se jagad, karena demokrasi bisa melintasi batas-batas geografis, suku bangsa, agama dan kebudayaan (Masdar, 1999: 30). Namun, karena keserakahan dan kepentingan politik suatu rezim, muncul kesenjangan antara Das Sein dan Das Sollen (Hikam, 2000: 102)
Secara umum ada dua teori yang dominan dalam perbincangan demokrasi modern, yaitu teori demokrasi liberalis dan komunis. Teori demokrasi liberalis lebih menekankan pada elemen-elemen prosedural bagi sebuah struktur demokrasi. Sebaliknya, teori demokrasi komunis lebih menekankan pada elemen-elemen substantif (Ebestein, 1988: 76).
Ebestein mengilustrasikan pada kasus demokratisasi di Jerman pasca Perang Dunia (PD) kedua. Setelah berhasil melumpuhkan kekuatan Jerman pada PD kedua, Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Uni Soviet yang tergabung dalam kekuatan sekutu menguasai negeri itu. Negara-negara sekutu itu sepakat untuk mendemokratisasikan Jerman. Namun, Uni Soviet tentang apa makna dan implementasi dari gagasan demokratisasi itu. Bagi Amerika, Inggris dan Perancis, demokratisasi berarti pemberian prinsip-prinsip dasar kepada publik Jerman, seperti: pemilihan umum, kebebasan pers, persamaan dimata hukum (equality before law), kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dan kebebasan beroposisi. Sedangkan menurut konsep komunis, demokratisasi Jerman berarti menguatkan pemerintahan yang akan mewujudkan apa yang mereka klaim sebagai “kepentingan terbaik” bagi masyarakat Jerman. Dalam kacamata Uni Soviet, kepentingan terbaik itu adalah komunisme.          
Menurut teori liberal, rakyat adalah hakim terbaik bagi kepentingan mereka sendiri. Karenanya, rakyat harus diberi kebebasan penuh untuk mengekspresikan pandangan dan aspirasinya. Sedangkan dalam teori komunis, yang mempunyai hak untuk mengambil keputusan adalah mereka yang mengetahui kebenaran, yaitu minoritas kecil yang berkuasa dalam partai komunis (Ebestein, 1988: 76). Akhirnya Jerman terpecah menjadi dua blok, Barat dan Timur, yang dipisahkan dengan “Tembok Berlin”.
Tetapi, seiring runtuhnya Tembok Berlin pada akhir dekade 1980-an, sekaligus mengakhiri kekuatan Uni Soviet, mau tidak mau membuat teori demokrasi liberal menjadi satu-satunya konsep yang dominan dan bahkan diterima oleh hampir seluruh kawasan geopolitik masyarakat se jagad. Sistem demokrasi liberal telah diterima secara luas oleh negara-negara multikultur, utamanya menyangkut prinsip persamaan, kebebasan, kekuasaan mayoritas, prinsip negara hukum dan pendelegasian kekuasaan. 
"+"

DEMOKRASI ISLAMI 
ALA INDONESIA



            Di Indonesia, perbincangan tentang demokrasi sebetulnya bukan wacana baru. Sejak awal kemerdekaan, masalah demokrasi telah menjadi perdebatan sengit antara kalangan nasionalis dan agamawan, terutama dalam penetapan dasar negara Indonesia. Kaum nasionalis-sekuler yang dimotori Soekarno menghendaki agar dasar negara ini tidak berpihak pada golongan atau agama tertentu. Ini melihat kenyataan bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Akan sangat berbahaya apabila dasar negara yang baru merdeka ini “berpihak” pada golongan tertentu. Karenanya, dibutuhkan dasar negara yang bisa merangkul semua golongan, etnis, ras, agama dan lain-lain.
         Gagasan di atas tidak bisa diterima oleh sejumlah tokoh Islam. Mereka berpandangan, karena Islam merupakan agama mayoritas bangsa Indonesia, maka dasar negara ini harus Islam. Islam akan menjamin kebebasan dan kedamaian agama-agama dan golongan-golongan lainnya. Ternyata, pandangan ini ditolak oleh tokoh-tokoh Kristen. Alasannya, walaupun sebagai agama minoritas, umat Kristen juga ikut andil dalam kemerdekaan bangsa Indonesia. Sangat tidak adil apabila Islam, sebagai salah satu agama, dijadikan dasar negara. 
            Nah, setelah melalui proses panjang, umat Islam akhirnya “mengalah” dan menerima Pancasila sebagai dasar negara. Dengan Pancasila, tidak ada golongan, etnis, ras, agama dan lain-lain yang ter(di) singkirkan. Dan dengan Pancasila pula, kemudian muncul konsep Demokrasi ala Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila ini terus berjalan hingga sekarang dan mungkin hingga masa yang akan datang. Walaupun keampuhan “azimat” Pancasila saat ini kurang terasa — untuk tidak mengatakan musnah.
         Terlepas dari perjalanan demokrasi di Indonesia, konsep demokrasi akan menarik jika ditarik ke dalam konsep Islam. Sebagai agama yang diyakini membawa rahmat li al-alamin, Islam disinyalir tidak sepi dari nilai-nilai demokrasi yang lahir dari rahim Barat. Asumsi dan pandangan yang berkembang selama ini menyatakan bahwa jauh sebelum munculnya konsep demokrasi yang digaungkan Barat, Islam terlebih dahulu telah menebar semangat demokrasi kepada semua umat manusia, walaupun dengan istilah yang berbeda. Jadi, demokrasi bukan hal yang baru dalam ajaran Islam.
          Pandangan demikian tidak bisa ditolak mentah-mentah, walaupun tidak serta-merta diterima apa adanya. Perlu penelaahan mendalam untuk membuktikan bahwa ajaran Islam sarat dengan konsep demokrasi yang diperkenalkan Barat. Secara pribadi, saya khawatir jangan-jangan pandangan yang bernuansa “klaim” tersebut muncul akibat “ketakutan” yang menyelimuti sebagian umat Islam apabila Barat mengungguli Islam (walaupun saat ini umat Islam jelas-jelas telah tinggal kandas). Sebab, dalam benak mereka sudah terpatri bahwa al-islam ya’lu wa la yu’la ‘alaih. Karenanya, tidak ada dan tidak boleh ada yang menandingi Islam. Sekali lagi saya hendak menegaskan bahwa ungkapan bahwa nilai-nilai demokrasi sebelumnya sudah ada dalam ajaran Islam perlu diuji keabsahannya. 

Jumat, 20 Desember 2013

Remaja dan Kehidupan Seks

"+"

REMAJA DAN KEHIDUPAN SEKS DI MANCA NEGARA;
PERSPEKTIF KULTURAL





A.    Pendahuluan
Remaja adalah aset bangsa, apabila remajanya bermental baik maka bisa diharapkan sebuah bangsa akan menjadi bangsa yang baik, sebaliknya bila remajanya rusak maka akan rusak pula bangsa tersebut. Ungkapan yang begitu indah sekaligus menakutkan tersebut sering kita persepsikan sebagai kata mutiara, yang biasa kita dengar dari pidato pejabat, ceramah para kiai maupun pesan moral dari aktivis pemuda. Keindahan ungkapan tersebut terasa manakala kita memiliki optimisme terhadap perilaku para remaja yang positif dan sesuai dengan norma agama, memenuhi harapan generasi tua, dan tidak bertentangan dengan budaya yang dimiliki oleh komunitas remaja. Sebaliknya optimisme ini bisa berubah menjadi trauma kultural jika ternyata perilaku remaja menyimpang dari rel rel harapan.
Salah satu diantara perilaku menyimpang para remaja yang cukup meresahkan generasi tua akhir akhir ini adalah pola kehidupan seks yang cenderung lepas kendali, yang termanifestasikan dalam bentuk hubungan seks pra-nikah atau pre marital intercourse (PMI). Contoh lain seperti beberapa kasus perkosaan dimana korban maupun pelakunya adalah remaja, bisnis prostitusi dikalangan ABG, atau tindak abortus kriminalis sebagaimana banyak diekspose beberapa media massa, serta beberapa kasus pelecehan seksual (sexual harassment) yang dilakukan kaum pria yang tidak terpublikasikan oleh media, adalah bentuk lain dari perilaku disorder yang perlu disikapi secara lebih teliti. Faktor penyebab dari kehidupan remaja yang cenderung menyimpang ini biasanya lantas di identifikasi sebagai pengaruh budaya barat, baik yang didapat melalui media maupun pengalaman  saat mereka bersentuhan langsung dengan kehidupan  barat yang kemudian taken for granted sebagai style baru dalam kehidupan remaja. Meskipun demikian ada pula yang berpendapat bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah tidak jelasnya ketentuan yuridis yang mengatur masalah tersebut,[1] serta birokrasi yang cenderung berbelit belit didalam menempuh upaya yuridis.
Hal ini disebabkan landasan hukum yang kita pakai sebagian besar bukanlah produk hukum kita sendiri yang didasarkan pada budaya asli bangsa (the genuine culture), melainkan produk hukum warisan penjajah Belanda.  Sedangkan upaya penegakan hukum yang diharapkan sesuai dengan karakter bangsa (yaitu bangsa religious) dengan prioritas pada landasan ajaran Islam sebagai penduduk mayoritas, sampai sekarang masih menimbulkan pro dan kontra.

B. Pola Pergaulan Remaja Mancanegara
Pada umumnya image yang berkembang di masyarakat selama ini, sebagaimana banyak diciptakan oleh media massa sebagai public opinion makers yang dikemas baik dalam bentuk berita ataupun hiburan, adalah bahwa dunia Barat dengan budaya seks bebasnya telah -dan sedang- menebarkan dangerous culture serta dangerous disease keseluruh penjuru dunia, misalnya melalui semakin cepat tersebarnya virus HIV, [2]  yang telah memakan banyak korban. Hal ini diperkuat dengan realitas bentukan yang diciptakan oleh media massa khususnya televisi, umpamanya, dengan tayangan opera sabun (soap opera) import - ambil contoh serial televisi Melrose Place, Beverly Hills 90210, atau Dawson Creek, yang memang banyak menawarkan potret kehidupan serupa.
Ada beberapa kebenaran yang tidak bisa dipungkiri bahwa budaya seks bebas yang terjadi di Indonesia selama ini memang ada kemiripan dengan apa yang terjadi di manca negara (Barat). Namun image yang sudah terlanjur tercipta mengenai kemungkinan adanya hubungan influencial tersebut nampaknya masih perlu ditelaah lebih lanjut -disamping beberapa image negatif lainnya tentang kehidupan seks remaja manca negara - yang sudah hampir menjadi trade mark mereka.
Upaya pelurusan terhadap image negatif tersebut perlu dilakukan melalui pendekatan lintas budaya dalam konteks understanding other culture. Barangkali cara yang cukup relevan dengan kasus ini adalah dengan menggunakan pisau bedah analisis wacana dengan tujuan untuk menghindarkan tragedi blaming the others when thing goes wrong, atau menuding pihak lain ketika terjadi suatu kesalahan.
Analisis wacana yang ditawarkan van Dijk sebagaimana dikutip oleh Eriyanto mengatakan bahwa sebuah teks (wacana) tidak bisa semata mata dianalisis dari struktur teksnya atau konstruk keadaannya saja, tetapi perlu juga dilihat dari kerangka bahasa, kultural, dan persepsi dari pemakai (pemberi makna).[3] Dalam hal ini fenomena kehidupan seks bebas yang dipraktekkan oleh sebagian remaja mancanegara adalah sebuah wacana bagi kita, yang oleh karena itulah, maka tulisan ini akan mencoba menganalisisnya secara kultural dari perspektif orang luar (the outsider). Sebagaimana diakui oleh banyak orang bahwa kebenaran sebuah budaya adalah relatif dan subyektif dimana masing masing komunitas atau pemilik sebuah budaya hanya akan mengakui budayalah yang paling benar. Sedangkan budaya orang lain yang tidak sama dengan yang dipakainya dianggap salah atau tidak baik.
Terlepas dari kebenaran serta relativitas sebuah budaya, hal penting yang akan dikemukakan dalam tulisan ini adalah mengenai beberapa faktor utama yang membentuk sikap serta perilaku remaja dalam mencapai kebahagiaan hidup. Berdasarkan perspektif psikologi, sebagaimana ditawarkan oleh Spilka, ekspresi perilaku manusia pada umumnya  ditentukan oleh beberapa faktor penting, diantaranya adalah pekerjaan yang cocok, perkawinan yang bahagia, rasa cinta, dan agama.[4]  Keempat faktor tersebut saling melengkapi dalam proses pembentukan kepribadian seseorang secara idealistis, yang kadang kadang sulit untuk menentukan faktor mana yang paling dominan. Adapun mengenai seberapa penting sebenarnya masing masing faktor (khususnya rasa cinta dan sentimen agama) tersebut mampu mempengaruhi perilaku seks bebas remaja mancanegara tentunya juga relatif. Maksudnya adalah bahwa hal tersebut akan sangat bergantung pada individu masing masing, meskipun tidak menutup kemungkinan ada beberapa faktor yang sifatnya bisa digeneralisir.
Sepertinya hampir menjadi asumsi umum yang taken for granted bahwa mayoritas remaja mancanegara menganut pola pergaulan bebas, hedonis, serta individualis yang konon tidak sesuai dengan adat ketimuran (untuk kontekstualnya baca Indonesia).[5] Minimal informasi semacam inilah yang sering dimunculkan oleh beberapa kalangan seperti para misionaris agama, pendidik, serta generasi tua sebagai upaya preventif terhadap generasi berikutnya agar tidak terjebak kedalam pola pergaulan yang salah (minimal salah dalam perspektif mereka).
Terlepas dari benar tidaknya asumsi tersebut diatas, masalah substansial yang perlu dicermati yaitu bahwa kehidupan remaja, yang sedang menapaki proses pembangunan citra diri atau image building  melalui proses pembelajaran sosial (social learning), adalah masa yang sensitif terhadap perubahan karena mereka selalu mengadakan identifikasi dan duplikasi terhadap lingkungan sekitarnya. Proses pembelajaran ini bisa diperoleh dari berbagai sumber seperti lingkungan keluarga, masyarakat, dan tak kalah pentingnya, media massa.
Menurut Spilka, meskipun lingkungan keluarga (terutama orang tua) mempunyai peran yang besar terhadap pola pergaulan remaja, namun ternyata yang lebih banyak mempengaruhi proses interaksi sosialnya adalah lingkungan pergaulan dengan teman sebaya atau peer group, sedangkan fungsi agama bagi sebagian orang hanya merupakan sarana pemenuhan kepuasan yang sangat pribadi atau personal satisfaction.[6] Melihat fenomena ini, oleh karenanya, bukan hal yang aneh manakala banyak generasi muda manca negara yang lebih suka hidup secara terpisah dari orang tuanya dengan alasan mencoba menciptakan kemandirian, meskipun dengan konsekuensi harus mencari nafkah sendiri. Konsekuensi ekonomis ini barangkali bukan merupakan hal yang memberatkan karena, bagi remaja Australia misalnya, mereka mendapat dukungan finansial yang memadai dari pemerintah setempat bagi para penganggur atau jobless sehingga meskipun tidak mempunyai pekerjaan namun mereka tetap mendapatkan jaminan hidup.
Akibat adanya kecenderungan hidup terpisah dari orang tua ini adalah semakin longgarnya kontrol orang tua terhadap kehidupan remaja. Padahal, menurut Dedy Mulyana, masa remaja adalah tahapan dimana secara psikologis pendampingan orang tua sangat diperlukan demi menghindarkan mereka dari proses pergaulan serta  proses social learning yang menyesatkan.[7] Ada diantara mereka yang kemudian mencari pasangan hidup bersama dengan lawan jenis tanpa harus terikat oleh perkawinan yang syah, yang menurut adat timur merupakan hal tabu. Sewaktu tinggal di Canberra, Australia, penulis pernah mengamati fenomena yang aneh dimana beberapa pasangan remaja (mahasiswa) yang tinggal dalam satu kamar pada salah satu apartemen mahasiswa bisa hidup dengan santai, tanpa pekewuh, seolah olah menganggap itu hal yang lumrah. Dikatakan aneh karena perguruan tinggi setempat sebagai institusi pendidikan terkait ternyata membiarkan saja hal ini terjadi dan menganggap perilaku tersebut sebagai hal yang wajar. Hal yang lebih aneh lagi bahwa perguruan tinggi dimaksud seperti memaklumi dan membiarkan praktek hubungan seksual pra nikah sebagai akibat dari fenomena hidup bersama yang dilakukan oleh mahasiswanya. Minimal sikap aneh perguruan tinggi tersebut bisa dilihat dari salah satu fasilitas yang diberikan kepada mahasiswa berupa kondom yang bisa diperoleh secara cuma cuma pada sebuah tempat yang disebut student centre.[8]
Ada perasaan risih, asing, bahkan jijik pada saat pertama kali penulis menyaksikan seorang mahasiswi dengan santainya mengambil beberapa buah kondom tersebut. Perasaan tersebut muncul karena berdasarkan kerangka pikir yang sudah tertanami oleh religious values (Islam) yang sangat restriktif terhadap etika pergaulan semacam itu. Disinilah relativitas sebuah budaya muncul, dimana budaya normatif (tekstual) Islam mesti berhadapan dengan budaya kontekstual setempat.
Meskipun demikian ternyata disisi lain para remaja mancanegara tidak selamanya berupa komunitas yang egosentris (yang oleh beberapa kalangan secara salah kaprah sering dikonotasikan dengan individualis). Secara general, budaya yang rupanya telah mengakar tertanam pada masyarakat mancanegara (barat) dilandasi dengan prinsip hidup yang menghormati hak asasi orang lain, maka para remajanya pun berupaya menerapkan hal tersebut dalam kehidupan sehari hari. Budaya menghormati hak asasi orang lain ini nampak kuat terutama karena pemerintah setempat cukup kondusif dalam mempertahankan budaya ini, bahkan pelanggaran hak asasi dianggap sebagai perbuatan kriminal dan bisa mengakibatkan hukuman atau denda tertentu.
Salah satu perbuatan yang dianggap melanggar hak asasi dan merupakan pelecehan seksual (dalam konteks kehidupan remaja) misalnya, melontarkan ekspresi atau sapaan terhadap lawan jenis yang bernada seronok seperti bersiul atau kata sapaan iseng yang tidak mengenakkan hati. Hal seperti ini secara substansial tidak terlalu mengakibatkan konsekuensi yuridis menurut sistem budaya ketimuran (baca Indonesia), namun bisa menjadi masalah yang sangat serius bagi budaya barat. Kondisi perbedaan semacam inilah yang, barangkali, sering memunculkan keluhan turis wanita kulit putih yang berkunjung ke Indonesia ketika harus menghadapi keisengan pria pria Indonesia.[9] Meskipun pada umumnya para turis mancanegara menganggap bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang ramah, namun disisi lain nampaknya ada kesan negatif mengenai sifat iseng yang sering dilakukan kaum pria.
Karena sistem budaya dan sistem yuridis yang sudah dipahami secara generatif ini, maka pada umumnya perilaku remaja sebagai sub-sistem sosial kemasyarakatan pun sedikit banyak mencerminkan norma tersebut. Sehingga secara general timbul kesan bahwa remaja mancanegara memiliki perilaku yang sopan dan menghormati orang lain. Salah satu indikasi adanya kesan ini, misalnya, yang ditunjukkan oleh para remaja (baik pria maupun wanita) pada saat berada dalam kendaraan umum yang biasanya segera memberikan tempat duduknya ketika melihat ada orang tua yang berdiri. Etika yang berlaku diatas kendaraan umum (city bus) dicantumkan secara tertulis pada setiap armada bus yang berbunyi: Children and students travelling on concession cards should give up their seats when adults are standing. Meskipun sebagian orang mempunyai asumsi bahwa remaja biasanya kurang menghormati orang tua,[10] peraturan yang dibuat oleh orang dewasa ternyata relatif ditaati.
Namun sayangnya image yang diciptakan oleh media massa (minimal yang terlihat pada film maupun soap opera televisi) serta asumsi generasi tua sendiri tentang remaja mancanegara biasanya negatif, misalnya secara sepihak mereka menggambarkan kehidupan remaja yang amburadul dengan mengekspose budaya premanisme, mabuk mabukan serta penggunaan obat terlarang, free sex dan keberaniannya memberontak terhadap orang tua. Bentuk resistensi yang kemudian dilakukan oleh generasi tua (khususnya manula) adalah dengan cara memilih hidup terpisah dengan keluarga (anak cucu) dengan memilih komunitas mereka di panti panti jompo.

C. Hubungan Relasional Pria -Wanita
Salah satu sisi yang menarik ketika mencermati pola hubungan relational antara pria dan wanita mancanegara adalah bahwa secara general pria menempatkan wanita pada posisi yang khusus, terutama dalam etika pergaulan. Pada umumnya pria beranggapan bahwa wanita adalah komunitas yang perlu dilindungi  serta diperlakukan secara istimewa, di Inggris misalnya, ada budaya elite dimana pria biasanya mencium tangan wanita sebagai bentuk penghormatan. Atau kebiasaan kaum elit yang hampir menjadi tradisi seperti mempersilahkan wanita duduk terlebih dahulu pada sebuah perjamuan resmi, membukakan serta menutupkan pintu mobil, serta beberapa perlakuan khusus lain pada peristiwa peristiwa tertentu dimana wanita selayaknya didahulukan sehingga sering kita dengar mereka mengatakan: Lady's first.
Namun secara ideologis, pola hubungan laki laki perempuan sepertinya masih diwarnai oleh tarik menarik antara model patriarchi yang menempatkan pria sebagai the first class dan egalitarianisme yang menuntut persamaan hak antara pria dan wanita.[11] Kalau dibandingkan dengan hubungan relasional yang dipraktekkan dalam budaya timur, sebenarnya budaya barat memiliki pola yang relatif lebih egaliter, misalnya relasi yang terjadi dalam sebuah lembaga perkawinan, dimana pria barat lebih siap untuk berpartisipasi dalam pekerjaan pekerjaan rumah tangga (domestik). Mekanisme pengaturan dalam pekerjaan rumah tangga biasanya tidak didasarkan pada siapa yang mempunyai kewajiban untuk melakukan tugas tertentu, tetapi lebih banyak pada siapa yang mempunyai kesempatan untuk melakukan tugas tersebut. Contoh lain dalam kehidupan kampus, misalnya, para mahasiswa yang diberi tugas kolektif membuat karya ilmiah tidak memposisikan mahasiswi hanya sebagai tukang ketik saja tetapi juga memberi kesempatan kepada mahasiswi untuk berperan sebagai konseptor dan penggagas ide sesuai dengan kadar kemampuan masing masing.
Namun demikian fenomena adanya tarik menarik antara model patriarchi dan egalitarian masih kelihatan yang, paling tidak, ditandai dengan semakin gencarnya tuntutan kaum feminist didalam memperjuangkan hak hak wanita disektor publik, seperti hak memperoleh gaji yang sama, hak untuk dalam berkiprah dlam dunia politik, serta hak untuk memperoleh kesempatan kerja yang sama dengan kaum pria dalam work system.

D. Agama dan Perilaku Seks Bebas
Yang dimaksud dengan perilaku seks bebas adalah hubungan seks yang dilakukan tanpa didasari oleh aturan atau norma sosial yang berlaku secara umum, misalnya hubungan seks pra nikah atau pre marital intercourse (PMI), kecenderungan berganti ganti pasangan tidak resmi, serta hubungan seks yang dilakukan dengan lawan jenis yang bukan pasangan resminya (perselingkuhan). Beberapa contoh tersebut merupakan asumsi umum, yang konon sering diklaim sebagai budaya barat. Akan tetapi pembahasan dalam  tulisan ini hanya akan difokuskan pada masalah pertama (pre marital intercourse) yang banyak terjadi pada kalangan remaja barat, yang nampaknya sudah banyak dipraktekkan pula oleh remaja kita, meskipun kita tidak bisa secara gampang mengklaim bahwa keduanya budaya tersebut merupakan hubungan influensial.
Dibagian depan tulisan ini telah disebutkan bahwa salah satu faktor pembentuk perilaku manusia adalah norma agama yang meliputi ketaatan seseorang terhadap agama yang dianutnya. Namun demikian meskipun hampir semua agama memiliki norma etika yang hampir sama (diantaranya anjuran untuk berbuat baik kepada sesama, larangan berhubungan seks pra-nikah dan sebagainya), ada hal yang menarik bahwa ternyata perbedaan sosio-kultural yang dimiliki oleh para pemeluk agama sangat berpengaruh terhadap proses aktualisasi diri mereka dalam kehidupan keseharian. Tampaknya pengaruh sosio-kultural terhadap perilaku seseorang ini begitu kuatnya sehingga pada kondisi tertentu, mampu menggeser peran agama.
Menyimak pola kehidupan seks bebas yang dipraktekkan remaja di barat (serta masyarakat bagian lain yang juga mempraktekkan budaya serupa), ada beberapa kondisi yang menyebabkan mereka berperilaku berbeda dengan mereka yang hidup dan dididik dalam lingkungan budaya asli atau the genuine culture, diantaranya, (a) sistem kepercayaan, (b) sistem kode yang berimplikasi pada sistem budaya,[12] dan (c) pandangan dunia (world view) [13] yang dimiliki oleh masing masing individu. Persoalannya adalah seberapa jauh sebenarnya ketiga faktor penting tersebut mampu memberi nuansa terhadap perilaku seks bebas mereka ?.

a. Sistem Kepercayaan
Yang dimaksud dengan sistem kepercayaan disini adalah totalitas konsep yang dimiliki oleh seseorang yang bermuara pada nilai nilai agama atau religious values, yang sudah barang tentu kadarnya berbeda antara seorang dengan yang lainnya yang bisa disebabkan oleh faktor usia, lingkungan pergaulan, serta latar belakang keluarga. Sebagaimana dijelaskan oleh Bryan Turner, [14] dalam perspektif individual, agama memiliki peran sebatas diri individu sedangkan perannya terhadap sektor publik semakin tersubordinasi oleh paham sekularisme, permasalahan ekonomi, dan kekuasaan politis. Paham sekularisme yang cenderung memisahkan antara urusan agama dan dunia nampaknya lebih mewarnai kadar religiusitas kalangan remaja barat. Dengan demikian, dibanding dengan masyarakat yang beradat timur, remaja barat sebagai komunitas dalam sebuah sistem sosial memiliki keunikan tersendiri didalam melihat agama sebagai pegangan hidup, dengan kata lain, kebanyakan dari mereka tidak memiliki concern yang signifikan terhadap agama. Dalam kehidupan seks, misalnya, mereka lebih mendasarkan pada sisi kepuasan individual atau individual satisfaction ketimbang sisi religious valuenya.
Disamping itu, menurut Argyle dan Hallahmi, kecenderungan untuk melakukan premarital intercourse (PMI) atau hubungan seks pranikah ditengarai berhubungan erat dengan tinggi rendahnya kadar religiusitas seseorang, dengan sebuah asumsi bahwa semakin religius seseorang  maka semakin kecil kemungkinan untuk melakukan PMI, dan sebaliknya.[15] Statemen Argyle dan Hallahmi ini diperkuat dengan data statistik hasil penelitian yang dilakukan terhadap pengikut keagamaan pada beberapa buah gereja di London. Oleh karenanya, ada fenomena logis bahwa remaja barat yang kebanyakan kurang memiliki sensitivitas religius tersebut menganut kebiasaan (budaya) seks bebas dengan salah satu indikasi melakukan seks pra-nikah.
Ketika kondisi ini dilihat dari perspektif ketimuran, yang nota bene dilandasi dengan frame religious atau concern terhadap budaya setempat, maka ada semacam penyimpangan norma sosial yang terjadi pada perilaku mereka. Karena pada dasarnya proses pemaknaan yang dilakukan oleh seseorang atau sebuah komunitas biasanya tidak bisa lepas dari kerangka pikir serta (menurut jalaludin Rakhmat) konsep diri[16] si pemberi makna. Sehingga ketika seseorang merasa dirinya adalah mahluk religious, maka dia akan berusaha berperilaku sesuai dengan ajaran agamanya serta menganggap orang lain yang tidak religious tidak benar.

b. Sistem Kode
Kalau dilihat dari perspektif lingustik, sepertinya sistem kode kurang relevan dengan analisis perilaku yang menjadi wacana dalam tulisan ini. Tetapi sistem kode dalam konteks ini akan dilihat dari perspektif kultural yang maksudnya adalah cara penyandian atau persepsi yang dilakukan oleh seseorang terhadap pesan atau fenomena yang berkembang disekitarnya, yang merupakan cara unik yang dimiliki oleh masing masing individu.[17] Keunikan dari masing masing individu dalam mempersepsi sebuah pesan pada akhirnya secara kolektif mampu membentuk budaya kode atau cultural coding system, yang terbedakan menjadi sistem kode tekstual dan kontekstual.[18] Dengan kata lain proses persepsi suatu saat bisa dilakukan dengan menerima pesan, tetapi bisa juga dengan cara memaknai pesan.
Dalam sistem kode yang mengacu pada persepsi kontekstual (proses pemaknaan), hubungan seks pra-nikah sebagai sebuah pesan dipersepsi oleh kalangan remaja barat sebagai sesuatu yang lumrah meskipun secara tekstual normatif (religious) merupakan sebuah tabu yang tidak boleh dilanggar. Persepsi kontekstual dimaksud adalah ketika fenomena tersebut ternyata secara kultural hampir menjadi satu kebiasaan yang dilakukan banyak orang, tidak mengingkari norma sosial dan bukan hal terlarang.
Wacana ini menjadi semakin kompleks ketika dalam sistem patronase kekeluargaan sendiri remaja memiliki kecenderungan untuk hidup terpisah dari keluarga (baca orang tua) dan memilih hidup bersama peer group, sehingga kontrol dari orang tua terhadap perilaku anak anaknya relatif longgar. Hal ini diperparah lagi dengan sikap individualis (dalam konteks tidak mau mencampuri urusan orang lain) yang dianut dan dikembangkan oleh masyarakat barat, yang mengakibatkan nyaris hilangnya kontrol sosial antar sesama dan terbentuknya kondisi permisif. Sebagai akibatnya sistem kode yang berlakupun lebih banyak didasarkan pada kondisi sosial yang melingkupi komunitas tersebut.
Dampak yang nyata dari pola kehidupan seks bebas semacam ini sangat variatif diantaranya tingginya angka abortus kriminalis sebagai konsekuensi dari kehamilan yang tidak dikehendaki, banyaknya wanita yang mengambil keputusan untuk menjadi single parent, tingginya angka penderita HIV akibat dari seringnya berganti ganti pasangan, dan sebagainya.

c. World view
Kalau sistem kepercayaan yang dianut oleh seseorang lebih mengarah pada perspektif religius, maka world view atau pandangan hidup merupakan sikap (kondisi psikologis) yang paling asasi yang dimiliki oleh seseorang dalam mengambil posisi dalam sebuah kelompok sosial. Termasuk didalamnya adalah bagaimana orientasi yang dimiliki seseorang dalam mempersepsi keberadaan tuhannya (persepsi religius), konsep kemanusiaan (hubungan dengan sesama) dan lingkungan sekitar, serta pranata sosial yang ada disekitarnya.[19] Karena konsep religius dan relasional telah dibahas pada bagian sebelumnya, maka kali ini pembahasan akan difokuskan pada masalah pranata sosial dalam konteks persepsi tentang sebuah ikatan kekeluargaan atau household.
Ada perbedaan persepsi dikalangan masyarakat yang berkembang mengenai makna sebuah keluarga, terutama bagi mereka yang berbeda budaya. Bisa jadi, perbedaan persepsi ini muncul secara semantis dalam menterjemahkan serta memaknai kata household itu sendiri, apakah dia bermakna family (keluarga) atau rumah tangga yang menurut konteks kita sebenarnya hampir sama. Pada umumnya bangsa kita memandang bahwa household (baik dalam konteks rumah tangga atau keluarga) adalah sebuah lembaga yang suci dan agung dalam rangka meneruskan keturunan (regenerasi) yang syah serta mencari kebahagiaan hidup, sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan, kadang kadang, sebuah pengorbanan.
Tetapi bagi sebagian masyarakat barat, household dimaknai secara sangat sederhana sebagai sekelompok orang yang hidup bersama dan berbagi berbagai fasilitas yang ada, sebagaimana diungkapkan oleh Kress Gunther bahwa: A household is simply a group of people living together in the same residence, sharing the same facilities.[20] Disini nampaknya konsep berbagi atau sharing menjadi kunci utama dalam mempersepsi sebuah household, sehingga menjadi daya tarik utama bagi seseorang yang ingin membangun lembaga tersebut.
Logika dari ungkapan ini adalah bahwa bagi mereka yang tidak tertarik untuk sharing fasilitas yang mereka miliki, maka sebuah keluarga tidak begitu penting untuk dibangun. Sebagai akibatnya, untuk memenuhi kebutuhan seksual yang biasanya diekspresikan secara agresif, mereka lebih memilih jalur mencari pasangan yang cocok untuk hidup bersama tanpa harus melalui perkawinan yang syah. Dengan demikian ketika dalam perjalanannya mereka sudah merasa tidak cocok lagi (bahasa kasarnya: bosan) maka mereka bisa berpisah dan mencari partner lain yang cocok tanpa harus merasa bersalah karena telah mengingkari lembaga kebersamaan. Makanya bukan hal yang aneh kalau kita sering melihat atau mendengar mereka sering berganti ganti pasangan. Akibatnya, banyak wanita barat yang hamil dimana tidak diketahui secara pasti laki laki yang mana yang menghamilinya.
Gambaran ini misalnya bisa kita peroleh dari kehidupan para artis barat, ambil kasus Jodie Foster, yang memiliki anak tanpa diketahui (atau yang bersangkutan tidak mau menceritakan) siapa ayahnya. Di Indonesia, misalnya kasus Zarima atau Sarah Azhari, yang mempunyai anak tanpa informasi yang jelas mengenai identitas ayahnya. Barangkali masih banyak Jodie Foster atau Zarima yang lain yang tidak kita ketahui karena tidak terpublikasikan melalui media.

E. Penutup
            Gambaran negatif tentang kehidupan remaja mancanegara (barat) yang cenderung bebas, termasuk dalam perilaku seksualnya, yang sudah terlanjur melekat dalam benak berbagai kalangan sepertinya tidak bisa dipungkiri kebenarannya. Yang menjadi kekhawatiran kita adalah bahwa potret kehidupan semacam itu hampir tiap hari ditatap oleh remaja dan anak anak kita melalui media massa (terutama televisi). Bahkan ada indikasi yang menunjukkan bahwa sebagian dari remaja kita sudah mempraktekkan gaya hidup yang serupa, meskipun tidak mudah mengatakan apakah sebenarnya remaja kita tengah mengalami proses keterpengaruhan atau proses penciptaan budaya.
            Kalau diamati dari perspektif budaya, maka ada semacam pemahaman kultural dalam arti, dengan melihat latar belakang kehidupan mereka, kita bisa memaklumi mengapa remaja mancanegara memiliki life style semacam itu. Namun bukan berarti lantas kita bisa bersikap permisif dalam arti menyetujui manakala remaja kita lantas melakukan imitasi dan duplikasi, karena pada hakekatnya norma agama serta budaya kita tidak bisa mentolerir perbuatan kita anggap menyimpang dari pespektif budaya timur tersebut. Meskipun sebenarnya tidak semua orang dengan gampangnya bisa terpengaruh oleh pesan pesan yang disampaikan oleh media massa atau oleh kontak langsung dengan pembawa pesan, namun ada baiknya sesegera mungkin diupayakan solusi preventif (serta kuratifnya bagi yang sudah terlanjur terpengaruh).
            Upaya preventif dan kuratif ini menjadi tugas bersama antara orang tua, masyarakat dengan para tokohnya, lingkungan sekolah dengan para pendidiknya, LSM (terutama dengan pusat pusat kajian gendernya), dan tak kalah pentingnya pemerintah. Kerjasama yang sinergis berbagai kalangan tersebut diharapkan akan mampu mengatasi permasalahan moral remaja sebagai aset bangsa. Semoga.


DAFTAR PUSTAKA

Argyle, M. and Hallahmi, B.B. (1975), The Social Psychology of Religion, London: Roudledge.

Eriyanto, (2001), Analisis Wacana: Pengantar Analisis Teks Media, Yogyakarta:LkiS

Gunther, K. (1989), Communication and Culture, New South Wales: New South Wales University Press.

Hall, E.T., (1988), "Context and Meaning", in Samovar, L.A. and Porter, R.E. (eds.), Intercultural Communication: A Reader, California: Wardsworth, p.: 44-54.

Heryanto, A, (1998), "Seks, Ras, dan Politik", dalam Ibrahim, I.S. dan Suranto, H. (ed.), Wanita dan Media: Konstruksi Ideologi Gender dalam Ruang Publik Orde Baru, Bandung: Rosda Karya, hal. 45 - 51.

Mulyana, D. (1999), Nuansa Nuansa Komunikasi: Meneropong politik dan Budaya Komunikasi Masyarakat Kontemporer, bandung: Rosda Karya.

Mulyana, D. dan Jalaludin Rahmat, (1996), Komunikasi Antarbudaya: Panduan berkomunikasi dengan Orang-orang Berbeda Budaya, Bandung: Remaja Rosda Karya.

Rakhmat, J., (1996), Psikologi Komunikasi, edisi IV, Bandung: Rosda Karya.

Samovar.L.A, dan Porter, R.E., (1988), Intercultural Communication: A Reader, California: Wadsworth.

Sarbaugh, L.E., (1988), Intercultural Communication, Brunswick, U.S.A.: Transaction Book.

Sciortino, R. (1999), Menuju Kesehatan Madani, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Spilka, B. et.al (1985), The Psychology of Religion: An Empirical Approach, New Jersey: Prentice Hall.

Turner, B. (1983), Religion and Social Theory: A Materialist Perspective, London: Heinemann Educational Book.

Wolf, N. (1997), Gegar Gender: Kekuasaan Perempuan Menjelang Abad 21, Yogyakarta: Pustaka Semesta.

Surat kabar harian Suara Merdeka, Sabtu 26 Mei 2001.



[1] Artikel pada harian Suara Merdeka, Sabtu 26 Mei 2001. 
[2] Sciortino, R. Menuju Kesehatan Madani, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999, hal.: 205
[3] Eriyanto, Analisis Wacana: Pengantar Analisis Teks Media. LkiS, Yogyakarta, 2001, hal.: 260.
[4] Spilka, B. et.al , The Psychology of Religion: An Empirical Approach, Prentice Hall, New Jersey, 1985, hal.: 111
[5] Mengenai permasalahan ini ada sebuah buku yang secara spesifik diterbitkan sebagai pedoman untuk berkomunikasi dengan (serta memahami perilaku) orang orang yang berbeda budaya dimana ada bagian khusus mengenai upaya memahami perilaku masyarakat yang hedonis dan invidualis.  Untuk lebih jelasnya lihat Deddy Mulyana dan Jalaludin Rahmat (ed) dalam bukunya Komunikasi Antarbudaya, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1996.
[6]  Spilka, op. cit. hal.: 88.
[7]  Mulyana, D., Nuansa Nuansa Komunikasi: Meneropong Politik dan Budaya Komunikasi Masyarakat Kontemporer, Rosda Karya, Bandung, 1999, hal.: 40.
[8] Pengalaman ini merupakan pengamatan langsung yang diperoleh pada saat penulis menempuh studi disalah satu perguruan tinggi di Canberra antara tahun 1991-1993.
[9] Heryanto, A. "Seks, Ras, dan Politik", dalam Ibrahim, I.S. dan Suranto, H. (ed.), Wanita dan Media: Konstruksi Ideologi Gender dalam Ruang Publik Orde Baru, Bandung, Rosda Karya, 1998, hal.: 45.
[10] Samovar,L.A. and Porter, R.E. (eds.), Intercultural Communication: A Reader, Wadsworth, U.S.A., 1988, hal.: 141.
[11] Wolf, N. Gegar Gender: Kekuasaan Perempuan Menjelang Abad 21, Yogyakarta, Pustaka Semesta, 1997, hal.: 37.
[12] Samovar, L.A. and Porter, R.E., op.cit., hal.: 24. Selanjutnya Samovar dan Porter menambahi bahwa organisasi sosial, termasuk organisasi keagamaan juga turut memberikan pengaruh terhadap perilaku seseorang.
[13] Sarbaugh, L.E., Intercultural Communication, Brunswick, U.S.A., Transaction Book, 1988, hal.: 27.
[14] Turner, B. Religion and Social Theory: A Materialist Perspective, London, Heinemann Educational Book, 1983, hal.: 4.
[15] Argyle, M and Hallahmi, B.B., The Social Psychology of Religion, London and Boston, Routlegde and Kegan Paul, 1975, hal: 153.
[16] Rakhmat, J., Psikologi Komunikasi , edisi IV, Rosda Karya, Bandung, 1996, hal.: 104.
[17] Sarbaugh, op. cit. hal.: 34.
[18] Hall, E.T., "Context and Meaning" , dalam Samovar, L.A. dan Porter, R.E., Intercultural Communication: A Reader, california, Wardsworth, hal.: 44.
[19] Samovar, L.A. and Porter, R.E., Op. cit., hal.: 26.
[20] Gunther, K (ed.), Communication and Culture: An Introduction, New South Wales University Press, New South Wales, 1989, hal.: 32.